Calon Ketua DPC Peradi SAI Denpasar Wayan Gede Yudiana Usung Konsep Advokat Humanis Lewat Program SAI Fokus Dampingi Desa Adat dan UMKM Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Calon Ketua DPC Peradi SAI Denpasar Periode 2026-2030, I Wayan Gede Yudiana, S.H., M.H., C.L.A., terus mendorong perubahan paradigma profesi advokat agar hadir lebih dekat, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebagai praktisi hukum bisnis, Wayan Gede Yudiana menilai peran advokat saat ini tidak hanya terbatas pada ruang litigasi atau penyelesaian sengketa. Menurutnya, advokat juga memiliki tanggung jawab strategis dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan kelembagaan, hingga membantu penguatan kapasitas masyarakat dan pelaku usaha.
Gagasan tersebut disampaikan, saat Calon Ketua DPC Peradi SAI Denpasar Periode 2026-2030, I Wayan Gede Yudiana, S.H., M.H., C.L.A., menjadi pemantik diskusi bersama Prof. Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H., dalam Focus Group Discussion bertema “Model dan Kedudukan Hukum Kerja Sama Desa Adat dengan Pihak Swasta dan BUMN”.

Dalam kegiatan tersebut, Wayan Gede Yudiana hadir sebagai keynote speaker di hadapan lebih dari 75 pelaku UMKM. Kegiatan kemudian dilanjutkan oleh para advokat yang memiliki keahlian di bidang masing-masing.
Dalam forum tersebut, Wayan Gede Yudiana menjelaskan bahwa kerja sama antara Desa Adat, BUMN maupun pihak swasta pada dasarnya memiliki peluang yang besar.
Menurutnya, konstruksi hukum terkait kerja sama tersebut telah tersedia, baik berdasarkan hukum positif maupun dalam upaya memperkuat kelembagaan Desa Adat.
Namun, Wayan Gede Yudiana menegaskan kerja sama tersebut harus disusun secara hati-hati agar tetap berjalan seimbang antara aturan negara dan nilai-nilai hukum adat.
“Dari diskusi tersebut, kerja sama antara Desa Adat dengan BUMN maupun perusahaan swasta pada prinsipnya sangat dimungkinkan, karena konstruksi hukumnya telah tersedia. Namun, kerja sama tersebut perlu dirumuskan secara cermat agar tetap selaras antara hukum positif dan hukum adat,” kata Wayan Gede Yudiana.
Wayan Gede Yudiana menilai kehadiran advokat menjadi penting untuk mendampingi Desa Adat dalam menyusun legalitas, membangun konstruksi hubungan hukum, hingga memastikan kerja sama berjalan aman, setara, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.
“Peran advokat menjadi sangat penting untuk mendampingi Desa Adat, khususnya dalam merumuskan legalitas, konstruksi hubungan hukum, serta memastikan kerja sama yang dibangun berjalan aman, setara, dan bermanfaat,” tegasnya.
Wayan Gede Yudiana juga mengungkapkan masih terdapat sebagian Desa Adat yang merasa ragu untuk melibatkan advokat sejak awal proses kerja sama.
Menurutnya, keraguan tersebut bisa muncul karena persepsi mengenai biaya, komunikasi, maupun belum terbiasanya lembaga adat mendapatkan pendampingan hukum.
Oleh karena itu, Wayan Gede Yudiana mendorong semakin banyak ruang diskusi terbuka antara advokat dan Desa Adat agar tercipta kolaborasi yang lebih kuat.
“Semoga ke depan semakin banyak ruang kolaborasi yang mempertemukan kebutuhan Desa Adat dengan peran advokat secara lebih dekat, humanis, dan bermanfaat,” terangnya.
Selain pendampingan terhadap Desa Adat, Wayan Gede Yudiana juga menyoroti pentingnya peningkatan layanan hukum bagi pelaku UMKM.
Melalui konsep One Stop Legal Clinic, Wayan Gede Yudiana bersama para advokat dengan berbagai spesialisasi memberikan edukasi hukum bisnis kepada pelaku UMKM di Kota Denpasar.
Program tersebut mencakup berbagai kebutuhan hukum usaha, mulai dari pendirian badan usaha, perizinan, perpajakan, kontrak bisnis, hingga merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
“Ada saatnya memberi edukasi, ada saatnya mengais rezeki, ada pula saat mengedukasi mendapat rezeki,” kata Wayan Gede Yudiana.
Menurutnya, kolaborasi para advokat dengan spesialisasi berbeda menjadi kekuatan untuk membantu UMKM berkembang dan naik kelas.
“Saya senang mendapat support dari para lawyers yang mempunyai spesialisasi di bidangnya masing-masing, seperti badan usaha, perizinan, perpajakan, kontrak bisnis, serta merek dan HAKI, untuk memberikan pencerahan hukum bisnis kepada pelaku UMKM Kota Denpasar dengan harapan agar ke depannya mereka naik kelas menjadi pebisnis handal,” ujarnya.
Pada tahap awal, program tersebut bekerja sama dengan Rumah BUMN dan telah diikuti 75 pelaku UMKM.
“Di batch pertama kita bekerja sama dengan Rumah BUMN dan telah terdaftar 75 pelaku UMKM. Menjalankan amanat ratusan pendukung dari para advokat kepada saya sebagai Calon Ketua DPC Peradi SAI Denpasar,” jelasnya.
Dalam pencalonannya sebagai Ketua DPC Peradi SAI Denpasar Periode 2026-2030, Wayan Gede Yudiana membawa visi dan misi yang dirangkum dalam konsep SAI, yaitu Spesialisasi, Akselerasi, dan Integritas.
Melalui aspek Spesialisasi, Wayan Gede Yudiana ingin organisasi membantu anggota menemukan bidang keahlian masing-masing serta membangun kolaborasi antaradvokat.
Sementara pada aspek Akselerasi, organisasi advokat diharapkan mampu membuka akses, mempercepat peluang dan memperkuat sinergi antar-institusi.
Sedangkan Integritas menjadi fondasi untuk menjaga marwah profesi advokat melalui tata kelola organisasi, keteladanan serta kepatuhan terhadap kode etik profesi.
Dengan pengalaman panjang dalam bidang hukum, organisasi, dan manajerial, Wayan Gede Yudiana membawa rekam jejak sebagai Founder dan Managing Partner WAY Law Firm sejak 2019 hingga sekarang.
Wayan Gede Yudiana juga dipercaya sebagai Ketua PBH SAI Denpasar sejak 2023 hingga sekarang, setelah sebelumnya menjabat Wakil Ketua PBH SAI Denpasar periode 2019–2023.
Selain itu, Wayan Gede Yudiana tercatat sebagai Anggota Pengurus DPC Peradi SAI Denpasar sejak 2021 hingga sekarang.
Pengalaman manajerialnya juga mencakup berbagai posisi di industri perhotelan internasional, termasuk sebagai President Director PT Lodging Management International, Minor Hotel Group sejak 2023.
Dengan pengalaman tersebut, Wayan Gede Yudiana menegaskan kepemimpinan organisasi advokat ke depan harus adaptif, kolaboratif, dan mampu menjawab kebutuhan anggota maupun masyarakat.
Wayan Gede Yudiana berharap Peradi SAI Denpasar dapat menjadi rumah besar bagi advokat untuk berkembang, memperkuat jejaring profesional, serta menghadirkan manfaat nyata.
Bahkan, Wayan Gede Yudiana ingin menghadirkan organisasi advokat yang kuat secara internal sekaligus relevan bagi masyarakat melalui semangat SAI, yaitu Spesialisasi, Akselerasi, dan Integritas.
“Baik dalam pendampingan Desa Adat, penguatan UMKM, maupun pengembangan layanan hukum bisnis, advokat diharapkan mampu menjadi mitra strategis yang menghadirkan edukasi, solusi, dan perlindungan hukum. Semesta memberkati,” tutupnya. (ace).



