Jumlah WNA Dideportasi Turun Drastis Kurang dari 10 Orang Akibat Diterapkan Do and Don’t
Jbm.co.id-DENPASAR | Sejak diterapkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang panduan wisata Do and Don’t, jumlah WNA atau Warga Negara Asing yang dideportasi menurun drastis hanya kurang dari 10 orang, pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Hal tersebut, dikarenakan adanya kesadaran WNA yang sudah memahami aturan berisi kewajiban dan larangan atau Do and Don’t yang dilakukan selama berada di Bali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, usai Peringatan Hari Kemenkumham ke-78 di Halaman Kantor
Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Senin, 21 Agustus 2023.
Kakanwil Anggiat Napitupulu menjelaskan, dari 18 ribu lebih WNA yang masuk ke Bali, pelanggaran WNA kurang dari 20 orang selama periode bulan Juli hingga Agustus 2023, jika dibandingkan pada semester pertama, periode Januari hingga Juni 2023 banyak terjadi pelanggaran WNA.
“Pelanggarannya kalau kita bagi dua segmen, dari Januari sampai Juni itu, pelanggarannya macam-macam, ada pelanggaran norma adat, budaya Bali, Keimigrasian dan lalu lintas serta pelanggaran memanfaatkan peluang yang ada. Namun, setelah diterapkan panduan wisata Do and Don’t, pelanggaran WNA terhadap norma-norma adat dan budaya Bali menurun drastis,” terangnya.
Demikian pula, persentase deportasi terhadap WNA juga menurun yang kini kurang dari 10 orang dideportasi ke negara asalnya masing-masing.
“Januari sampai sekarang yang kita telah deportasi itu lebih dari 206 orang, tetapi yang kita deportasi dari bula Juli hingga sekarang itu kurang dari 10 orang yang dideportasi,” ungkapnya.
Penurunan pelanggaran WNA tersebut, lanjutnya dikarenakan WNA sudah mematuhi aturan yang berisi kewajiban dan larangan yang dilakukan selama di Bali.
“Pelanggaran WNA itu menurun, setelah adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023 tentang panduan wisata Do and Don’t atau apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama berwisata ke Bali,” tegasnya.
Meski pelanggaran WNA terhadap norma adat dan budaya Bali menurun sangat drastis, namun, masih ada ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali, yang murni disebabkan pelanggaran Keimigrasian.
“Beberapa pelanggaran itu murni pelanggaran Keimigrasian, seperti overstay dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya dan eks Narapidana,” pungkasnya.
Lebih jauh, harapan Kanwil Kemenkumham Bali disebutkan tegak lurus dengan harapan Kementerian Hukum dan HAM RI agar pariwisata Bali lebih berkualitas dan adaptif dengan kondisi di Bali lantaran Bali sebagai destinasi wisata internasional guna mewujudkan pariwisata Bali yang lebih adaptif dan berkualitas.
“Kemenkumham punya peranan besar disini, karena wisatawan yang datang ke Bali diluar ekspetasi kita. Sebelum Covid-19, puncaknya wisatawan asing yang masuk ke Bali itu ada 19.000-an dalam sehari. Namun, di masa transisi ini, sudah menyentuh angka 18.000 orang. Kondisinya belum pulih banget, tapi jumlah kunjungan wisatawan naik sangat signifikan,” pungkasnya. (ace).