Anggota Komisi I DPRD Badung Wayan Sugita Putra Soroti Kondisi Aset Pasar Ikan Kedonganan Mangkrak 10 Tahun

Jbm.co.id-BADUNG | Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP) menyoroti kondisi aset Pasar Ikan Kedonganan telah mangkrak atau terbengkalai selama lebih dari 10 tahun.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Badung, I Wayan Sugita Putra (WSP), setelah Komisi I DPRD Badung melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) di Pasar Ikan Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (1/10/2026).
Menurut WSP, kunjungan tersebut menjadi tahap awal untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi aset, sekaligus mencocokkan dengan proses administrasi permohonan hibah, yang telah diajukan Desa Adat Kedonganan.
“Kami sudah hampir 30 menit melakukan pengecekan langsung di lokasi. Dari kondisi riil yang kami lihat, memang bangunannya tidak layak dan perlu diperbaiki. Hasil peninjauan ini nantinya menjadi bahan untuk proses selanjutnya sesuai dengan tugas dan fungsi Komisi I,” terangnya.
WSP menegaskan, hasil pengecekan lapangan akan menjadi bahan bagi Komisi I DPRD Badung dalam menindaklanjuti permohonan hibah aset tersebut.
“Ini merupakan tahapan pertama dari komisi 1 DPRD Badung atas permohonan yang diajukan oleh Desa Adat Kedonganan. Kita di Komisi 1 atas perintah dari Ketua Komisi 1 DPRD Badung menyingkapi surat Bupati Badung kepada DPRD Badung. Hari ini Komisi 1 melakukan Kunjungan Kerja Lapangan (KKL), dimana secara situasional melalui surat kita cermati juga pemerintahan harus hadir untuk bisa membantu sesuai usulan yang disampaikan,” kata WSP.
Dari hasil peninjauan, WSP mendapatkan informasi bahwa bangunan tersebut telah lama tidak dimanfaatkan.
“Sesuai dengan usulan Bendesa Adat Kedonganan, terkait dengan bangunan kita bisa lihat bangunan kayak begini dan ini merupakan Kunjungan Kerja Lapangan verifikasi valid yang nantinya kami sampaikan di DPRD Badung. Kondisi bangunan seperti ini lebih dari 10 tahun,” kata WSP.
Lebih lanjut, WSP menyatakan aset tersebut nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat Kedonganan.
WSP menyebut pemanfaatan aset juga dapat disesuaikan dengan karakteristik lokasi yang berada di kawasan pesisir.
“Secara spesifik, karena berada dilahan pesisir, mungkin akan digunakan untuk perikanan,” kata WSP.
Menurutnya, perencanaan pemanfaatan bangunan kedepan dapat dilakukan oleh Bendesa Adat bersama tokoh-tokoh masyarakat Kedonganan sehingga aset tersebut kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) Komisi I DPRD Badung tersebut juga dihadiri Anggota Komisi I I Made Rai Wirata, Anggota DPRD Badung Dapil Kuta I Nyoman Sudana, Sekcam Kuta, Bendesa Adat Kedonganan dan Prajuru Desa Adat Kedonganan.
Menurutnya, Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) tersebut, untuk menindaklanjuti surat Bupati Badung tertanggal 8 Mei 2026 Nomor 000.4.3.2/5700/SETDA/BPKAD terkait permohonan persetujuan DPRD Badung atas hibah bangunan pasar ikan segar, pasar ikan higienis, cold storage, pabrik es, kendaraan dan peralatan lainnya.
“Adapun aset yang dimohonkan hibah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Dinas Perikanan Kabupaten Badung dengan nilai mencapai Rp6.159.954.000,” paparnya.
Usai pengecekan, Komisi I DPRD Badung berdiskusi bersama tokoh Desa Adat Kedonganan untuk merumuskan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada Bupati Badung.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna




