BeritaDaerahOpiniPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Pemkab Pacitan Siapkan Pendampingan bagi Pelaku UMK

"Ketentuan khusus yang disiapkan pemerintah merupakan bentuk perhatian terhadap beragam kondisi yang dihadapi pelaku UMK"

Pacitan,JBM.co.id-Kebijakan wajib halal yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026 tetap menjadi perhatian pemerintah. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan disertai ketentuan khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar penerapannya berjalan tertib tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

Ketentuan khusus yang tengah disiapkan pemerintah mencakup kondisi tertentu terkait produk UMK, bahan baku, barang gunaan, hingga produk impor. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Kabupaten Pacitan, Muhamad Ali Mustofa. Menurutnya, penerapan wajib halal menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

“Kami mendukung penerapan kebijakan wajib halal sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk usaha mikro dan kecil di Kabupaten Pacitan,” ujarnya, Senin (12/10).

Meski demikian, ia menilai penerapan kebijakan tersebut perlu diimbangi dengan kesiapan pelaku usaha, kejelasan petunjuk teknis, kemudahan akses layanan, serta pendampingan yang memadai. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi halal dapat dipenuhi tanpa menjadi beban yang menghambat aktivitas produksi maupun keberlangsungan usaha.

Menurut Ali Mustofa, ketentuan khusus yang disiapkan pemerintah merupakan bentuk perhatian terhadap beragam kondisi yang dihadapi pelaku UMK. Karena itu, informasi mengenai persyaratan dan mekanisme pelaksanaannya perlu disampaikan secara jelas agar pelaku usaha dapat memahami langkah-langkah yang harus dilakukan.

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian Kabupaten Pacitan pun memprioritaskan penguatan sosialisasi dan pendampingan melalui sinergi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi dan UMKM (PLUT KUMKM), pendamping proses produk halal, serta para pemangku kepentingan terkait.

Pendampingan tersebut diharapkan tidak sebatas memberikan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi, tetapi juga membantu pelaku usaha menyiapkan dokumen, memastikan kehalalan bahan baku dan proses produksi, hingga mengakses fasilitasi sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Ali Mustofa mengimbau pelaku UMK di Kabupaten Pacitan agar segera mempersiapkan sertifikasi halal dan tidak menunggu hingga batas waktu penerapan kebijakan tiba. Ia menegaskan, adanya ketentuan khusus tidak seharusnya dimaknai sebagai penundaan kewajiban, melainkan sebagai upaya agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang masih menghadapi kendala, ia mempersilakan mereka berkonsultasi melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perindustrian atau PLUT KUMKM Pacitan untuk memperoleh informasi dan arahan sesuai kebutuhan.

“Kami mengajak pelaku UMK di Pacitan untuk segera mempersiapkan sertifikasi halal dan tidak menunggu. Ketentuan khusus tersebut jangan dimaknai sebagai penundaan kewajiban. Bagi yang menghadapi kendala, silakan berkonsultasi melalui Dinas atau PLUT KUMKM Pacitan agar dapat diarahkan sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Ia berharap momentum penerapan kebijakan wajib halal dapat menjadi dorongan bagi pelaku UMK untuk meningkatkan kualitas produk, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing usaha lokal. Dengan dukungan pemerintah dan kolaborasi berbagai pihak, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi nilai tambah bagi produk-produk unggulan Pacitan.

“Harapan kami, momentum ini semakin memperkuat kualitas produk lokal, memperluas peluang pasar, dan meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha. Konsumen terlindungi, UMK semakin berdaya saing,” pungkasnya.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button