BadungBeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitik

Cegah Pelanggaran, Bawaslu Badung Surati 18 Parpol Tidak Kampanye Diluar Jadwal

Jbm.co.id-BADUNG | Bawaslu Kabupaten Badung melaksanakan tindakan pencegahan pelanggaran dengan membuat himbauan kepada Partai Politik Peserta Pemilu, Kamis, 2 November 2023.

Bahkan, Bawaslu Badung sudah menyebarkan surat yang ditujukan kepada 18 Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Badung serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Satpol PP Kabupaten Badung yang memiliki kewenangan menertibkan APS/APK nantinya.

Hal tersebut dilatarbelakangi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Badung yang dijadwalkan akan diumumkan dalam dua hari lagi.

Advertisement

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan menyampaikan himbauan Bawaslu Kabupaten Badung tertuang dalam surat bernomor 714/PM.00.02/K.BA-01/11/2023 tertanggal 1 November 2023 yang memuat tujuh poin berisi tentang Partai Politik peserta Pemilu memperhatikan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Hal ini sebagai tindak pencegahan adanya kegiatan menyerupai kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Masa Kampanye sendiri berlangsung 75 hari yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Pebruari 2023,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dengan disebarkannya himbauan ini, tidak akan ada pelanggaran pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) serta kegiatan-kegiatan menyerupai kampanye diluar jadwal yang telah ditentukan.

“Pada prinsipnya, himbauan ini, kami keluarkan dengan harapan jangan sampai ada kampanye di luar jadwal. Jadwal kampanye sudah ditetapkan dimulai 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Pebruari 2024, itu sudah 75 hari. Kemudian, perlu diingat bahwa kegiatan sosialisasi diperbolehkan, itu sampai tanggal 27 November 2023,” tuturnya.

Diakuinya, sudah ada ditemukan baliho yang berisikan tanda paku dan ajakan di Kabupaten Badung, sehingga Parpol yang bersangkutan telah diminta untuk menurunkannya secara mandiri.

“Kami berharap, pada Parpol peserta Pemilu untuk menurunkan APS yang bersikan ajakan yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang, agar secara mandiri diturunkan dengan kesadaran dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, agar Pemilu Seretak 2024 berlangsung dengan tertib, damai, dan lancar,” paparnya.

Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.

Hal senada juga disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta yang akrab disapa Kayun, yang menegaskan bahwa keluarnya surat imbauan dari Bawaslu berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) baru bisa dipasang selama tahapan jadwal kampanye, yang dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Jadi, Partai Politik baru bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hanya di Tahapan Jadwal Kampanye saja. Mari kita jaga bersama-sama situasi di Kabupaten Badung agar tetap aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya.

Patut diketahui, surat himbauan dari Bawaslu RI Nomor 774 tahun 2023 yang menjadi dasar sekaligus menindaklanjuti keluarnya surat himbauan Bawaslu Kabupaten Badung ini, yang mengingatkan kembali kepada Partai Politik peserta Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 mendatang agar memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti:
1). coblos nomor urut
2). simbol/gambar paku dan/atau
3). materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button