BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLalu LintasPemerintahan

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Pakistan dari Bali Tak Bisa Tunjukkan Jenis dan Tempat Usaha di Indonesia saat Patroli Dharma Dewata 

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menunjukkan ketegasan dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Terbaru, Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang Warga Negara Pakistan berinisial WH, laki-laki berusia 42 tahun, melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin, 24 Agustus 2026.

WH yang merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor dideportasi setelah petugas Imigrasi Denpasar menemukan adanya pelanggaran ketentuan keimigrasian.

Pelanggaran tersebut terungkap saat petugas melakukan Patroli Dharma Dewata di sekitar Padangsambian.

Dalam pemeriksaan, WH tidak dapat menunjukkan jenis maupun tempat usaha yang dijalankan di Indonesia.

Atas temuan tersebut, Imigrasi Denpasar mengambil tindakan keimigrasian terhadap WH berdasarkan Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

WH diberangkatkan dari Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada pukul 12.25 WITA menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia OD0178 dan OD0131 dengan rute Denpasar-Kuala Lumpur-Lahore.

Proses pendeportasian dilakukan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar hingga yang bersangkutan meninggalkan Wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib menaati aturan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan.

“Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan. Terhadap Orang Asing yang melakukan pelanggaran, Kantor Imigrasi dapat mengambil tindakan keimigrasian sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, termasuk pendeportasian,” kata R. Haryo Sakti.

Menurutnya, pengawasan dan penindakan terhadap WNA merupakan bagian dari fungsi keimigrasian untuk memastikan keberadaan serta kegiatan Orang Asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai aturan.

“Penegakan Hukum Keimigrasian ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga marwah Negara, menciptakan kepastian hukum, serta mewujudkan Bali yang aman dan nyaman,” paparnya.

Imigrasi Denpasar memastikan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerjanya akan terus dilakukan. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button