BaliBeritaDaerahKarangasemLingkungan HidupPemerintahan

Komisi I DPRD Bali Serap Aspirasi Turun Langsung ke Yeh Malet: Pengempon Pura Masceti Serahkan Bukti Riwayat Tanah Pelaba

Jbm.co.id-KARANGASEM | Komisi I DPRD Provinsi Bali turun langsung menyerap aspirasi Pengempon dan Pengurus Pura Masceti terkait polemik kawasan Yeh Malet, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Kamis, 27 Agustus 2026.

Kedatangan Komisi I DPRD Bali tersebut menjadi momentum penting bagi Pengempon Pura Masceti untuk menyampaikan secara langsung sejarah kawasan, riwayat penguasaan tanah, serta sejumlah dokumen yang mereka yakini berkaitan dengan Tanah Pelaba Pura Masceti.

Foto: Komisi I DPRD Bali menyerap aspirasi Pengempon Pura Masceti ditengah polemik status Yeh Malet; sejarah tanah, dokumen penguasaan, dan pelestarian sumber air menjadi perhatian utama.

Pertemuan berlangsung bertepatan dengan Purnama Sasih Ketiga. Dalam penyerapan aspirasi tersebut, Pengempon Pura Masceti didampingi Penasihat Hukum menyampaikan penjelasan mengenai sejarah Yeh Malet dari masa lalu hingga kondisi saat ini.

Sejumlah pihak turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karangasem, BPKAD Karangasem, DPRD Kabupaten Karangasem, pihak Kecamatan Manggis, Pemerintah Desa Antiga Kelod yang diwakili Sekretaris Desa, serta Kepala Dusun Yeh Malet.

Pihak Pengempon Pura Masceti juga menyerahkan sejumlah data dan dokumen sebagai bahan bagi Komisi I DPRD Bali untuk menelusuri lebih jauh status serta riwayat kawasan yang menjadi sumber polemik.

Salah satu Pengempon Pura Masceti memaparkan bahwa Yeh Malet menurut riwayat yang mereka pegang merupakan bagian dari kawasan Tanah Pelaba Pura Masceti. Tanah Pelaba tersebut disebut memiliki luas keseluruhan sekitar 54 hektar dan tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Antiga Kelod, Gegelang dan Antiga.

“Bagi kami, ini bukan persoalan baru. Ada sejarah, ada data dan ada dokumen yang kami serahkan. Kami berharap semuanya diperiksa secara utuh sehingga persoalan Tanah Pelaba Pura Masceti tidak dilihat hanya dari satu sisi,” kata Pengempon Pura Masceti dalam penyampaian aspirasinya.

Pengempon menyebut sejumlah dokumen yang mereka miliki antara lain pencatatan Tanah Laba Pura Masceti sebelum 1936, Klasiran Nomor 52 Pesedahan Manggis, dokumen IPEDA 1976, hingga SK Bupati Karangasem Nomor 66 Tahun 1987 tentang penetapan dan penertiban hasil inventaris tanah-tanah Pelaba Pura di Kabupaten Karangasem.

Mereka juga menyerahkan atau menunjukkan dokumen lain yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat tanah, termasuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor SK 556/DJA/1986 serta data Sismiop dan SPPT yang disebut berkaitan dengan Tanah Laba Pura Masceti.

Menurut Pengempon, keberadaan dokumen tersebut penting untuk menjadi bahan verifikasi pemerintah sebelum menentukan status maupun pemanfaatan kawasan Yeh Malet.

“Yang kami minta sederhana, sejarah adat, dokumen pertanahan dan penguasaan tanah diperiksa secara menyeluruh. Jangan sampai karena ada kebijakan atau keputusan baru, sejarah penguasaan yang lebih dahulu ada kemudian terabaikan,” tegasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Pengempon Pura Masceti juga menyampaikan pandangan mengenai keberadaan Badan Wilayah Sungai (BWS) dan penerbitan keputusan dari Kementerian PUPR yang berkaitan dengan kawasan Yeh Malet.

Mereka berpandangan, keberadaan kebijakan atau keputusan pemerintah yang datang kemudian semestinya tidak serta-merta menghapus atau menghilangkan hak yang menurut mereka telah melekat pada Tanah Pelaba Pura Masceti.

“Kalau memang Masceti menguasai dan memiliki sejarah lebih dahulu, sementara BWS datang kemudian dengan SK PUPR, kami berharap riwayat tersebut tetap diperiksa dan dihormati. Jangan sampai aset atau Laba Pura beralih kepada pihak yang tidak tepat,” kata Pengempon.

Menyikapi hal tersebut, Komisi I DPRD Bali  menampung seluruh keterangan dan dokumen yang disampaikan, dalam penyerapan aspirasi tersebut.

Persoalan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Karangasem dan pemerintah daerah maupun instansi teknis terkait.

Poin penting lain yang disampaikan Pengempon adalah harapan agar kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai bagian dari Laba Pura Masceti dan tidak dialihfungsikan secara sepihak.

Mereka juga berharap proses administrasi pertanahan dapat diarahkan hingga pada penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan dan dasar hukumnya telah terpenuhi.

Namun, disisi lain, Pengempon menegaskan bahwa kepentingan pelestarian air tetap harus menjadi perhatian bersama. Menurut mereka, persoalan kepemilikan atau status tanah tidak semestinya dipertentangkan dengan kepentingan menjaga sumber air.

“Setelah status dan sertifikatnya jelas, kami siap berkomunikasi dan mencari jalan terbaik. Air adalah kehidupan. Yang paling utama adalah bagaimana sumber air tetap lestari, sementara sejarah dan hak Tanah Pelaba Pura juga tidak hilang,” terangnya.

Sikap tersebut sekaligus menegaskan bahwa Pengempon Pura Masceti tidak menempatkan persoalan Yeh Malet semata-mata sebagai persoalan perebutan lahan, tetapi sebagai persoalan yang menyangkut sejarah adat, aset pura, tata kelola ruang, status pertanahan dan keberlanjutan lingkungan.

Dengan adanya penyerapan aspirasi di Yeh Malet, persoalan Pura Masceti kini masuk dalam ruang pengawasan dan koordinasi lintas lembaga. Pengurus berharap Komisi I DPRD Bali tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi turut mengawal proses verifikasi sejarah, dokumen, status tanah dan kebijakan pemerintah sampai ditemukan jalan keluar yang adil.

“Intinya kami ingin Laba Pura Masceti tetap dijaga, tidak beralih fungsi dan tidak jatuh ke tangan yang tidak tepat. Tetapi kami juga ingin air tetap lestari. Karena itu, kami berharap pemerintah, DPRD dan semua pihak duduk bersama mencari solusi,” tutup Pengempon Pura Masceti. (ray/red).

Catatan Redaksi: Seluruh keterangan mengenai sejarah, penguasaan, dokumen pertanahan, status kawasan, serta hubungan Yeh Malet dengan Tanah Pelaba Pura Masceti dalam berita ini merupakan keterangan dan sikap Pengempon/Pengurus Pura Masceti. Status hukum dan kepemilikan tanah tetap harus dibuktikan melalui dokumen serta kewenangan lembaga yang berwenang. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi dan klarifikasi bagi pihak-pihak terkait.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button