BadungBaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahan

Anggota DPRD Badung Edi Sanjaya Minta Akses Jalan Petani Munggu Tak Cukup Lisan Harus Punya Payung Hukum Disepakati Tertulis 

Jbm.co.id-BADUNG | Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya meminta persoalan akses jalan petani tidak menimbulkan simpang siur ditengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Badung, I Wayan Edi Sanjaya menanggapi klarifikasi Dewa Made Merta Sedana atau Ajik Toyota terkait pemberitaan viral mengenai akses jalan petani di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Selasa (15/6/2026).

Menurut Edi Sanjaya, terdapat dua poin utama dalam klarifikasi Ajik Toyota. Pertama, terkait informasi yang beredar. Ajik Toyota membantah pemberitaan yang viral selama ini mengenai keberadaan jalan tersebut.

Kedua, terkait aksesibilitas. Ajik Toyota menyatakan berkenan memberikan akses jalan kepada para petani, mengingat saat ini dirinya berstatus sebagai pihak yang menyewa tanah tersebut.

Namun, Edi Sanjaya menilai terdapat hal penting yang perlu menjadi perhatian bersama, khususnya bagi para petani, Perbekel, dan Pekaseh.

Menurutnya, status Ajik Toyota merupakan penyewa aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Karena masa sewa memiliki batas waktu, Edi Sanjaya menyarankan agar akses jalan tersebut dituangkan dalam kesepakatan tertulis.

“Penjelasan secara lisan hari ini harus dibarengi dengan perjanjian tertulis demi melindungi kepentingan para petani di masa depan,” kata Edi Sanjaya.

Edi Sanjaya menegaskan, kepastian tertulis diperlukan agar akses jalan bagi petani tetap memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk setelah masa sewa Ajik Toyota berakhir.

Edi Sanjaya menyebut, setelah masa sewa berakhir, pihak Pemprov Bali melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pemilik aset juga perlu membuat kesepakatan lanjutan terkait akses tersebut.

Menurutnya, hal ini penting, karena tanah tersebut merupakan aset milik BPKAD, bukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota).

Oleh karena itu, Edi Sanjaya berharap tidak ada lagi pembangunan yang berpotensi mengganggu akses petani di kemudian hari.

Edi Sanjaya menilai kepentingan para petani perlu mendapatkan payung hukum yang jelas melalui kesepakatan antara Dewa Made Merta Sedana (Ajik Toyota), BPKAD selaku pemilik aset, serta perwakilan petani.

“Jika kelak masa sewa berakhir dan tanah tersebut dibutuhkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kita berharap akses jalan tersebut tetap dipertahankan untuk kepentingan petani,” pungkasnya.

Reporter: Ace Wiguna

Redaktur: Putu Wiguna

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button