Menang di PTUN, Lift Kaca Kelingking Belum Bisa Dibangun? Ini Kata Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Soal Tata Ruang dan Perizinan

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menyoroti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Pansus TRAP menilai putusan perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS tersebut tidak bisa dilihat hanya dari perspektif menang atau kalah dalam sengketa administrasi pemerintahan.
Menurutnya, polemik Lift Kaca Kelingking juga menyangkut tata ruang, lingkungan, perizinan, keselamatan, kewenangan pemerintah hingga kepentingan masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr.(C). I Made Supartha S.H., M.H., mengatakan rangkaian persoalan pembangunan Lift Kaca Kelingking harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari munculnya rencana pembangunan, proses pemerintahan, rekomendasi, persoalan tata ruang dan lingkungan hingga proses hukum di PTUN.
“Kalau itu kan kita tidak bisa lihat sepotong-sepotong. Tidak bisa kita lihat dari hasil keputusan saja,” kata Made Supartha di Denpasar, Jumat (4/9/2026).
Lebih lanjut, Made Supartha menegaskan lokasi pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking memiliki karakter geografis dan lingkungan yang khas. Oleh karena itu, setiap aspek kewenangan dan ketentuan pembangunan harus dipetakan secara jelas.
“Titik diatas itu cuma loket. Titik tengah itu kewenangan provinsi. Titik bawah juga kewenangan provinsi dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Made Supartha menegaskan pembangunan fasilitas di kawasan tersebut tidak cukup hanya dilihat dari sisi investasi. Pemerintah harus memastikan seluruh ketentuan tata ruang, lingkungan, perizinan dan keselamatan telah terpenuhi.
Pansus TRAP Pertanyakan Aspek Ahli dalam Persidangan
Majelis Hakim PTUN Denpasar telah membacakan putusan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026). Dalam perkara tersebut, gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dikabulkan.
Made Supartha menegaskan Pansus TRAP menghormati putusan pengadilan. Namun, pihaknya tetap berkepentingan mengkaji substansi perkara karena menyangkut pengawasan tata ruang, aset dan perizinan di Bali.
Made Supartha juga mempertanyakan aspek pembuktian dalam persidangan, terutama terkait tata ruang dan lingkungan. Menurutnya, perkara pembangunan Lift Kaca Kelingking semestinya menghadirkan ahli yang memahami secara langsung karakter lingkungan dan tata ruang kawasan tersebut.
“Harusnya dihadirkan ahli lingkungan. Ahli tata ruang. Itu kan yang tahu persis tentang wilayah dan kegiatan disana,” tegasnya.
Menurut Made Supartha, keterangan ahli penting untuk menguji berbagai persoalan teknis dalam perkara tersebut. “Yang dihadirkan ahli investasi, bukan ahli lingkungan,” ujarnya.
Meski demikian, Made Supartha tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya persoalan dalam proses persidangan. Pansus TRAP terlebih dahulu akan mempelajari putusan secara utuh.
“Kita pelajari dulu putusannya secara utuh. Kalau ada indikasi atau hal-hal yang tidak benar, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Made Supartha mengatakan apabila ditemukan dasar dan bukti yang cukup terkait dugaan persoalan etik dalam proses persidangan, terdapat mekanisme pengaduan kepada lembaga berwenang, termasuk Komisi Yudisial. Namun, dugaan tersebut harus didasarkan pada fakta dan bukti.
Menang di PTUN Tidak Berarti Lift Langsung Bisa Dibangun
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr Somvir menegaskan kemenangan investor di PTUN tidak otomatis membuat pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking dapat langsung dilanjutkan.
“Ya, itu kan baru keputusan di pengadilan. Pemerintah Provinsi kan bisa naik banding. Kemudian yang bersangkutan juga tidak bisa langsung membangun,” kata Dr. Somvir di Denpasar, Sabtu (5/9/2026).

Menurutnya, masih terdapat proses hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan. Selain itu, pembangunan fasilitas yang masuk kategori berisiko tinggi harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
“Ini masih proses panjang, tidak gampang langsung bisa membangun. Ada aspek lingkungan, risiko tinggi dan lainnya yang harus diperhatikan, “tegasnya.
Dr. Somvir menambahkan, kondisi geografis Pantai Kelingking membutuhkan perhatian khusus, terutama dari sisi keselamatan.
“Kalau risiko tinggi, harus ada persetujuan dan proses sesuai ketentuan. Sehingga tidak gampang,” ujarnya.
Investasi Harus Selaras dengan Kepentingan Bali
Dr. Somvir juga mengingatkan agar investasi di Bali tidak hanya berorientasi pada aspek hukum dan keuntungan ekonomi.
Menurutnya, kegiatan investasi harus tetap memperhatikan lingkungan, tata ruang, adat istiadat dan kepentingan masyarakat.
Ia menilai Bali terbuka terhadap investasi, tetapi keterbukaan tersebut tidak berarti seluruh persoalan dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan investasi.
“Pengusaha dan masyarakat seharusnya bersatu dengan cara damai. Bisa berdiskusi untuk mencari solusi yang win-win solution. Bukan membawa persoalan ke pengadilan,” terangnya.
Dr. Somvir juga menyayangkan apabila aspirasi masyarakat mengenai lingkungan dan tata ruang tidak memperoleh ruang dialog yang memadai.
“Sangat disayangkan kalau para investor tidak menghormati adat istiadat dan keinginan masyarakat Bali, khususnya yang pro lingkungan,”.ungkapnya.
Pansus TRAP Tetap Hormati Kewenangan Hakim
Terkait putusan PTUN Denpasar, Dr. Somvir menegaskan Pansus TRAP tidak berada dalam posisi untuk mencampuri kewenangan majelis hakim.
“Masalah itu kewenangan mereka. Kami tidak bisa mencampuri kewenangan hakim,” kata Dr. Somvir.
Meski demikian, penghormatan atas kewenangan pengadilan tidak berarti pengawasan Pansus TRAP berhenti. Pansus tetap akan mencermati dampak dan konsekuensi putusan terhadap tata ruang, aset, perizinan serta kepentingan masyarakat Bali.
Bagi Pansus TRAP, polemik Lift Kaca Kelingking bukan sekadar sengketa antara pemerintah dan investor. Perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap konsistensi pemerintah dalam menjaga tata ruang, lingkungan, keselamatan dan kepastian hukum di Bali.
Made Supartha menilai pemerintah harus memiliki dasar regulasi dan data yang kuat ketika menghadapi investor dengan kekuatan modal besar.
“Kita harus paham bahwa kita lawan investor. Pemerintah harus menggunakan prinsip kebenaran, bukan hanya prinsip keadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah dan kuasa hukumnya menyiapkan strategi hukum secara cermat sejak awal, termasuk memastikan seluruh dokumen, kebijakan, rekomendasi dan argumentasi hukum dikomunikasikan dengan baik.
“Sebagai advokat, sebagai pengacara strategis, harus sigap dan hati-hati. Semuanya harus dikomunikasikan dengan baik,” ujarnya.
Dengan keluarnya putusan PTUN Denpasar, polemik pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking memasuki babak baru. Putusan tersebut menjadi pijakan hukum bagi pihak penggugat, tetapi belum berarti seluruh persoalan pembangunan otomatis selesai.
Pemerintah masih memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan. Sementara dari sisi teknis, pembangunan tetap harus memenuhi persyaratan tata ruang, lingkungan, keselamatan dan perizinan yang berlaku.
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan mempelajari putusan tersebut secara menyeluruh. Fokus pengawasan bukan semata-mata siapa yang menang atau kalah di ruang sidang, tetapi bagaimana kepentingan masyarakat, lingkungan dan keberlanjutan Bali tetap terlindungi.
Bagi Pansus TRAP, kemenangan dalam perkara hukum tidak boleh dimaknai sebagai tiket otomatis untuk mengabaikan aturan tata ruang maupun persyaratan pembangunan.
Reporter: Ivan
Redaktur: Putu Wiguna



