Eksekusi Tanah!!! 14 SHM Sah Milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud

Jbm.co.id-GIANYAR | Panitera Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dibawah pimpinan I Nyoman Windia, S.H.,M.H., melakukan eksekusi tanah milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud, Kabupaten Gianyar sesuai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Selasa, 24 Juni 2025.
Tanah yang disengketakan, dikenal warga setempat sebagai Tegal Jambangan, kini kembali sepenuhnya dikelola oleh Pura Taman Kemuda Saraswati. Pihak pura berencana memanfaatkan areal tanah, untuk kegiatan religius dan sosial, sesuai fungsi semula.
Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian putusan pengadilan yang menguatkan kepemilikan sah atas tanah tersebut oleh Pengempon Pura.
Pasalnya, proses eksekusi tanah melewati berbagai tingkatan pengadilan, yang dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor: 198/Pdt.G/2022/PN.Gin tanggal 12 April 2023, dilanjutkan Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor: 117/PDT/2023/PT.DPS tanggal 13 Juni 2023 dan terakhir, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4653/K/PDT/2023 tanggal 15 Februari 2024 hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 52 PK/Pdt/2025 tanggal 24 Februari 2025.
Keempat putusan tersebut secara konsisten menyatakan, bahwa beberapa tanah seluas total 35.185 meter persegi yang terdiri dari 14 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut adalah sah milik Duwe Pura Taman Kemuda Saraswati.
Di lokasi pelaksanaan, meski ditemukan adanya tiang penyender, pihak Panitera Pengadilan Negeri Gianyar yang hadir langsung memerintahkan agar tiang tersebut dibongkar demi menjamin proses eksekusi berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Perwakilan Pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud, Tjokorda Raka Kertiyasa (Cok Ibah) menyampaikan, bahwa dirinya hanya menjalankan amanah sebagai penerus para pengempon sebelumnya.
“Kami hanya menjaga warisan leluhur dan memastikan tanah Duwe Pura tidak disalahgunakan. Ini adalah tanggung jawab adat, spiritual, dan sosial yang harus kami tunaikan,” kata Cok Ibah.
Sebelum menempuh jalur hukum, lanjutnya pendekatan persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil, karena pihak termohon tetap mengklaim tanah tersebut sebagai milik pribadi tanpa alasan hak yang sah.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pengempon Pura Taman Kemuda Saraswati Ubud, Tjokorda Alit Budi W., SH, menegaskan, bahwa eksekusi ini adalah bukti bahwa negara menegakkan hukum secara adil.
“Putusan ini menunjukkan bahwa hukum berpihak pada bukti, bukan pada opini atau propaganda. Semua klaim kepemilikan harus dapat dibuktikan secara sah,” terangnya.
Pelaksanaan eksekusi tanah berjalan lancar dan diawasi oleh aparat kepolisian setempat. Pengempon pura berharap langkah ini mengakhiri polemik yang sempat memicu isu negatif di masyarakat.
“Kami menghimbau semua pihak menghormati keputusan pengadilan. Bagi yang tidak puas, masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh, asalkan sesuai aturan,” tegasnya.
Tak hanya itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa klaim kepemilikan tanah harus didukung bukti hukum yang sah. Selain itu, masyarakat diharapkan lebih memahami pentingnya sertifikat dan dokumen resmi dalam menghindari sengketa serupa di masa depan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media terkait eksekusi ini, pihak Kuasa Hukum Termohon enggan memberikan tanggapan. Mereka hanya melempar senyum tanpa memberikan pernyataan resmi.
Dengan selesainya proses eksekusi ini, pihak Pengempon Pura berharap tidak ada lagi polemik atau kabar simpang siur di masyarakat.
“Dihimbau, semua pihak untuk menghormati putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. Jika terdapat pihak yang merasa tidak puas, dipersilakan menempuh langkah hukum sesuai koridor perundang-undangan,” tutupnya. (ace).



