Disertasi Made Supartha Bongkar Kekosongan Parameter Pengawasan DPRD Bali Harus Lebih Terukur, Terarah dan Akuntabel

Jbm.co.id-DENPASAR | Fungsi pengawasan DPRD atas pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) strategis dinilai masih menghadapi persoalan mendasar. Bukan karena DPRD tidak memiliki kewenangan, melainkan belum adanya parameter normatif yang secara jelas mengatur bagaimana pengawasan dijalankan, diukur, hingga ditindaklanjuti.
Persoalan itu menjadi fokus kajian Made Supartha dalam disertasi Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) berjudul “Fungsi Pengawasan DPRD Provinsi Bali terhadap Implementasi Peraturan Daerah Strategis Terkait Penyelenggaraan Pariwisata”.
Paparan disertasi tersebut disampaikan Made Supartha, dalam kegiatan akademik di Fakultas Hukum Unud, Gedung C5, Senin (21/9/2026).
Dalam proses pengujian, Made Supartha diuji tim penguji yang terdiri atas Ketua Penguji Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.; Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H.; Dr. Jimmy Z. Usfunan, S.H., M.H.; Penguji Eksternal Prof. H. Johni Najwan, S.H., M.H., Ph.D.; Prof. Dr. I Wayan Parsa, S.H., M.Hum.; Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H.; Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn.; serta Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.
Bukan Kurang Kewenangan, tetapi Parameter
Mads Supartha menjelaskan, DPRD Provinsi Bali secara normatif telah memiliki dasar kewenangan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Dasar tersebut antara lain terdapat dalam Pasal 96 dan Pasal 101 Undang-Undang Pemerintahan Daerah serta diatur selaras dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Namun, pengaturan tersebut dinilai masih bersifat umum. Norma yang ada belum memberikan parameter operasional mengenai kapan pengawasan dilakukan, bentuk pengawasan, objek yang diawasi, cara mengukur hasil pengawasan, hingga mekanisme tindak lanjutnya.
“Persoalannya bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan DPRD untuk melakukan pengawasan, melainkan pada belum adanya parameter normatif yang menjadi standar dalam menjalankan kewenangan tersebut,” kata Made Supartha yang juga Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaklengkapan norma (normative incompleteness) yang kemudian berimplikasi terhadap kekosongan norma (normative vacuum) pada aspek operasional fungsi pengawasan DPRD.
DPRD, kata Made Supartha, telah memperoleh mandat untuk melakukan pengawasan, tetapi belum memiliki ukuran hukum yang cukup determinatif mengenai bagaimana fungsi tersebut dilaksanakan secara efektif dan bagaimana efektivitasnya dapat diukur.
Berpotensi Ganggu Checks and Balances
Persoalan parameter pengawasan tersebut juga berkaitan dengan desain hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Made Supartha menjelaskan, cabang eksekutif memiliki norma, standar, prosedur, dan kriteria yang relatif lebih terstruktur sebagai instrumen operasional pemerintahan. Sementara DPRD belum memiliki kerangka serupa yang secara khusus mengatur parameter pelaksanaan fungsi pengawasannya.
Kondisi itu dinilai berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam konstruksi checks and balances.
Fungsi pengawasan DPRD dapat tereduksi menjadi formalitas kelembagaan atau sebaliknya bergeser menjadi praktik politik yang sulit diukur secara objektif.
“Hal ini dapat mengaburkan batas antara fungsi kontrol yang bersifat konstitusional dengan fungsi kontrol yang berdimensi kepentingan pragmatis,” kata Made Supartha.
Oleh karena itu, Made Supartha menegaskan fungsi pengawasan DPRD perlu ditempatkan sebagai fungsi kelembagaan yang memiliki landasan hukum, parameter, tahapan, instrumen, ukuran keberhasilan, serta mekanisme tindak lanjut yang jelas.
Pariwisata Bali Jadi Fokus Kajian
Kajian tersebut menjadi penting karena Perda strategis di bidang pariwisata berkaitan langsung dengan berbagai sektor pembangunan Bali.
Implementasi regulasi pariwisata tidak hanya menyangkut aktivitas usaha dan kunjungan wisatawan, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang, lingkungan hidup, investasi, kebudayaan, aset daerah, pajak dan retribusi, serta keberlanjutan pembangunan Bali.
Oleh karena itu, pengawasan DPRD terhadap Perda strategis pariwisata tidak cukup dimaknai sebatas kegiatan memantau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Menurut Made Supartha, pengawasan harus memiliki parameter yang mampu menjawab sedikitnya lima persoalan utama: apa yang diawasi, kapan pengawasan dilakukan, bagaimana pengawasan dilaksanakan, bagaimana hasilnya diukur, dan bagaimana tindak lanjutnya dilakukan.
Pansus TRAP Jadi Bagian Legal Mapping
Dalam penelitian tersebut, Made Supartha juga mencermati berbagai dokumen resmi yang dihasilkan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali, khususnya melalui Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP).
Dokumen yang dicermati meliputi risalah rapat, laporan hasil pengawasan, bahan pembahasan, rekomendasi, serta dokumen kelembagaan lain yang merekam dinamika implementasi sejumlah Perda strategis di Bali.
Made Supartha menegaskan pencermatan dokumen tersebut bukan dimaksudkan sebagai temuan empiris, melainkan bagian dari legal mapping untuk memetakan persoalan hukum.
Pemetaan itu digunakan untuk melihat kesenjangan antara konstruksi normatif kewenangan pengawasan DPRD atau das sollen dengan implementasinya dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan daerah atau das sein.
Dari fenomena yang menjadi objek maupun hasil pengawasan Pansus TRAP dan dapat diakses melalui berbagai pemberitaan, Made Supartha melihat implementasi fungsi pengawasan DPRD atas Perda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata masih menghadapi sejumlah persoalan.
Diantaranya berkaitan dengan dampak aktivitas pariwisata secara tidak langsung, seperti alih fungsi lahan yang bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah, pencemaran lingkungan, praktik investasi yang mengabaikan kearifan lokal, serta kepatuhan pelaku usaha pariwisata atas kewajiban pajak dan retribusi daerah.
Fenomena tersebut menjadi konteks yang mendorong pentingnya penguatan konstruksi normatif fungsi pengawasan DPRD.
Pengawasan Jangan Berhenti sebagai Fungsi Politik
Made Supartha juga menyoroti persepsi bahwa fungsi pengawasan DPRD kerap dipahami semata-mata sebagai fungsi politik.
Menurutnya, tanpa parameter yang baku dan terukur, pelaksanaan pengawasan rentan dipersepsikan sebagai aktivitas politik semata, bukan sebagai fungsi kelembagaan yang memiliki legitimasi hukum.
Ketiadaan parameter juga berpotensi menimbulkan perbedaan praktik pengawasan antar-DPRD maupun antaralat kelengkapan DPRD.
Dalam konteks Bali, kebutuhan tersebut semakin penting karena DPRD berhadapan dengan berbagai Perda strategis yang memiliki dampak luas terhadap arah pembangunan daerah dan penyelenggaraan pariwisata.
Oleh karena itu, Made Supartha memandang diperlukan konstruksi pengaturan yang mampu memberikan formulasi kewenangan pengawasan secara lebih eksplisit sekaligus mengarahkan pelaksanaannya ke dalam model pengawasan yang normatif, sistematis, terukur, dan berbasis parameter hukum.
Kebaruan Disertasi: Bangun Parameter, Bukan Tambah Kewenangan
Salah satu poin penting dalam disertasi Made Supartha adalah kebaruan penelitian yang tidak diarahkan untuk memberikan kewenangan baru kepada DPRD.
Kebaruan yang hendak dibangun adalah merekonstruksi atau membangun parameter normatif atas kewenangan pengawasan yang selama ini telah dimiliki DPRD.
Dengan demikian, kewenangan tersebut dapat dijalankan menggunakan standar yang lebih jelas sehingga fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali mampu mendukung prinsip checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Parameter tersebut diharapkan menjadi instrumen hukum yang mengkonkretkan pelaksanaan kewenangan pengawasan DPRD terhadap implementasi Perda strategis.
“Parameter tersebut diharapkan menjadi standar yang memberikan kejelasan mengenai apa yang diawasi, kapan dan bagaimana pengawasan dilakukan, bagaimana hasilnya diukur, serta bagaimana tindak lanjutnya dilakukan,” jelasnya.
Menuju Pengawasan Terukur dan Akuntabel
Pada akhirnya, disertasi tersebut menempatkan fungsi pengawasan DPRD bukan sekadar kewenangan formal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan, tetapi sebagai fungsi kelembagaan yang membutuhkan desain operasional yang jelas.
Kejelasan parameter, menurut Supartha, akan memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pengawasan, objek yang diawasi, instrumen yang digunakan, indikator keberhasilan, mekanisme evaluasi, hingga batas kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi kontrol atas pemerintah daerah.
Dengan konstruksi tersebut, pengawasan atas implementasi Perda strategis, khususnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pariwisata Bali, diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah, terukur, efektif, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.
Kajian ini sekaligus menempatkan penguatan fungsi pengawasan DPRD sebagai bagian penting untuk memastikan produk hukum daerah tidak berhenti sebagai norma tertulis, tetapi benar-benar dapat diimplementasikan sesuai tujuan pembentukannya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna




