BadungBaliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Denpasar Deportasi WN Prancis dari Bali Diduga Bikin dan Promosikan Konten Asusila Lewat Platform Digital

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis berinisial L.R. melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis, 27 Agustus 2026.

WNA laki-laki berusia 30 tahun tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian setelah diduga melakukan pembuatan dan promosi konten yang mengandung unsur asusila melalui sebuah platform digital.

L.R. tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Kunjungan selama berada di Indonesia. Berdasarkan data perlintasan, ia masuk ke wilayah Indonesia pada 20 Juli 2026 melalui Autogate Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan atau Visa on Arrival (VoA).

Penanganan terhadap L.R. berawal dari laporan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap L.R.

Pemeriksaan mencakup dokumen perjalanan serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia.

Dari hasil penanganan, L.R. diketahui melakukan aktivitas pembuatan dan promosi konten yang diduga mengandung asusila melalui platform OF.

L.R. juga diduga mempromosikan tautan yang mengarah pada konten tersebut untuk diperjualbelikan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan tindakan terhadap WNA tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penanganan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penindakan terhadap L.R. dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian atas informasi yang diterima. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur, hingga yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya,” kata Haryo Sakti.

Haryo Sakti menambahkan, pengawasan dan penindakan keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mendukung langkah yang dilakukan jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing. Tindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terus dilakukan untuk menjaga ketertiban serta keamanan di wilayah Bali, sesuai dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan Hukum Keimigrasian,” kata Ramdhani.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan terhadap aktivitas WNA di Bali.

“Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian oleh Orang Asing melalui kontak resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di WhatsApp +62 812-4618-3838,” tutupnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button