BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Pemerintah Indonesia Pertemukan Delegasi 35 Negara Dorong Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Harus Transparan dan Akuntabel

Jbm.co.id-JAKARTA | Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk memperkuat tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital.

Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung di Bali, pada 7-9 Oktober 2026.

Forum yang diinisiasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum tersebut membahas tiga isu utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan perkembangan teknologi digital membuat pemanfaatan karya semakin mudah melintasi batas negara. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diikuti sistem pengelolaan royalti yang mampu memastikan hak ekonomi pencipta tetap terlindungi.

“Melalui Dialog Global tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara di Era Digital ini, kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil,” kata Supratman Andi Agtas.

Ia mengatakan ketika karya dapat dinikmati masyarakat di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut.

“Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi,” ujarnya.

Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak hanya berkaitan dengan aturan hak cipta. Koordinasi antarlembaga serta keterhubungan sistem informasi juga menjadi bagian penting dalam memastikan royalti dapat dikelola secara tepat.

Oleh karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik dari berbagai negara dengan tetap memperhatikan kerangka hukum nasional masing-masing.

“Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menambahkan, persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan sengketa hukum hak cipta.

Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan antara penggunaan karya dengan pemegang hak.

“Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi,” kata Hermansyah.

Ia menjelaskan persoalan dapat muncul sejak pencatatan karya, pelaporan penggunaan hingga proses pencocokan metadata yang menghubungkan laporan penggunaan dengan pemegang hak.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro atau sekitar Rp278 triliun pada 2024.

Dari jumlah tersebut, sekitar 5,14 miliar euro atau sekitar Rp103,16 triliun berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.

Di Indonesia, kerangka hak cipta diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemerintah juga memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Regulasi tersebut mengatur kerangka penghimpunan dan distribusi royalti, termasuk pusat data lagu dan musik serta Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM).

Indonesia juga tengah mengembangkan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) dan sistem informasi yang diharapkan dapat membangun keterhubungan dengan sistem royalti global.

“Interoperabilitas hanya membutuhkan sistem yang dapat berkomunikasi dengan andal. Saat ini, banyak pasar berkembang kekurangan infrastruktur TI untuk memproses data digital dalam jumlah besar,” kata Hermansyah.

Indonesia sebelumnya telah menyampaikan gagasan mengenai tata kelola royalti yang dikenal sebagai Indonesian Proposal dalam Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO.

Pembahasan gagasan tersebut akan berlanjut di SCCR WIPO. Sementara Global Dialogue di Bali menjadi ruang untuk bertukar pengalaman sekaligus mengidentifikasi solusi praktis yang dapat dikembangkan secara sukarela.

“Teknologi telah mendemokratisasi distribusi karya musik. Tugas kita sekarang adalah memastikan struktur tata kelola kita mendemokratisasi remunerasi untuk karya-karya tersebut,” pungkasnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button