BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalNasional

Bareskrim Polri Ungkap Pabrik Narkoba Warga Asing di Tibubeneng, Kuta Utara

Jbm.co.id-BADUNG | Bareskrim Polri berhasil mengungkap Clandestine Laboratorium Hydroponic Ganja dan Mephedrone Jaringan Hydra Indonesia serta melakukan penangkapan terhadap DPO Clandestine Laboratorium Narkoba Ekstasi Sunter Jakarta, yang kabur ke Bali. Salah satu lokasi Pabrik Narkoba Jaringan Warga Asing berada di Tibubeneng Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerjasama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soetta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali dan Polres Badung,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Pidada, saat konferensi pers di salah satu villa Kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin, 13 Mei 2024.

Foto: Konferensi Pers Pengungkapan Clandestine Laboratorium Narkoba oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di salah satu Villa Kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin, 13 Mei 2024.

Dalam kasus tersebut, empat orang tersangka dengan barang bukti ditemukan di tiga TKP atau Tempat Kejadian Perkara berhasil diamankan Bareskrim Polri di salah satu villa yang digunakan sebagai pabrik pembuatan narkoba.

Menurutnya, pengungkapan pabrik narkoba Warga Negara Asing (WNA) berawal dari upaya pengembangan pengungkapan kasus Clandestine Laboratorium Sunter Jakarta milik FP pada 4 April 2024 lalu.

“Salah satu tersangka berinisial AN melarikan diri ke Bali. Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada empat lokasi untuk pengiriman barang atau bahan kimia serta satu lokasi sebagai Clandestine Laboratorium,” terangnya.

Disebutkan, satu lokasi tersebut berada di salah satu villa kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung dengan keterlibatan beberapa orang warga Ukraina berinisial IV, MV, RN dan OK serta seorang Warga Negara Rusia dan AN.

“Pada Clandestine Laboratorium yang ditemukan di villa dengan pengendali tersangka berinisial AN, IV dan MV berupa alat cetak ekstasi, hydroponic ganja sebanyak 9.799 gram, mephedrone sebanyak 437 gram, ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan hydroponic ganja serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja,” ungkapnya.

Di lokasi ini, lanjutnya para tersangka memproduksi berbagai jenis narkoba dengan menggunakan peralatan yang dipesan dari China melalui marketplace Ali Baba dan Ali Express.

Sementara, bibit ganja dikirim dari Rumania yang selanjutnya dikembangkan dengan sistem hydroponic dan peralatan lainnya dibeli melalui marketplace Indonesia.

Para tersangka diancam hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2) lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan denda maksimal Rp 10 milyar.

“Dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita dapat menyelamatkan 1.604.038 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kabareskrim Polri. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button