Lapangan Lumintang Sebagai Aset Milik Badung Tidak Dihibahkan Hanya Pinjam Pakai
Jbm.co.id-BADUNG | Lapangan Lumintang tidak dihibahkan kepada Kota Denpasar. Namun, diberikan pinjam pakai sesuai dengan peruntukannya sebagai Taman Kota.
“Kita perkecualikan Lapangan Lumintang tidak hibahkan, Gedung yang berada di Pulau Beliton tidak kita hibahkan dan Gedung Cipta Karya kita tidak hibahkan serta Gedung ex Dinas Pendidikan kita juga tidak hibahkan,” kata Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, usai Penutupan Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III DPRD Badung, Selasa, 25 Juli 2023.
Menurutnya, dari 14 bidang yang diajukan Kota Denpasar disepakati 11 bidang yang dihibahkan kepada Kota Denpasar dan perinciannya dijelaskan lebih lanjut.
Disebutkan, persetujuan hibah tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari seluruh alat kelengkapan Dewan dan Fraksi-Fraksi, termasuk Pimpinan dan Sekda Badung.
Namun, perkecualian untuk Lapangan Lumintang juga sesuai hasil Rapat Paripurna dan kesepakatan bersama, yang menjadikan Taman Kota supaya tetap dilestarikan sekaligus tetap menjadi aset Pemerintah Kabupaten Badung.
Ditegaskan pula, beberapa bidang yang tidak dihibahkan, terutama Lapangan Lumintang, karena pihaknya melihat perkembangan Badung kedepan dengan banyaknya aset yang perlu dimanfaatkan untuk kepentingan Kabupaten Badung.
“Hal itu sudah sesuai hasil pertimbangan yang matang, sehingga Badung nantinya dalam pengembangan inovasi dan aset-asetnya diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Mengingat, kedepannya kebutuhan masyarakat lebih tinggi nantinya yang memerlukan beberapa potensi dan aset yang memang harus dikelola secara produktif dan dapat dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Untuk itu, lanjutnya banyak hal yang memang harus dipertimbangkan, sehingga sumber pendapatan Badung yang terdiri dari pajak daerah dan retribusi daerah diantaranya nanti dari aset juga bisa dimaksimalkan.
Mengingat investasi juga bisa berkembang, maka pihak DPRD Badung membuat Rencana Peraturan Daerah tentang Pemanfaatan Aset Daerah yang sudah diusulkan serta sudah memproses Raperda tentang Inovasi Daerah dijadikan Perda.
“Jadi, ada beberapa pertimbangan yang tentunya menyangkut sosial, ekonomi masyarakat Kabupaten Badung dan kebijakan-kebijakan yang kita harus lakukan demi kepentingan Badung kedepannya,” tambahnya.
Oleh karena itu, diharapkan Badung ini mampu mempunyai satu nilai lebih dari aset yang dimilikinya dan dikelola secara profesional sehingga keberlangsungan dari kehidupan masyarakat Badung dari segi pendapatan dan lain sebagainya akan bisa menjadi andalan Badung.
“Karena itu, seluruh aset Badung harus ditata dan sepakat dari kawan-kawan Dewan semuanya, termasuk alat kelengkapan Dewan dan Fraksi-Fraksi Pimpinan sepakat mengelola aset ini dengan sebaik-baiknya. Jadi, itu yang diputuskan dalam Sidang Paripurna kemarin sebagai rekomendasi kita kepada Pemerintah Kabupaten Badung,” jelasnya.
Terkait hibah, Bupati Badung Giri Prasta menyebutkan hal itu merupakan kajian teknis yang diberikan oleh Tim Badung dan juga kesepakatan dari DPRD Badung, karena Pemerintah Kabupaten Badung, terutama Bupati Badung tidak dibolehkan menentukan sendiri kebijakan tersebut.
“Ada hal-hal yang harus dilakukan, salah satunya adalah pembahasan oleh DPRD Badung yang akan menjadi Keputusan DPRD Badung. Nah, Keputusan DPRD Badung itulah yang akan kita hormati bersama,” tegasnya.
Soal Lapangan Lumintang yang tidak dihibahkan, Bupati Giri Prasta menilai hal itu sudah menjadi bahan pertimbangan sebagai aset milik Kabupaten Badung dan salah satu kajian yang sudah ditemukan oleh DPRD Badung.
“Sekali lagi, kita berbicara tentang Keputusan yang tidak boleh diambil sendiri. Apalagi, saya selaku Bupati Badung yang selalu taat regulasi. Kita sepakat, tetapi ada lembaga DPRD yang melakukan kajian dan juga mengambil sebuah Keputusan,” pungkasnya.
Selain hibah, DPRD Badung juga menetapkan dan menyetujui 4 Raperda dan Dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung. (ace).