BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPendidikan

Bikin Stigma Buruk!!! Akun Medsos @Denpasarcerita Disomasi, SMSI Bali: Hati-Hati, Itu Masuk UU Penyiaran dan UU ITE!!!

Jbm.co.id-DENPASAR | Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali melakukan langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada akun media sosial @denpasarcerita, yang dinilai sebagai hal sangat positif untuk mengedukasi masyarakat tentang tatacara bermedia sosial dengan baik dan benar.

Sebab, apa yang dilakukan akun media sosial @denpasarcerita, dengan mengunggah kembali video lama dapat menimbulkan kegaduhan baru dan membikin stigma buruk terhadap pihak-pihak yang berkepentingan langsung maupun tidak langsung dalam video yang diunggah ulang tersebut.

Demikian diungkapkan Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Dibia di Denpasar, Jumat, 13 Juni 2025.

Patut diketahui, bahwa akun media sosial @denpasarcerita mengunggah ulang video lama tanpa menjelaskan konteks waktu kejadian dan motif peristiwa dalam video tersebut.

Padahal, peristiwa dalam video tersebut adalah kejadian di Bualu Nusa Dua, pada 29 September 2024, saat terjadi kesalahpahaman berujung keributan antara tiga warga asal Sumba NTT dengan penduduk setempat. Diduga tiga warga asal Sumba NTT tersebut sedang dalam pengaruh alkohol.

Dalam layar video lama, yang diunggah kembali pada 7 Juni 2025 oleh @Denpasarcerita tersebut tertulis “Oknum Sumba berulah di Nusa Dua-Bali, gara-gara mabok dinasehati malah ancam dengan membawa senjata tajam.

Menurut Ngurah Dibia, publik yang menonton kembali video lama tersebut, tentu menelan mentah-mentah isi video. Umumnya, tidak peduli untuk melakukan verifikasi.

Lantas, peristiwa dalam video tersebut dikira kejadian terbaru, yang akhirnya membuat orang memberi stigma buruk, bahwa Bali tidak aman, yang dianggap orang-orang Sumba selalu berulah.

Padahal, kejadian tersebut sudah ditangani Polisi, dan mungkin saja para pelaku sudah diganjar hukuman.

“Dengan mengunggah ulang video itu tanpa penjelasan bahwa kejadian itu terjadi tahun 2024 patut dinilai sebagai framing media sosial unuk membangkitkan stigma buruk. Makanya saya sepakat dengan langkah teman-teman wartawan di PENA NTT Bali melayangkan somasi. Tujuannya ya untuk mengedukasi publik dalam bermedia sosial secara baik dan benar. Somasi PENA NTT Bali itu bentuk literasi digital yang patut diacungi jempol,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakan, pihaknya menyampaikan keprihatinan atas beredarnya kembali cuplikan video tersebut. Penyebaran ulang video tersebut dengan konteks yang dimanipulasi, menurutnya tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial, memicu konflik horizontal, serta mencederai harmoni dan kerukunan antar warga yang telah dibangun bersama di Bali.

“Hati-hati lho. @denpasarcerita itu sudah dapat ijin gak dari pemilik video? Semua ada aturannya. Undang-undang penyiaran masuk. Undang-undang ITE apalagi,” kata Ngurah Dibia.

Sementara itu, Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Apolonaris KD alias Polo saat dihubungi Jumat 13 Juni 2025 membenarkan, bahwa PENA NTT Bali telah melayangkan somasi kepada akun media sosial @denpasarcerita.

Inti tuntutan dalam somasi tersebut, PENA NTT Bali sebagai diaspora organisasi warga NTT di Bali meminta @denpasarcerita, dalam waktu 3 x 24 jam, terhitung sejak somasi dilayangkan, untuk menghapus/take down seluruh postingan video yang dimaksud.

“Mengunggah/posting isi Somasi ini pada beranda Instagram @denpasarcerita minimal 7 hari tayang dan meminta maaf secara terbuka yang diposting di beranda Instagram @denpasarcerita,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button