Imigrasi Ngurah Rai Ciduk 3 DJ Asing dan 1 WNA Overstay 402 Hari di Canggu

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Ngurah Rai menciduk 4 Warga Negara Asing (WNA) dalam razia gabungan di kawasan Canggu, Badung, Kamis (24/9/2026) malam.
Untuk itu, Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 4 WNA atas dugaan pelanggaran keimigrasian, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga overstay.
Bahkan, Imigrasi Ngurah Rai menindak tegas dalam Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”.
Dari empat WNA, 3 WNA diantaranya diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu.
Ketiga WNA terdiri dari seorang WN Mesir berinisial MSI yang memegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA.
Kemudian, EZM memegang VOA, sedangkan AA merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
“Tim mengamankan tiga WNA yang diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan tampil sebagai Disc Jockey (DJ), di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dari satu WN Mesir berinisial MSI, pemegang Visa on Arrival (VOA), serta dua WN Rusia berinisial EZM dan AA, masing-masing pemegang VOA dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri.
Sementara itu, Imigrasi Ngurah Rai juga mengamankan seorang WN Nigeria berinisial PGA, karena diketahui telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Keempat WNA tersebut selanjutnya menjalani pendalaman di Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan terkait izin tinggal serta dokumen keimigrasian masing-masing.
Razia tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan gabungan dengan melibatkan sejumlah instansi.
Selain Kantor Imigrasi Ngurah Rai, kegiatan turut melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
Novyandri menegaskan terus melakukan pengawasan atas aktivitas WNA di Bali, untuk memastikan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya.
“Pengawasan yang ketat bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk menjaga agar setiap izin tinggal yang diberikan negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi terciptanya iklim yang tertib dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan di Bali. Semangat inilah yang terus kami jalankan, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi harus hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat Imigrasi untuk Rakyat,” tutupnya.
Pewarta: Ace Wiguna
Editor: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai




