Bupati Sedana Arta Kukuhkan Perpanjangan Jabatan Perbekel Dan BPD se-Kabupaten Bangli

Jbm.co.id-BANGLI | Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Perbekel dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli tahun 2024 di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli Rabu, 26 Juni 2024.
Pengukuhan juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Ketua DPRD Kabupaten Bangli, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Bangli, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda Kabupaten Bangli, Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, para Camat se-Kabupaten Bangli, Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Bangli serta undangan terkait lainnya.

Kegiatan pengukuhan dikuti oleh 65 Perbekel se-Kabupaten Bangli dan 4 PJ serta anggota BPD se-Kabupaten Bangli, yang pengukuhan dilakukan oleh Bupati Bangli dengan disaksikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Bangli serta Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Bangli.
Dalam sambutannya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan bahwa hari ini dinyatakan hari yang sangat bersejarah bagi penyelenggara Pemerintahan Desa, karena saat ini pihaknya bersama-sama hadir dan berada di Auditorium Gedung Bukti Mukti Bhakti Kantor Bupati Bangli sebagai saksi serangkaian acara pengukuhan atas perpanjangan masa jabatan Perbekel dan BPD di Kabupaten Bangli.
Pengukuhan yang dilaksanakan pada hari ini tentunya merupakan implementasi dari penetapan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mana dalam Undang-Undang tersebut telah dinyatakan dan ditetapkan adanya perpanjangan masa jabatan Perbekel dan anggota BPD selama 2 tahun.
“Nah, maka dari itu Kita patut berbangga dan berbahagia karena apa yang telah diperjuangkan oleh Pemerintah Desa dengan semua asosiasi yang ada telah membuahkan hasil yang sesuai dengan harapan,” ujarnya.
Menurut Bupati, dengan perubahan yang terjadi ini akan membawa beberapa konsekuensi perubahan juga dalam tatanan Pemerintahan Desa, dengan ada beberapa poin perubahan untuk dapat dicermati bersama yaitu perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD selama 2 tahun ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas lagi bagi seluruh jajaran Pemerintah Desa untuk dapat menciptakan stabilitas kepemimpinan untuk dapat merumuskan serta mewujudkan perencanaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Maka dari itu, diharapkan kepada semua jajaran di Pemerintahan Desa untuk dapat menyesuaikan perencanaan Desa dengan melakukan perubahan terhadap RPJM Desa agar dilakukan dengan berbasis data supaya dokumen perencanaan tersebut dapat menjadi panduan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
“Sehingga dalam proses perubahan perencanaan tersebut tentunya sinergitas perencanaan daerah dan desa harus dikedepankan agar kita bisa bersama-sama Melompat Lebih Tinggi menuju Bangli era baru,” imbuhnya.
Ditambahkan, dalam proses itu semua ada hak-hak Perbekel dan perangkat Desa yang berkaitan dengan pemberian tunjangan purna tugas,diharapkan dengan hal tersebut dapat memberikan motivasi yang berlipat dalam upaya pengabdian Perbekel dan perangkat Desa untuk dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di Desanya masing-masing.
Dengan ditetapkannya undang-undang ini ada harapan Desa akan mendapat alokasi dana yang lebih besar lagi, yang nantinya akan dapat dipakai untuk memenuhi semua kebutuhan dasar dalam upaya Desa menangani semua permasalahan di Desa, untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak hal-hal yang harus diperbaiki dan dibangun bersama di Desa.
Perubahan undang-undang Desa ini juga diharapkan mampu mendorong dan menciptakan kemandirian Desa, sehingga penyelenggara pemerintahan Desa untuk dapat mengenali potensi Desanya masing-masing serta dapat memunculkan Inovasi dan kreativitas dalam mengelola potensi tersebut yang mana dari pengelolaan potensi tersebut diharapkan semua Desa di Kabupaten Bangli ini dapat menjadi Desa yang maju, mandiri dan dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa menurut Sedana Arta harus selalu berada dalam koridornya, dimana Kepala Desa dan BPD sebagai lembaga penyelenggara Pemerintah Desa harus mampu mewujudkan pemerintahan Desa yang Good dan Clean Governance.
“Saya sangat berharap, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar jauh dari unsur korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) dan Pemerintah Desa dalam mengelola keuangannya agar selalu mendapatkan pengawasan dan pengendalian dari lembaga yang memiliki kompetensi dalam melakukan hal tersebut, untuk menjaga agar pengelolaan keuangan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tutupnya. (ST.Rencana).




