
Jbm.co.id-BADUNG | Bantuan Sosial Hari Raya Galungan dan Kuningan sebesar Rp 2 juta per KK buat 88.594 KK umat Hindu ber-KTP Badung dinilai sangat bermanfaat bagi Krama Badung yang membutuhkan.
Demikian disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Badung Dapil Mengwi, I Nyoman Satria, saat turut serta bersama Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan bantuan sosial Hari Raya Keagamaan di Wantilan Pura Dalem Jati, Desa Adat Pekarangan dan Wantilan Pura Dalem, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu, 16 April 2025.

Menurutnya, Warga Badung yang berpenghasilan diatas Rp 5 juta dan seterusnya tidak berpengaruh signifikan, dikarenakan sudah punya pegangan hidup.
Meski demikian, Nyoman Satria mengingatkan pihak eksekutif, dalam hal ini Pemkab Badung, agar membuat aturan yang lebih fleksibel sehingga bisa diterima oleh banyak orang.
Oleh karena itu, Nyoman Satria selaku Anggota Dewan dari Fraksi PDI Perjuangan selalu siap dan mendukung setiap kebijakan Bupati Badung yang memang selalu dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan pihak legislatif, yakni DPRD Kabupaten Badung.
“Beberapa hal program itu usulan dari kami Fraksi PDI Perjuangan sehingga apapun keputusannya, eksekusinya ada ditangan Bupati Badung yang memang dulunya kader PDI Perjuangan,” paparnya.
Selain Nyoman Satria, juga hadir sejumlah Anggota DPRD Badung lainnya, yakni I Made Yudana, I Wayan Regep serta Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal Putu Yunita Oktarini, I Made Ponda Wirawan.
Turut hadir, Sekda IB. Surya Suamba, Kepala BPKAD IA. Istri Yanti Agustini dan OPD terkait, Camat Mengwi I Nyoman Suhartana, Camat Abiansemal IB. Putu Mas Arimbawa, Perbekel/Lurah se-Kec. Mengwi, Kaling se-Desa Penarungan, Perbekel Abiansemal Dauh Yeh Cani I Made Budiana bersama Perbekel se-Kec Abiansemal, Kelian Dinas se-Desa Abiansemal DYC Direktur BPD Bali Cabang Mangupura.
Sebelumnya, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menegaskan komitmen dalam memperkuat sistem perlindungan sosial melalui penyaluran bantuan sosial Hari Raya Keagamaan sebesar Rp. 2 juta per KK (Kepala Keluarga) kepada 88.594 KK umat Hindu ber-KTP Badung.
Disebutkan, program ini dilaksanakan sebagai bagian dari strategi intervensi fiskal daerah dalam menjaga daya beli masyarakat ditengah tren kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan.
Penyerahan bantuan dilakukan secara simbolis oleh Bupati Wayan Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta di dua lokasi, yakni Wantilan Pura Dalem Jati, Desa Adat Penarungan, Mengwi dan Wantilan Pura Dalem, Desa Abiansemal Dauh Yeh Cani, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Rabu, 16 April 2025.
“Bantuan ini diberikan menjelang Hari Raya Galungan (23 April 2025) dan Kuningan (3 Mei 2025), dengan tujuan utama membantu masyarakat menghadapi lonjakan kebutuhan ekonomi selama perayaan keagamaan,” kata Bupati Adi Arnawa.
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa bantuan ini merupakan respons afirmatif atas dinamika sosial dan ekonomi menjelang hari raya, yang bukan sekadar program simbolik.
Dipaparkan, bahwa intervensi semacam ini merupakan bagian dari fiskal responsiveness pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas sosial dan mendorong perputaran ekonomi lokal.
“Bantuan ini merupakan bentuk konkret kehadiran pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat merayakan hari raya dengan layak, tanpa harus terbebani secara ekonomi. Bantuan sosial hari raya juga merupakan bagian dari upaya pelestarian nilai-nilai kultural masyarakat Bali, termasuk adat, agama, tradisi, dan seni budaya yang menjadi fondasi identitas masyarakat Badung,” terangnya.
Terlebih lagi, lanjutnya program sosial ini sebagai salah satu dari Program Sapta Kriya Adicipta, yakni tujuh program unggulan Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan masyarakat Badung yang adil, sejahtera dan berdaya saing
Dipaparkan lagi, bahwa distribusi bantuan tersebar di 6 (enam) Kecamatan dengan rincian Kecamatan Mengwi (25.541 KK), Abiansemal (23.208 KK), Petang (8.380 KK), Kuta Utara (9.452 KK) dan Kuta (5.528 KK) dan Kuta Selatan (16.485 KK).
“Dana bantuan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung tahun 2025, dan dilaksanakan dengan merujuk pada sejumlah regulasi diantaranya: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Badung Nomor 10 Tahun 2025,” urainya. (ace).



