BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Mantan Karyawan JJ Pet House Tempuh Jalur Hukum: Ijazah Ditahan Gaji Tak Dibayar Hingga Tagihan Kerugian Tembus Rp9,6 Juta

Jbm.co.id-DENPASAR | Dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan di JJ Pet House mencuat, setelah seorang mantan karyawan berinisial K mengaku belum menerima ijazah asli, gaji, dan dana yang sebelumnya ditahan perusahaan.

Persoalan ini juga mencakup dugaan pemotongan upah sepihak hingga pembebanan kerugian toko yang nilainya meningkat dari Rp4,1 juta menjadi Rp9,6 juta.

Kasus tersebut kini mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana, S.H. Tim Kuasa Hukum berencana menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial setelah upaya perundingan bipartit dengan pihak perusahaan belum membuahkan hasil.

Kuasa Hukum Berto menyatakan, sejumlah persoalan yang dialami K perlu diklarifikasi, mulai dari penahanan ijazah dan upah, sistem pembebanan kerugian, hingga jam kerja yang disebut mencapai 14 jam sehari.

K diketahui bekerja di JJ Pet House selama kurang lebih empat bulan, terhitung sejak Mei hingga September. Menurut keterangannya, persoalan bermula ketika dirinya melamar pekerjaan dan mendapat informasi mengenai kebijakan penahanan gaji serta ijazah asli sebagai bentuk jaminan.

Karena ijazah SMK miliknya belum diterbitkan, K menyerahkan ijazah SMP asli kepada perusahaan. Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa penahanan gaji dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kehilangan barang atau uang di toko.

Namun, K menyebut tidak pernah mendapat penjelasan sejak awal mengenai kewajiban karyawan mengganti kerugian atas barang rusak maupun produk yang mendekati masa kedaluwarsa.

“Dari awal saya tidak pernah diberi tahu bahwa barang yang sudah mendekati kedaluwarsa atau rusak harus ditanggung dan diganti oleh karyawan,” ungkap K.

Menurut K, informasi mengenai kewajiban tersebut baru diketahui pada bulan kedua masa pelatihan, ketika dirinya hendak menandatangani kontrak kerja. Ia mengaku mendapat penjelasan dari seorang karyawan senior bahwa barang yang mendekati masa kedaluwarsa, termasuk yang masih memiliki rentang waktu satu hingga dua bulan, dapat dibebankan kepada karyawan.

Jam Kerja Disebut Capai 14 Jam Sehari

Selain persoalan upah, kondisi kerja K turut menjadi sorotan tim kuasa hukum. Selama bekerja, K mengaku menjalankan sejumlah fungsi sekaligus, mulai dari kasir hingga tenaga penjualan, serta menangani pekerjaan operasional lainnya.

Bahkan, jam kerja yang dijalaninya disebut terkadang mencapai 14 jam sehari.

Berto mengatakan, kondisi tersebut akan dikaji lebih lanjut untuk menilai kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.

“Kadang-kadang sampai 14 jam. Kita juga bisa menduga ini, apakah masuk ke perbudakan atau apa. Kita nanti akan kaji lebih lanjut,” kata Berto.

K juga mengaku sempat jatuh sakit akibat kondisi kerja yang dijalaninya. Ketika meminta izin tidak masuk kerja, ia menyebut respons supervisor tidak sesuai harapannya karena izin mendadak dinilai tidak dapat diterima.

Situasi semakin berat ketika K harus menjalankan operasional toko seorang diri setelah rekan kerjanya menyelesaikan masa kontrak. Belum genap satu bulan menjalani kondisi tersebut, K akhirnya memutuskan berhenti bekerja.

Gaji Dipotong, Tagihan Kerugian Naik Jadi Rp9,6 Juta

Persoalan semakin rumit setelah perusahaan melakukan pemeriksaan persediaan atau stock opname (SO). Dalam pemeriksaan pertama, disebut terdapat selisih senilai Rp4,1 juta.

K mengaku gajinya saat itu dipotong seluruhnya sehingga tidak menerima pembayaran upah. Dana gaji yang sebelumnya ditahan juga disebut belum dikembalikan.

Setelah K jatuh sakit dan berhenti bekerja, nilai tagihan yang dibebankan kepadanya dikabarkan meningkat menjadi Rp9,6 juta. Namun, pihak kuasa hukum menyatakan rincian perhitungan dan dasar pembebanan nilai tersebut masih perlu diklarifikasi.

Hingga kini, berdasarkan keterangan K dan tim kuasa hukumnya, ijazah asli, hak upah, serta dana yang ditahan perusahaan belum diterima kembali.

Tim Kuasa Hukum turut menyoroti kedatangan pihak manajemen ke rumah K setelah dirinya pulang dalam kondisi sakit. Kedatangan tersebut disebut berkaitan dengan permintaan pengembalian dana sekitar Rp9 juta.

“Kita juga tidak tahu dana itu sebenarnya untuk keperluan apa. Kita belum mengetahui secara jelas posisi hukumnya, apakah bisa diduga masuk dalam kasus pemerasan atau apa. Nanti kita akan cek lebih jauh,” tegas Berto.

Ia menekankan, dugaan pelanggaran dalam perkara ini harus ditelaah berdasarkan bukti, kronologi, dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pihaknya belum menyimpulkan adanya tindak pidana tertentu sebelum kajian lebih lanjut dilakukan.

Perundingan Bipartit Belum Berhasil, Disnaker Jadi Langkah Berikutnya

Untuk menyelesaikan perselisihan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mendatangi kantor pusat JJ Pet House di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar, pada Jumat guna menyerahkan surat perundingan bipartit pertama.

Pertemuan lanjutan direncanakan berlangsung pada Senin pukul 10.00 WITA. Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan dengan pihak manajemen.

Saat kembali mendatangi kantor pusat pada Senin, tim mengaku tidak menemukan pimpinan yang dapat ditemui. Setelah menunggu sekitar 30 menit tanpa memperoleh kejelasan, mereka berupaya menyerahkan surat perundingan bipartit kedua.

Surat tersebut sempat ditolak. Setelah dilakukan konfirmasi kepada seorang perwakilan manajemen berinisial A, surat akhirnya diterima.

Berto berharap pihak perusahaan bersedia hadir dalam pertemuan yang direncanakan pada Kamis mendatang untuk memberikan penjelasan mengenai sejumlah persoalan yang dipermasalahkan kliennya.

“Kami berharap hari Kamis mereka memiliki niat baik untuk bertemu dan memberikan klarifikasi. Ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis dan berpotensi melanggar hukum pidana, sehingga perlu kami kaji lebih jauh,” ujarnya.

Apabila perundingan kembali tidak terlaksana, tim kuasa hukum menyatakan akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Denpasar.

“Kalau hari Kamis mereka menolak lagi, tidak apa-apa, itu hak hukum mereka. Kami akan mengajukan secara resmi surat tripartit ke Disnaker Denpasar. Kami percaya klien kami bisa mendapatkan hak-haknya,” kata Berto.

Ajak Pekerja Berani Perjuangkan Hak

Berto menegaskan, pendampingan terhadap K tidak hanya bertujuan menyelesaikan persoalan individual, tetapi juga menjadi bagian dari edukasi hukum bagi pekerja, khususnya di Bali.

Menurutnya, pekerja yang menghadapi persoalan di tempat kerja perlu memahami hak-haknya dan tidak takut mencari pendampingan hukum melalui jalur yang sesuai.

“Masyarakat Bali, terutama semeton Bali yang sedang bekerja, tidak usah takut ketika ada masalah di tempat kerja. Kami dari Kantor Hukum Yosep Primus Bana siap melakukan pendampingan hukum,” tutup Berto.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak JJ Pet House. Penjelasan perusahaan mengenai penahanan ijazah, pembayaran upah, dasar perhitungan kerugian, serta mekanisme pertanggungjawaban karyawan diperlukan agar perkara ini dapat ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button