KPU Badung Tetapkan 426.849 Pemilih saat PDPB Triwulan III 2026 Buka Ruang Masyarakat Berperan Aktif Lewat Help Desk dan Barcode

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menetapkan 426.849 pemilih dalam Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.
Jumlah tersebut terdiri atas 209.252 pemilih laki-laki dan 217.597 pemilih perempuan yang tersebar di 62 desa/kelurahan pada enam kecamatan di Kabupaten Badung.
Menariknya, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Badung menetapkan 426.849 pemilih di Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar, Rabu (30/9/2026).
Bahkan, Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra membuka Rapat Pleno. Turut hadir, KPU Provinsi Bali, Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Bawaslu Kabupaten Badung, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, serta perwakilan partai politik peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Kecamatan Mengwi menjadi wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak, yakni 106.807 pemilih. Sementara Kecamatan Petang memiliki jumlah pemilih paling sedikit dengan 26.590 pemilih.
Rinciannya, Kecamatan Abiansemal dengan 79.755 pemilih yang tersebar di 18 desa/kelurahan, Kuta 44.467 pemilih di lima desa/kelurahan, Kuta Selatan 96.657 pemilih di enam desa/kelurahan, Kuta Utara 72.573 pemilih di enam desa/kelurahan, Mengwi 106.807 pemilih di 20 desa/kelurahan, dan Petang 26.590 pemilih di tujuh desa/kelurahan.
Dalam proses PDPB Triwulan III 2026, KPU Badung juga mencatat 3.677 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), 7.232 pemilih baru, serta 4.025 pemilih yang mengalami perubahan elemen data.
Ketua KPU Kabupaten Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menegaskan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dilakukan untuk menjaga data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjaga data pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Menurutnya, angka 426.849 pemilih tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran yang terus berjalan. Data pemilih dapat berubah seiring adanya pemilih baru, perubahan elemen data, maupun perubahan status pemilih.
Oleh karena itu, pemutakhiran data tidak hanya dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu, tetapi dilaksanakan secara berkelanjutan setiap triwulan.
KPU Badung juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan maupun informasi terkait data pemilih melalui help desk serta barcode tanggapan masyarakat yang tersedia pada kanal layanan informasi dcskpubadung.id yang dapat diunduh melalui Play Store.
Masyarakat dapat berperan aktif menyampaikan informasi apabila menemukan perubahan data, seperti anggota keluarga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih, pindah domisili, meninggal dunia, maupun perubahan elemen data kependudukan.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Badung turut memaparkan proses pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026. Peserta rapat kemudian diberikan kesempatan menyampaikan masukan dan tanggapan atas hasil rekapitulasi.
Setelah seluruh pembahasan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 Tingkat Kabupaten Badung.
KPU Badung menegaskan, pemutakhiran data pemilih menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif mengecek data pemilih dan menyampaikan tanggapan apabila menemukan ketidaksesuaian,” tutupnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis KPU Badung




