Imigrasi Ngurah Rai Kini Awasi Seluruh Wilayah Kabupaten Badung

Jbm.co.id-BADUNG | Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini memiliki cakupan wilayah kerja yang lebih luas setelah wilayah kewenangannya diperluas menjadi seluruh Kabupaten Badung.
Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026.
Sebelumnya, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai hanya mencakup tiga kecamatan, yakni Kuta, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.
Dengan keputusan tersebut, wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai kini bertambah dengan mencakup Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang yang sebelumnya masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Perluasan ini menjadi bagian dari penataan organisasi sekaligus pelaksanaan fungsi keimigrasian di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dengan cakupan wilayah yang kini meliputi seluruh Kabupaten Badung, Imigrasi Ngurah Rai memiliki tanggung jawab lebih besar dalam memberikan pelayanan, melakukan pengawasan, hingga penindakan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA).
Salah satu perubahan penting yakni pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian bagi WNA. Imigrasi Ngurah Rai kini bertanggung jawab memberikan pelayanan izin tinggal bagi WNA yang berada di Kecamatan Mengwi, Abiansemal, dan Petang.
Selain pelayanan, pengawasan dan penindakan keimigrasian juga diperluas ke seluruh wilayah Kabupaten Badung. Termasuk di dalamnya penanganan pengaduan masyarakat terkait keberadaan maupun aktivitas WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri mengatakan, bertambahnya wilayah kerja harus diikuti dengan penguatan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
“Dengan bertambahnya wilayah kerja menjadi mencakup seluruh Kabupaten Badung, tentu tanggung jawab Imigrasi Ngurah Rai juga semakin luas. Kami akan memastikan pelayanan keimigrasian, khususnya pelayanan Izin Tinggal bagi WNA, dapat berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian di seluruh wilayah kerja,” kata Novyandri.
Untuk mendukung pelaksanaan tugas tersebut, Imigrasi Ngurah Rai akan memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Badung, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, desa/kelurahan, serta instansi terkait lainnya.
Sementara itu, perubahan wilayah kerja ini tidak berdampak terhadap ketentuan pelayanan Paspor Republik Indonesia.
Masyarakat tetap dapat mengajukan permohonan paspor di seluruh kantor imigrasi di Indonesia tanpa dibatasi persyaratan domisili.
Perluasan wilayah kerja tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap WNA di seluruh Kabupaten Badung.
Langkah tersebut juga diharapkan mendukung terwujudnya wilayah Kabupaten Badung yang aman, tertib, dan kondusif.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna
Sumber: Rilis Imigrasi Ngurah Rai




