BeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

Asas Dominus Litis Perlu Dikaji Berikan Kewenangan Penuh Jaksa

Jbm.co.id-DENPASAR | Asas Dominus Litis perlu dikaji lebih lanjut, yang memberikan kewenangan penuh terhadap Jaksa.

Demikian disampaikan Kadek Dewantara, S.H., M.H. selaku Advokat/Praktisi Hukum dan Akademisi Institut Teknologi dan Pendidikan Markandeya Bali, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu, 8 Pebruari 2025.

Bukan tak alasan, menurutnya sebagai praktisi hukum yang sering menangani perkara pidana asas tersebut perlu dikaji karena kewenangan penuh sebagai JPU untuk menghentikan atau menaikkan suatu perkara itu sangat ditentukan oleh langkah kebijakan JPU tersebut, dan subjektifitas seorang jaksa sangat perlu dikaji lagi.

Advertisement

“Kami selaku praktisi hukum menggaris bawahi bahwa asas tersebut akan menentukan nasib seseorang yang dimana harus benar-benar dipakai untuk menentukan bagaimana seorang tersangka yang akan dinaikkan statusnya menjadi terdakwa,” paparnya.

Lebih lanjut mengungkapkan, Jaksa mestinya menggunakan asas tersebut sebaik mungkin untuk menentukan seorang tersangka, apakah layak statusnya dinaikkan sebagai terdakwa ataukan didamaikan supaya Restorative Justice bisa terwujud.

“Kami berharap hukum di Indonesia benar-benar menentukan nasib seseorang untuk mendapatkan kepastian hukum dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button