OJK Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta Bali: LPS Lakukan Likuidasi

Jbm.co.id-BADUNG | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Langkah tersebut dilakukan setelah upaya penyehatan BPR Pasarraya Kuta tidak berhasil mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Selanjutnya, proses penanganan bank akan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui mekanisme likuidasi.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Penetapan tersebut dilakukan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BPR Pasarraya Kuta berada di bawah 12 persen.
Setelah berstatus BDP, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, dalam pelaksanaannya, BPR tersebut tidak sepenuhnya mampu merealisasikan rencana tersebut.
OJK menyebutkan, selama masa BDP, upaya yang dilakukan PT BPR Pasarraya Kuta belum memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026.
Penetapan status BDR dilakukan setelah OJK memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham PT BPR Pasarraya Kuta untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Pasarraya Kuta tidak dapat melakukan penyehatan BPR dimaksud.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta, LPS menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Pasarraya Kuta dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut serta memperhatikan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK kemudian melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh senantiasa berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
OJK secara konsisten memastikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan senantiasa menjaga prinsip tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.
Selanjutnya, OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis OJK Bali




