BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

GPS Tantang Termohon Uji Perkara Made Daging di Sidang Pokok Soroti Cacat Formil Penetapan Tersangka

Jbm.co.id-DENPASAR | Tim Kuasa Hukum mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging menantang Termohon Polda Bali untuk melanjutkan perkara ke persidangan pokok.

Tim Kuasa Hukum menilai penetapan tersangka terbaru atas kliennya bermasalah secara hukum dan mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya.

Hal itu disampaikanTim Kuasa Hukum Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS), dalam Sidang Praperadilan Jilid III dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Tim Kuasa Hukum I Made Daging terdiri dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika (GPS), Kadek Cita Ardana Yudi, serta Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Indonesia (LABHI) Bali yang diwakili I Made Ariel Suardana (IMAS) bersama Tim.

GPS menegaskan, replik yang disampaikan merupakan tanggapan atas jawaban termohon, yakni Polda Bali.

 Menurutnya, Tim Kuasa Hukum perlu menanggapi sejumlah narasi yang dinilai emosional dalam jawaban termohon dengan argumentasi hukum yang tegas.

“Misalnya begini: bagaimana kita dianggap berhalusinasi, kita dianggap mengumbar amnesia yuridis” dan sebagainya, justru yang terjadi adalah sebaliknya. Jadi begini, praperadilan yang lalu itu kan kita sudah ingatkan bahwa ini nggak bisa lanjut,” kata GPS.

GPS juga menilai penetapan tersangka terhadap kliennya sebelumnya telah dipersoalkan karena satu pasal dinilai sudah tidak berlaku, sedangkan pasal lainnya disebut telah kedaluwarsa.

GPS mempertanyakan penghentian perkara yang kemudian diikuti penetapan tersangka kembali dengan pasal berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila proses serupa terus berulang.

“Kan itu sudah bolak-balik itu. Kita sudah ingatkan, waktu itu kan membantah artinya kan membantah, tapi kenapa kemudian hari ini itu dihentikan, kemudian dinarasikan seakan-akan klien kami itu menikmati posisi sebagai tersangka? Bukan,” kata GPS.

Minta Hormati Putusan Praperadilan 

GPS menegaskan, pihaknya ingin memastikan agar penanganan perkara terhadap I Made Daging tidak terus berulang melalui penetapan tersangka dan penghentian perkara.

GPS meminta Termohon Polda Bali menghormati putusan PN Denpasar sebelumnya, khususnya terkait penetapan tersangka menggunakan Pasal 421 dan Pasal 83 Undang-Undang Kearsipan.

Menurut GPS, Tim Kuasa Hukum tetap konsisten dengan argumentasi tersebut, meskipun dalil mereka sebelumnya tidak seluruhnya dikabulkan dalam proses praperadilan.

“Jadi, kami konsisten mendukung, walaupun kami kalah, dalil kami dipakai oleh Pemohon untuk menghentikan perkara. Kan aneh, dulu dibantah, sekarang dipakai,” kata GPS.

GPS bahkan menantang agar perkara diuji melalui persidangan pokok sehingga hakim dapat menilai secara menyeluruh apakah perbuatan yang dituduhkan terbukti sebagai tindak pidana.

GPS menjelaskan, dalam hukum pidana terdapat tiga kemungkinan putusan pengadilan, yakni pemidanaan apabila terdakwa terbukti bersalah, putusan bebas apabila dakwaan tidak terbukti, serta putusan lepas apabila perbuatan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana.

“KUHP sudah mengatur itu. Artinya, dengan PUH sudah mengatur itu, ayo kita uji. Ketiga-tiganya ini kan tugas pengadilan. Jadi, kami ingin meminta kita main di pasal 421 dan pasal 83 di pengadilan, karena itu sudah dinyatakan sah yang lebih awal. ​Jadi, jangan sampai nanti kayak sekarang nih: tersangka lagi, dihentikan lagi, tersangka lagi. Kan tidak berkesudahan jadinya,” tegasnya.

Menurut GPS, langkah hukum yang ditempuh dalam Praperadilan Jilid III merupakan terobosan untuk memberikan ruang pembelaan bagi warga negara, terlebih di tengah peralihan menuju penerapan ketentuan hukum pidana yang baru.

GPS juga mempersoalkan penetapan tersangka terbaru yang menggunakan Pasal 391 dan Pasal 392. GPS menilai penerapan pasal tersebut bermasalah karena dianggap lebih berat dibandingkan pasal yang sebelumnya menjadi dasar penetapan tersangka.

“Jadi, penetapan tersangka yang terakhir ini melanggar KUHAP dan dia kutip sendiri disini, pasal 3 KUHAP,” kata GPS.

Selain itu, GPS menyoroti surat penetapan tersangka dan surat pencabutan status tersangka yang menurutnya tidak mencantumkan pertimbangan terhadap Putusan Praperadilan Nomor 1 Tahun 2026.

Ia menilai pengabaian terhadap putusan tersebut menjadi persoalan formil yang harus diperiksa hakim. Menurutnya, penghormatan terhadap putusan pengadilan penting untuk menjaga marwah dan kepastian hukum.

GPS berharap hakim praperadilan dapat menguji argumentasi tersebut dan membatalkan surat yang dipersoalkan apabila terbukti memiliki cacat formil.

“Ayo kita tanding di pokok perkara. Ngototnya yang dulu itu lanjutin di ngototnya nantilah di pokok perkara, gitu. Saya kira itu mungkin intinya yang lebih pas,” ujarnya.

IMAS Soroti Penyelidikan Berulang

Sementara itu, perwakilan LABHI Bali, I Made Ariel Suardana (IMAS) menyoroti dasar hukum pengajuan praperadilan serta dugaan persoalan administratif dalam proses penetapan tersangka terhadap I Made Daging.

IMAS mengatakan, dalam replik, tim Kuasa Hukum juga menanggapi argumentasi termohon terkait Pasal 161.

Menurut IMAS, ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh, terutama penggunaan kata dapat yang dinilainya membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan praperadilan.

“Dapat itu boleh dilakukan oleh yang merasa dirugikan, termasuk kita. Jadi, kata dapat itu kita boleh mengajukan praperadilan. Itu yang pertama cara berpikir kita terangkan di dalam replik,” kata IMAS.

Selain itu, IMAS menyoroti dugaan penyelidikan berulang dengan objek dan subjek yang sama. Ia menilai proses penegakan hukum tidak boleh digunakan untuk mengulang proses terhadap perkara yang sama tanpa memperhatikan kepastian hukum.

“Itu yang sudah kita terangkan di dalam replik yang tadi. ​Yang paling terpenting adalah kita juga menyoroti tentang cacat administratifnya dia,” ujarnya.

IMAS juga menekankan pentingnya mencantumkan dan mempertimbangkan Putusan Praperadilan Nomor 1 Tahun 2026 dalam dokumen yang menjadi dasar proses hukum selanjutnya.

Menurutnya, hakim tidak cukup hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga perlu melihat substansi persoalan, termasuk dugaan pengulangan proses hukum terhadap pihak yang sama.

“​Yang terakhir, baru kita berbicara tentang KUHAP ini mendesakkan adalah proses progresif cara berpikir hakim. Hakim tidak hanya melihat administratif saja, tetapi dia harus melihat adanya kejahatan di balik administratif itu dengan melakukan proses hukum secara berulang-ulang,” kata IMAS.

Termohon Polda Bali Siapkan Ahli Hukum Pidana

Disisi lain, tim Bidang Hukum Polda Bali yang dikoordinatori Kasubsibankum Bidkum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra menyatakan jawaban termohon pada prinsipnya tetap berpedoman pada pandangan bahwa persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Nyoman Gatra mengatakan perkara yang dipersoalkan masih berada dalam tahap penyidikan.

 Oleh karena itu, menurutnya, proses penyidikan dan penghentiannya merupakan kewenangan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.

Nyoman Gatra juga mengakui adanya perbedaan penafsiran dalam masa peralihan dari undang-undang lama ke ketentuan hukum yang baru. Polda Bali, kata dia, akan menunggu keputusan hakim praperadilan.

Terkait agenda persidangan berikutnya, Nyoman Gatra menyebut sidang akan diawali dengan penyampaian duplik dari termohon, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon maupun termohon.

Polda Bali berencana menghadirkan ahli hukum pidana untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan hukum yang diperdebatkan dalam perkara tersebut.

“Karena saya belajar, kami dan tim terutama ini belajar, banyak belajar. Belajar tentang mencermati juga berita-berita di medsos, apakah sesuai dengan yang fakta di persidangan? Kan itu juga belajar saya. Karena apalagi berhadapan dengan senior-senior pemohon itu kan pengacara senior, jadi kami banyak belajar dari situ. Kesempatan ini belajar buat kami,” kata Nyoman Gatra.

Nyoman Gatra menambahkan, perubahan ketentuan hukum dari undang-undang lama ke undang-undang baru memungkinkan munculnya perbedaan penafsiran di antara para pihak.

“Ya, itu hal yang wajar. Nanti kita tunggu keputusan dari hakim praperadilan,” tutupnya.

Sidang Praperadilan Jilid III ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh I Made Daging untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terbaru terhadap dirinya. Putusan hakim nantinya akan menentukan bagaimana argumentasi pemohon dan termohon dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button