Menang di PTUN, Lift Kaca Kelingking Belum Bisa Dibangun! Dr. Somvir: Masih Proses Panjang Soroti Resiko Tinggi, Lingkungan hingga Tata Ruang

Jbm.co.id-DENPASAR | Kemenangan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam sengketa pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, belum berarti proyek tersebut dapat langsung dilanjutkan.
Wakil Sekretaris Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Dr. Somvir menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar hanya menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang masih harus dilalui.
“Ya, itu kan baru keputusan di pengadilan. Pemerintah Provinsi kan bisa naik banding. Kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa langsung membangun,” kata Dr. Somvir di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Dr. Somvir menyikapi putusan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS yang mengabulkan gugatan investor terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking.
Menurutnya, masih terdapat proses hukum yang dapat ditempuh pemerintah sesuai ketentuan. Diluar aspek hukum, pembangunan Lift Kaca Kelingking juga harus memenuhi berbagai persyaratan teknis dan administratif.
“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan, “tegasnya.
Dr Somvir Soroti Risiko Tinggi di Pantai Kelingking
Dr. Somvir menilai karakter geografis Pantai Kelingking harus menjadi perhatian serius sebelum pembangunan fasilitas dilakukan. Kondisi kawasan yang memiliki tebing dan bentang alam khas membuat aspek keselamatan tidak bisa dikesampingkan. Karena itu, setiap rencana pembangunan yang masuk kategori berisiko tinggi harus melalui proses dan persetujuan sesuai ketentuan.
“Kalau risiko tinggi, harus ada persetujuan dan proses sesuai ketentuan. Sehingga tidak gampang,” ujarnya.
Dr. Somvir menegaskan putusan pengadilan tidak serta-merta menghapus kewajiban pemrakarsa maupun pemerintah untuk memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah terpenuhi.
Dengan demikian, menurut Dr. Somvir, masih banyak aspek yang harus dikaji sebelum proyek tersebut benar-benar dapat dilaksanakan di kawasan Pantai Kelingking.
Investasi Harus Hormati Lingkungan dan Adat Bali
Selain persoalan teknis dan hukum, Dr. Somvir mengingatkan investasi di Bali tidak boleh hanya mengejar keuntungan ekonomi.
Menurutnya, setiap kegiatan investasi harus berjalan selaras dengan tata ruang, kelestarian lingkungan, adat istiadat serta kepentingan masyarakat.
Bali, kata dia, tetap terbuka terhadap investasi. Namun, keterbukaan tersebut harus diiringi tanggung jawab untuk menghormati karakter dan nilai-nilai yang hidup di Bali.
“Pengusaha dan masyarakat seharusnya bersatu dengan cara damai. Bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang win-win solution. Bukan membawa persoalan ke pengadilan,” terangnya.
Dr. Somvir menyayangkan apabila persoalan antara investor dan masyarakat justru berujung pada konflik hukum tanpa terlebih dahulu mengoptimalkan ruang dialog.
Dr. Somvir berharap aspirasi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan tata ruang, tetap mendapatkan perhatian dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Sangat disayangkan kalau para investor tidak menghormati adat istiadat dan keinginan masyarakat Bali, khususnya yang pro lingkungan,” ungkapnya.
Pansus TRAP Hormati Putusan Hakim
Terkait putusan PTUN Denpasar, Dr. Somvir menegaskan Pansus TRAP tidak akan mencampuri kewenangan Majelis Hakim.
“Masalah itu kewenangan mereka. Kami tidak bisa mencampuri kewenangan hakim,” kata Dr. Somvir.
Meski demikian, Pansus TRAP tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset dan perizinan di Bali.
Oleh karena itu, putusan PTUN tersebut akan tetap dicermati dari sisi dampaknya terhadap tata ruang, lingkungan, keselamatan serta kepentingan masyarakat.
Menurutnya, persoalan Lift Kaca Kelingking tidak cukup disederhanakan menjadi persoalan siapa yang menang atau kalah di pengadilan.
Lebih jauh, perkara tersebut menyangkut bagaimana pembangunan dan investasi di Bali dapat berjalan tanpa mengorbankan lingkungan, keselamatan maupun kepentingan masyarakat.
Putusan PTUN Denpasar kini membuka babak baru dalam polemik Lift Kaca Kelingking. Namun, bagi Pansus TRAP, kemenangan di ruang sidang bukan berarti seluruh pintu pembangunan otomatis terbuka. Masih ada proses hukum, persyaratan lingkungan, tata ruang, keselamatan, perizinan dan aspek lainnya yang harus dipenuhi, sebelum benar-benar dapat melaksanakan pembangunan.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna




