Bawaslu Tabanan Resmikan Posko Pengaduan, Pastikan Coklit Warga Tuntas
Jbm.co.id-TABANAN | Bawaslu Kabupaten Tabanan meresmikan Posko Aduan Masyarakat persiapan Pilkada Tabanan Serentak 2024, Senin, 24 Juni 2024.
Posko diresmikan untuk memberikan ruang bagi masyarakat, jika ditemukan permasalahan dalam proses Pencocokan dan Penelitian atau Coklit data pemilih.
Disebutkan, Posko Aduan Masyarakat dibuka sejak 24 Juni sampai 24 Juli 2024 mendatang. Masyarakat diminta melapor, jik menemui masalah coklit, seperti tidak dicoklit ke rumah hingga mendapatkan kendala dalam pelayanan petugas.
Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta menegaskan, posko bagian dari mendapatkan data pemilih yang akurat. Sebab, dalam pencoklitan ini bisa saja ditemui masalah hingga bisa mengakibatkan masyarakat tidak mendapat hak pilih.
“Kita dalam proses pilkada tidak mendapat A4, untuk dalam pengawasan coklit ini menjadi atensi serius kami,” kata Ketut Narta, disela-sela kegiatan.
Bawaslu juga telah melakukan pemetaan tahapan rawan dalam pencoklitan. Bahkan, dalam proses pencoklitan pihaknya mengantisipasi daerah yang padat penduduk.
“Kota dan perumahan itu kami atensi sekali dalam hal pencoklitan. Mudah-mudahan semuanya diakomodir oleh petugas dan tidak ada pemilih tercecer hingga tidak tercatat,” tegas mantan Komisioner KPU Tabanan ini.
Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menambahkan, data pemilih merupakan data yang krusial. Bahkan, Bawaslu Tabanan telah mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan.
Seperti, lanjut Winariati, kerawanan penyusunan daftar pemilih, bisa dilihat pada basis data pemilih yang digunakan untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif dan mutakhir atau juga penyusunan daftar pemilih tidak sesuai dengan jadwal.
Kedua, sebut Winariati, kerawanan pembentukan pantarlih, salah satunya sisi SDM dan petugas tidak berdomisili di dalam wilayah kerja pantarlih.
Ketiga, kerawanan pencocokan dan penelitian data pemilih seperti pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat, dan masih banyak lagi.
“Selain memetakan potensi kerawanan, kami juga menyusun langkah strategis pencegahan potensi pelanggaran, seperti melakukan pengawasan melekat dan uji petik, mendirikan posko aduan masyarakat kawal hak pilih dan melaksanakan patroli pengawasan kawal hak pilih melibatkan pengawasan partisipatif dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” pungkasnya. (red).