
Jbm.co.id-DENPASAR | 150 UMKM se-Bali mengikuti kegiatan Pendampingan Legalitas dan Sertifikasi Halal (PLSH) UMKM Tahun 2026 di Wistara Bali, Denpasar, Senin (5/10/2026).
Kegiatan PLSH UMKM 2026 merupakan hasil kolaborasi duo Srikandi Badung, Ketua Yayasan Forkom Sahabat Surga Bali Fatimah Arsini dan Ketua HPN Badung Dwi Lilis Suryani, untuk mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali memperkuat legalitas usaha dan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal menjadi salah satu strategi penting untuk memperluas pasar UMKM sekaligus mendukung pariwisata Bali yang semakin ramah bagi wisatawan muslim.
Anggota DPRD Provinsi Bali Zulfikar Wijaya, S.E., menegaskan sertifikasi halal tidak sekadar berkaitan dengan pemenuhan ketentuan, tetapi juga dapat menjadi nilai tambah bagi pelaku UMKM.
Menurutnya, potensi wisatawan domestik dari berbagai daerah seperti Sulawesi, Kalimantan, Jawa, dan Sumatera merupakan pasar yang perlu semakin digarap UMKM Bali.
“Ini akan meningkatkan berbagai macam omzet, terutama untuk pelaku UMKM. Fokus kita memang UMKM. Apalagi Bali memiliki banyak kunjungan wisatawan domestik,” kata Zulfikar Wijaya.
Zulfikar Wijaya menilai keberadaan sertifikasi atau label halal dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan muslim saat memilih makanan maupun produk UMKM selama berada di Bali.
“Ketika pelaku usaha teman-teman dari Bali sudah memiliki sertifikasi halal, mereka tidak ragu lagi untuk masuk. Hal-hal kecil seperti membeli rujak atau makanan lainnya pun menjadi lebih mudah ketika ada kepastian halal,” kata Zulfikar Wijaya.
Menurutnya, sertifikasi halal juga dapat membuka segmen pasar baru. Wisatawan muslim yang sebelumnya masih ragu akan lebih mudah menentukan pilihan ketika produk yang ditawarkan telah memiliki kepastian status halal.
“Jadi, menambah market baru. Yang sebelumnya mungkin ragu, khususnya wisatawan muslim, ketika sudah ada label halalnya mereka bisa langsung masuk dan membeli. Sampai sekarang masih banyak pertanyaan, di mana tempat-tempat yang halal di Bali. Padahal sebenarnya banyak,” terangnya.
Zulfikar Wijaya berharap semakin banyak UMKM Bali mengantongi sertifikasi halal sehingga berdampak terhadap peningkatan omzet sekaligus memperkuat citra Bali sebagai destinasi wisata yang nyaman bagi wisatawan dari berbagai latar belakang.
Sementara itu, Ketua Umum HPN Provinsi Bali Prof. Dr. H. Nurlanto RS, S.H., M.H., M.M., menegaskan pendampingan tersebut bertujuan membantu UMKM memahami sekaligus memenuhi persyaratan legalitas usaha dan sertifikasi halal.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita. Namun, untuk bisa naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas, legalitas adalah kunci utama,” ujarnya.
Prof. Nurlanto berharap sedikitnya 80 persen UMKM di Bali ke depan telah memiliki sertifikat halal.
“Kalau UMKM mendapatkan sertifikat halal, itu menjadi nilai tambah bagi UMKM sehingga bisa meningkatkan omzet. Kemudian daya tarik wisata juga datang ke sini,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berlaku bagi usaha makanan modern, tetapi juga berbagai produk dan usaha tradisional yang berkembang di tengah masyarakat.
“Semua bisa. Apapun produknya yang masuk dalam ketentuan, harus diperhatikan aspek sertifikasi halalnya,” tegasnya.
Narasumber kegiatan, Dr. Mohammad Fawald L, S.Ag., M.Pd.I., turut menjelaskan kewajiban sertifikasi halal serta ketentuan yang perlu dipahami pelaku usaha.
“Pada 16 Oktober menjadi batas akhir bahwa produk yang dipasarkan harus mempunyai label sertifikat halal. Kalau tidak mempunyai label sertifikat halal, harus mencantumkan bahwa produk tersebut tidak halal,” kata Mohammad Fawald.
Untuk itu, Mohammad Fawald mendorong pelaku UMKM segera mengurus sertifikasi halal agar tidak menunda pemenuhan kewajiban sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen.
Ketua Yayasan Forkom Sahabat Surga Bali, Komang Fatimah Arsini mengatakan pihaknya berupaya menjadi jembatan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis.
Fatimah menilai legalitas merupakan salah satu kunci penting bagi UMKM untuk naik kelas dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
“UMKM adalah tulang punggung perekonomian kita. Namun, untuk bisa naik kelas dan bersaing di pasar yang lebih luas, legalitas adalah kunci utama,” kata Fatimah Arsini.
Fatimah Arsini juga berharap pemerintah dan pihak terkait memberikan dukungan lebih besar, termasuk melalui pembebasan atau subsidi biaya sertifikasi halal bagi UMKM.
“Kami berharap ada bantuan untuk menggratiskan sertifikat halal bagi UMKM,” harapnya.
Oleh karena itu, Fatimah Arsini berharap pendampingan legalitas dan sertifikasi halal dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, organisasi masyarakat, yayasan, pendamping halal, dan pelaku UMKM.
“Dengan semakin banyak produk UMKM yang memiliki kepastian legalitas dan status halal, peluang memperluas pasar semakin terbuka sekaligus mendukung Bali sebagai destinasi wisata yang inklusif dan terbuka bagi wisatawan dari berbagai latar belakang,” tutupnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




