Fakta Mengejutkan!!! Sidak Pansus TRAP DPRD Bali Temukan Perumahan Jimbaran Asri Berada di Kawasan Tahura Ngurah Rai

Jbm.co.id-BADUNG | Hasil penelusuran Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan. Dalam Sidak yang dilakukan bersama Satpol PP Provinsi Bali ditemukan delapan unit rumah di kawasan Perumahan Jimbaran Asri beserta tanah kavling untuk perumahan, sempadan sungai, yang ternyata berada didalam kawasan hutan lindung Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali, Kamis, 23 Oktober 2025.
Perumahan tersebut dikembangkan oleh pengembang Bali Siki dan diduga kuat melanggar aturan tata ruang serta kawasan konservasi.
Tim Pansus TRAP DPRD Bali menyebutkan temuan ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang yang semakin masif di Bali.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H., memimpin Sidak didampingi Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr. ( C ) I Made Supartha S.H.M.H., Wakil Pansus TRAP DPRD Bali, Gung Cok, Dr.Somvir dari Fraksi Nasdem DPRD Bali, Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat DPRD Bali serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai S.H.,M.H., menegaskan bahwa kawasan Tahura seharusnya steril dari pembangunan perumahan, villa maupun usaha komersial lainnya.
“Ini pelanggaran nyata. Ditengah kawasan hutan konservasi berdiri delapan unit rumah, kavling-kavling perumahan dan ada sungai besar yang tidak ada sempedanya yang SDH di bangun perumahan. Kami akan usut siapa pengembangnya dan yang memberi izin, siapa yang melakukan pengawasan di dalam Kawasan Tahura dan bagaimana sertifikat bisa muncul di kawasan Tahura,” tegasnya.
Sementara itu, A.A. Bagus Tri Candra Arka mengatakan, Pansus menemukan fakta bahwa bangunan ini sudah berdiri lama dan dihuni, padahal status lahannya adalah kawasan hutan lindung. Hal ini tentu pelanggaran berat dan harus segera ditindak.
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali Dr.Somvir mengatakan pihaknya akan dalami dokumen perizinannya, karena kalau benar berada di zona konservasi, berarti ini jelas menyalahi aturan tata ruang dan lingkungan.
“Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali segera menjadwalkan rapat kerja khusus dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), guna memastikan langkah penindakan lebih lanjut,” tambah Komang Wirawan dari Fraksi Demokrat DPRD Bali.
Ketegangan sempat terjadi saat Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah atau Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak di kawasan Perumahan Jimbaran Asri, Jalan Taman Baruna.
Sekretaris Pansus, Dewa Nyoman Rai, S.H.,M.H., bahkan sempat terlihat emosi, karena Satpol PP Provinsi Bali dan Kabupaten Badung sulit dihubungi untuk melakukan penyegelan lokasi yang berada didalam kawasan hutan lindung Tahura Ngurah Rai.
“Kami sudah tunggu lama, Satpol PP tidak bisa dihubungi. Ini sudah jelas pelanggaran tata ruang di kawasan Tahura, harusnya langsung disegel,” ungkap Dewa Nyoman Rai.
Setelah menunggu lama, Satpol PP Provinsi Bali datang dan memasang garis pembatas (police line) di lokasi pembangunan tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk menghentikan dan tidak ada lagi aktivitas pembangunan perumahan di dalam hutan magrove.
Lebih lanjut, Pansus TRAP akan melakukan RDP dengan memanggil pihak-pihak pengembang dan semua pihak yang melakukan kegiatan di kawasan konservasi di dalam kawasan magrove beserta seluruh pihak-pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tahura tersebut.
Untuk menindaklanjuti giat, Pansus TRAP DPRD Bali akan mengundang pengembang-pengembang didalam kawasan Tahura, BPN Kabupaten Badung, Dinas Kehutanan serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, OPD terkait lainya serta Aparat Penegak Hukum (APH).
“Itu dilakukan, agar tidak ada aktivitas pihak-pihak pelanggar tata ruang di kawasan hutan magrove, untuk memfungsikan kembali hutan magrove sebagai wilayah konservasi sebagai penanggulangan banjir,” tegasnya.
Kasus ini disebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan sertifikat di kawasan Tahura Ngurah Rai yang kini sudah naik ke tahap penyidikan di Kejati Bali. (red).




