BeritaDaerah

Bupati Indrata Secara Simbolis Sampaikan Remisi Pada Puluhan Warga Binaan, Seiring Momentum HUT Kemerdekaan RI Ke-80

"Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik"

Pacitan,JBM.co.id- Sejumlah warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan, turut bersuka-cita seiring HUT Kemerdekaan RI ks-80 Tahun 2025.

Pasalnya, mereka mendapat keringanan hukuman atau remisi beriringan peringatan hari sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia tersebut.

Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan oleh Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro di Pendopo Pemkab Pacitan.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pacitan, Bambang Setiawan,
pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam menjalani program pembinaan.

“Tolak ukur pemberian remisi tidak dilaksanakan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.

Remisi dapat dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk memberikan stimulasi bagi narapidana agar selalu berkelakuan baik,”ujar Bambang, Ahad (17/8/2025).

Adapun syarat penerima remisi, lanjut Bambang, yaitu nara pidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, tidak terdaftar pada Register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan aktif mengikuti program pembinaan di Rutan.

Pemberian remisi tersebut didasarkan pada beberapa regulasi, yaitu:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan Tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

4. Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-04.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Penetapan Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa pada Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

5. Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.05.03-1167 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Dasawarsa kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa kepada Anak Binaan tahun 2025.

“Remisi Umum diberikan kepada Narapidana pada tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, sedangkan Remisi Dasawarsa merupakan remisi istimewa yang diberikan kepada Narapidana setiap 10 tahun peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, memastikan bahwa pemberian remisi dasawarsa akan dilaksanakan pada 17 Agustus 2025 atau hari ini,” ujar Bambang dalam rilis persnya.

Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Pacitan, yang atas pencapaiannya selama menjalani masa pidana di Rutan Pacitan, telah mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 pada Tahun 2025.

Penerima remisi umum Tahun 2025 tercatat sebanyak 73 orang dan tiga diantaranya langsung bebas. Sedangkan remisi Dasawarsa diberikan kepada sebanyak 70 orang warga binaan. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button