Dibayangi Aturan Batas Belanja Pegawai Dalam UU HKPD, Ribuan Guru PPPK di Pacitan Harapkan Keberpihakan Pemerintah
"Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan aparatur, khususnya guru PPPK dan tenaga administrasi PPPK Paruh Waktu, mengenai keberlanjutan status maupun pembiayaan gaji mereka di masa mendatang"

Pacitan, JBM.co.id-Rasa cemas masih menyelimuti ribuan guru dan tenaga administrasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pacitan. Kepastian nasib mereka setelah 1 Januari 2027 menjadi perhatian serius seiring diberlakukannya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara itu, hingga saat ini komposisi belanja pegawai di Kabupaten Pacitan masih berada di kisaran 37 persen.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan aparatur, khususnya guru PPPK dan tenaga administrasi PPPK Paruh Waktu, mengenai keberlanjutan status maupun pembiayaan gaji mereka di masa mendatang.
Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, mengatakan pihaknya berharap pemerintah pusat menghadirkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian sekaligus perlindungan bagi para tenaga pendidik.
“Saat ini terdapat sekitar 2.400 guru jenjang SD dan SMP yang berstatus PPPK, serta sekitar 505 tenaga administrasi yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu,” ujar Rino Budi, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pemerintah diharapkan memiliki political will yang berpihak kepada dunia pendidikan. Salah satu solusi yang dinilai memungkinkan adalah pengalihan beban gaji PPPK dari APBD ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“InsyaAllah, pemerintah punya political will yang berpihak kepada masyarakat, khususnya bagi para pendidik. Semoga mereka tidak kehilangan status dan soal gaji bisa jadi akan diambil oleh APBN,” katanya.
Rino menjelaskan, berbeda dengan PPPK penuh waktu, tenaga administrasi yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu hingga kini belum menerima gaji sebagaimana ASN pada umumnya. Mereka hanya memperoleh insentif bulanan yang bersumber dari belanja jasa teknis, meskipun secara administratif telah berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Karena itu, ia berharap pemerintah segera menetapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok tersebut, baik melalui peningkatan status menjadi PPPK penuh waktu maupun membuka peluang pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Ya semoga saja mereka bisa mendapatkan kebijakan peningkatan status sebagai PPPK penuh waktu atau bisa juga diangkat sebagai PNS. InsyaAllah pemerintah akan memperhatikan nasib mereka,” tuturnya.
Penerapan UU HKPD sendiri bertujuan menciptakan struktur APBD yang lebih sehat dengan memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pembangunan dan pelayanan publik. Namun di sisi lain, implementasi kebijakan tersebut menuntut adanya solusi yang adil agar kesejahteraan para tenaga pendidik dan aparatur yang telah mengabdi tidak menjadi korban penyesuaian anggaran.
Kini, ribuan guru dan tenaga administrasi PPPK di Pacitan hanya bisa berharap pemerintah pusat maupun daerah mampu merumuskan kebijakan yang tidak hanya menjaga disiplin fiskal, tetapi juga memberikan kepastian terhadap masa depan mereka sebagai abdi negara yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.(Red/yun).




