Made Supartha Apresiasi Peradi SAI Denpasar Siap Perkuat Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD Dorong Legal Audit di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, Dr.(C) I Made Supartha, SH., MH.., memberikan apresiasi atas suksesnya Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi SAI Denpasar Masa Bakti 2026-2030 di Riverside Convention Center, Jalan Gunung Catur IVA No. 8, Padang Sambian Kaja, Denpasar, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurutnya, pelantikan pengurus menjadi momentum penting dalam memperkuat peran organisasi advokat sekaligus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan organisasi advokat memiliki posisi strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Advokat tidak hanya berperan dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menjaga tegaknya prinsip negara hukum serta memberikan akses keadilan bagi masyarakat,” terangnya.

Oleh karena itu, Made Supartha berharap pengurus baru DPC Peradi SAI Denpasar dapat mengedepankan profesionalitas, etika dan berintegritas.
Tak hanya itu, lanjutnya Pengurus baru bukan sekadar pergantian struktur organisasi, tetapi juga harus menjadi momentum untuk menghadirkan semangat baru dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.
“Semoga kepengurusan yang baru ini dapat membawa semangat baru, memperkuat kebersamaan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan akses terhadap keadilan dan kepastian hukum,” kata Made Supartha.
Patut diketahui bahwa Dr (C). Made Supartha, S.H., M.H., dipercaya sebagai Anggota Dewan Penasihat sesuai Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Nomor KEP.057/PERADI-SAI/DPN/2026 tentang Pengangkatan Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia Denpasar Masa Bakti 2026-2030.
Masa Bakti Ketua dan pengurus DPC PERADI SAI Denpasar adalah 4 tahun, terhitung sejak tanggal ditetapkan keputusan ini.
Susunan lengkap pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026-2030 sebagai berikut:
Dewan Penasihat
Ketua: Dr. Yosep Robert Kuana, S.H., M.H.
Anggota: Prof. Dr. Drs. I Wayan Wesna Astara, S.H., M.H., M.Hum.
Anggota: Gede Pasek Suardika, S.H., M.H.
Anggota: I Wayan Purwita, S.H., M.H.
Anggota: Dr (C). Made Supartha, S.H., M.H.
Anggota: Didik Trisula, S.H.
Anggota: Wiwik Sri Wides Diana, S.H.
Dewan Pakar
Ketua: Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.H.
Anggota: Dr. Simon Nahak, S.H., M.H.
Anggota: Dr. Ni Wayan Umi Martina, S.H., M.H.
Anggota: Dr. Zuhro Nurindahwati, S.H., M.H.
Dewan Pengurus
Ketua: I Made Suardana, S.H., M.H.
Wakil Ketua: Dr. Drs. I Ketut Ngastawa, S.H., M.H.
Wakil Ketua: I Nengah Jimat, S.H.
Wakil Ketua: Gede Erlangga Gautama, S.H., M.H.
Wakil Ketua: I Wayan Gede Yudiana, S.H., M.H.
Wakil Ketua: I Made Kariada, S.E., S.H., M.H.
Sekretaris: I Made Kadek Arta, S.H.
Wakil Sekretaris: I Putu Indra Prasetya Wiguna, S.H., M.H.
Wakil Sekretaris: I Nyoman Yudara, S.H.
Bendahara: Anak Agung Ngurah Mayun Wahyudi, S.H.
Wakil Bendahara: Dr. Putu Karissa Pramudia, S.H., M.Kn.
Wakil Bendahara: Cokorda Istri Oka Adnyaswari, S.H.
Komite-Komite
1. Komite Pendidikan Profesi Advokat
Ketua: Dr. I G.A.A. Gita Pritayanti Dinar, S.H., M.H.
Anggota: Dr. I Ketut Westra, S.H., M.H.
Anggota: Kadek Delantika Adiputra, S.H.
Anggota: I Gede Putu Arimbawa, S.H., M.H.
Anggota: Ni Luh Putu Ayumi Cintya Aditama, S.H.
Anggota: I Gusti Ayu Putu Gitarini Arthagita, S.H.
2. Komite Magang dan Pengangkatan Advokat
Ketua: Ni Wayan Uryasi Cahyana, S.H., M.H.
Anggota: Giovanni Maelianus T., S.H., M.H.
Anggota: Ni Made Ari Astuti Silobarti, S.H.
Anggota: Ni Made Narti, S.H., M.H.
Anggota: Putu Diah Indrawati Bendesa, S.H., M.H.
3. Komite Organisasi dan Anggota
Ketua: Tri Utomo Wiryantono, S.H., M.H.
Anggota: I Wayan Putrawan, S.H., M.H.
Anggota: Ida Bagus Triandana, S.H., M.H.
Anggota: I Komang Gede Setyawan, S.H.
Anggota: Ida Bagus Angga Manuwangsa, S.H.
Anggota: Aratua Silitonga, S.H.
4. Komite Kajian dan Isu Strategis
Ketua: Yanuar Nahak, S.H., M.H.
Anggota: I Ketut Brata, S.H., M.H.
Anggota: I Putu Hari Suandana Putra, S.H., M.H.
Anggota: Hilarius Mali Asa, S.H.
Anggota: I Nyoman Suarta, S.H.
Anggota: Azalia Eliana Faustina, S.H.
5. Komite Advokasi dan Bantuan Hukum
Ketua: Kadek Niertaputra, S.H., M.H.
Anggota: Ida Bagus Made Tilem, S.H., M.H.
Anggota: I Ketut Sedana Yasa, S.H.
Anggota: I Made Dwi Inaya, S.H., M.H.
Anggota: I Rai Suarta Waisnawa, S.H.
Anggota: I Wayan Arsana Ramaputra, S.H., M.Kn.
Anggota: I Nyoman Wirama, S.H.
6. Komite Komunikasi dan Publikasi
Ketua: I Made Somya Putra, S.H., M.H.
Anggota: Ir. Deyong, S.H., M.H.
Anggota: I Gusti Agung Kadek Suryananta, S.H., M.H.
Anggota: Aryanta Wijaya, S.H.
Anggota: I Putu Budi Astika, S.H., M.H.
Anggota: Renni Dariani Kuana, S.H., M.H.
7. Komite Kerjasama Antar Organisasi dan Instansi
Ketua: Dr. Ni Nyoman Sri Puspadewi, S.H., M.H.
Anggota: I Putu Pasek Astika Arnyana, S.H., M.H.
Anggota: Agung Dwi Astika, S.H., M.H.
Anggota: Kadek Sri Wulandari Pakris, S.H., M.M.
Anggota: I Ngurah Gede Dwipayana, S.H.
Anggota: Kadek Parnyani, S.H.
8. Komite Perempuan dan Perlindungan Anak
Ketua: Narsis, S.H.
Anggota: Ni Luh Sukawati, S.H.
Anggota: Reginat Kristianti Cendrawati, S.H.
Anggota: Yohana Agustina Pandi, S.H.
Anggota: Ni Made Asmiriwati, S.H., M.H.
Anggota: I.G.A.N. Yuli Pratnyaparimita, S.H.
Anggota: Ni Luh Desi Suwandari, S.H.
9. Komite Perlindungan Profesi Advokat
Ketua: I Ketut Alit Priyatna Nusantara, S.H., M.H.
Anggota: I Wayan Mudita, S.H., M.Kn.
Anggota: Ida Bagus Vikantara, S.H.
Anggota: I Gusti Ngurah Artana, S.H.
Anggota: I Nyoman Gunadi, S.H.
Anggota: Kadek Gustama Prabawita, S.H.
Anggota: I Made Suwimba Arimbawa, S.H., M.Kn.
Anggota: I Made Pakris, S.H., M.H.
10. Komite Budaya dan Olahraga
Ketua: I Kadek Putra Sutarmayasa, S.H., M.H.
Anggota: Putu Kresna Dinata, S.H.
Anggota: Ida Bagus Putu Raka Phalguna, S.H.
Anggota: Anak Agung Made Arya Saputra, S.H., M.H.
Anggota: I Nyoman Arya Mugi Rahardja, S.H.
Anggota: Agrarinus Stefa, S.H.
Anggota: I Nyoman Puspa Negara, S.H.
11. Komite Transformasi Digital
Ketua: I Putu Oka Yuda Sanjaya, S.H., M.H.
Anggota: I Made Aditya Anggara, S.H., M.H.
Anggota: I Gusti Ngurah Arda Wisputra, S.H.
Anggota: Hariyani, S.H.
Anggota: Ade Angga Suryaputra, S.H.
Anggota: I Gusti Ngurah Bagus Krisna Wijaya, S.H.
12. Komite Sosial, Kerohanian, dan Kemasyarakatan
Ketua: Muhammad Ali Sadikin, S.H.
Anggota: Wayan Suparta, S.H., M.Ag.
Anggota: I Made Rusna, S.H.
Anggota: Widyana, S.H.
Anggota: I Made Wisnu Suyoga, S.H., M.Kn.
Anggota: I Gede Susila Yasa, S.H.
Anggota: Komang Artawan Putra, S.H.
Koordinator Wilayah
Untuk wilayah Denpasar dan Badung: I Made Krisna Dharma Putra, S.H., M.H.
Untuk wilayah Singaraja, Tabanan, dan Jembrana: I Nyoman Mudita, S.H.
Untuk wilayah Gianyar dan Bangli: I Nyoman Alit Kesuma, S.H.
Untuk wilayah Klungkung dan Karangasem: I Made Agus Nina Haripurnama.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI) Harry Ponto, S.H., LL.M., menekankan pentingnya menjaga nilai, etika, dan penghormatan terhadap senior di tengah perkembangan organisasi advokat.
Menurutnya, Bali memberikan pelajaran bahwa kemajuan tidak harus membuat seseorang meninggalkan akar dan nilai yang telah dibangun sebelumnya.
”Karena itu, saya ingin menyampaikan terima kasih sebagai bentuk penghargaan kepada rekan Wayan Purwita, Ketua dua periode DPC Bali, Denpasar, bersama dengan seluruh jajaran DPC Denpasar periode sebelumnya. Perkenankan saya menyampaikan terima kasih,” kata Harry Ponto.
Harry Ponto optimistis kepemimpinan IMAS mampu membawa DPC Peradi SAI Denpasar bergerak lebih cepat dan berkembang secara profesional.
Harry Ponto menyebut organisasi yang sehat bukan sekadar mengganti kepengurusan lama dengan yang baru. Organisasi yang sehat, menurutnya, harus mampu menghormati senior, memberikan ruang bagi generasi muda, serta membuat keduanya tumbuh bersama.
Peradi SAI Siap Dampingi Desa Adat dan LPD
Harry Ponto mengungkapkan, jajaran DPC Peradi SAI Denpasar sebelumnya telah bertemu dengan Gubernur Bali Wayan Koster. Salah satu pembahasan dalam pertemuan terkait peluang Peradi SAI untuk memperkuat pendampingan hukum bagi Desa Adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
Menurutnya, peran advokat tidak semestinya hanya hadir ketika persoalan hukum sudah terjadi. Advokat juga harus berperan dalam mencegah munculnya persoalan melalui pendampingan hukum dan legal audit.
“Nah, menurut saya ini penting, karena tugas advokat jangan hanya datang setelah ada masalah. Advokat yang juga harus mampu bekerja sebelum masalah timbul. Nah, disinilah pendampingan hukum dan legal audit menjadi penting. Membantu melihat risiko, memperbaiki tata kelola, dan mencegah persoalan hukum sejak awal. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menyelesaikan sengketa, hukum yang baik juga mampu mencegah terjadinya sengketa,” kata Hsrry Ponto.
Harry Ponto menilai LPD memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat Bali karena merupakan bagian dari kearifan lokal. Keberadaan LPD juga berkaitan erat dengan filosofi Tri Hita Karana yang mencakup Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan.
“Memang luar biasa Bali ini. Dalam konteks itu, kita malam ini terutama ingin mengambil semangat Pawongan. Bahwa hukum pada akhirnya adalah tentang manusia bagaimana kita menjaga kepercayaan, tentang bagaimana kita menjaga hubungan, dan tentang bagaimana lembaga-lembaga yang dibangun masyarakat dapat terus hidup dengan tata kelola yang baik,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya Peradi SAI menyambut baik keinginan Gubernur Bali untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.
Harry Ponto menegaskan pihaknya siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Namun, Harry Ponto berharap kerja sama tersebut tidak berhenti sebatas penandatanganan nota kesepahaman atau MoU. Jika diperlukan, Peradi SAI siap menyiapkan advokat yang memiliki kompetensi untuk melakukan legal audit.
“Tadi Pak Robert Kuana sudah menyampaikan juga, bahkan beliau mau membuat kalau dimungkinkan, pelatihan untuk legal auditor di Denpasar. Ini kalau bisa dijalankan memang luar biasa. Nah, inilah menurut saya wajah organisasi yang seharusnya. Independen tetapi tidak terasing, kritis tetapi tetap konstruktif, dan profesional tetapi tetap memiliki kepedulian kepada masyarakat,” urainya.
DPC Peradi SAI Denpasar Diminta Jadi Rumah Advokat
Harry Ponto juga menitipkan pesan kepada IMAS beserta seluruh jajaran pengurus baru agar DPC Peradi SAI Denpasar tidak hanya menjadi tempat mengurus kepentingan organisasi.
Harry Ponto berharap DPC dapat menjadi rumah bagi para advokat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Denpasar dan Bali.
“Rumah dimana senior dihormati, rumah tempat advokat muda bertumbuh, dan rumah tempat kita boleh berbeda pendapat tanpa kehilangan persaudaraan. Kemudian untuk pengurus baru, saya ucapkan terima kasih, fondasi yang kalian tinggalkan membuat kami bisa melangkah lebih jauh, maka sekali lagi selamat kepada pengurus DPC Peradi SAI Denpasar periode 2026-2030. Mari bekerja untuk profesi advokat, untuk penegakan hukum, dan juga untuk Bali yang kita cintai,” kata Harry Ponto.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar terpilih periode 2026-2030, I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., atau IMAS, menegaskan bahwa proses pemilihan kepengurusan DPC PERADI SAI Denpasar berlangsung dalam suasana demokratis.
Meski proses pemilihan dilakukan melalui voting yang cukup serius, IMAS memastikan kondisi tersebut tidak memicu perpecahan di internal organisasi.
Menurutnya, dinamika demokrasi di tubuh DPC PERADI SAI Denpasar mulai terasa sejak Mei 2026. Kemunculan sejumlah kandidat membuat roda organisasi kembali bergerak setelah sebelumnya berjalan lebih lambat.
IMAS mengatakan, hasil pemilihan justru memperlihatkan bahwa perbedaan pilihan tidak harus berujung pada perpecahan. Para kandidat dan anggota tetap ditempatkan sebagai satu keluarga besar.
“Yang tidak beruntung, saya bukan mengatakan yang kalah, tapi tidak beruntung, saya kader menjadi Wakil Ketua. Itu pola kita, sebab kita ini adalah keluarga. Satu tersakiti, semua tersakiti,” kata IMAS, dalam sambutannya.
Fokus Tingkatkan Pendidikan Profesi Advokat
Dalam kepemimpinannya, IMAS menyampaikan tiga komitmen utama DPC PERADI SAI Denpasar. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penguatan pendidikan profesi advokat.
Saat ini, DPC PERADI SAI Denpasar telah menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana. Kedepan, kerja sama tersebut akan dikembangkan dengan fakultas hukum lainnya di Bali.
“Kelak ke depan, kita akan kembangkan ke Fakultas Hukum yang lainnya yang ada di Bali. Karena pendidikan kualitas harus kita tingkatkan tidak hanya pada satu titik. Maka itu menjadi salah satu poin yang ingin kita sampaikan,” kata IMAS.
Selain pendidikan, IMAS juga mendorong tersedianya sekretariat bersama yang dapat digunakan para advokat, terpisah dari kantor pribadi masing-masing.
Bahkan, IMAS telah menyampaikan kepada Gubernur Bali mengenai kemungkinan pemanfaatan gedung pemerintah yang tidak difungsikan untuk dijadikan sekretariat organisasi.
Siap Bersinergi dengan Pemprov Bali
IMAS juga menegaskan komitmen DPC PERADI SAI Denpasar untuk membangun kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali. Salah satu bentuknya, dalam memberikan advokasi bagi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali.
“Jika Bapak Gubernur berkenan, lahir batin siang malam siap MoU dengan kami. Jika malam ini di-ACC, hari ini kita tanda tangan. Lalu, kita juga mengembangkan model pembelaan. Jadi, pembelaan advokat itu bukan hanya pembelaan seremonial,” urainya.
Menurut IMAS, advokat harus hadir dalam berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, DPC PERADI SAI Denpasar juga memberikan perhatian terhadap isu kebebasan pers dan potensi pembungkaman demokrasi.
Peradi SAI, kata dia, akan berada di pihak pers ketika hak-hak pers mengalami intimidasi.
Komitmen serupa juga diberikan kepada masyarakat, mahasiswa, aktivis, maupun kelompok lain yang menghadapi persoalan kriminalisasi.
IMAS Soroti Citizen Lawsuit dan Tata Kelola Penyebab Banjir
Selain persoalan kebebasan pers dan demokrasi, IMAS juga menyinggung penggunaan mekanisme citizen lawsuit sebagai sarana masyarakat menggugat pemerintah.
IMAS mengungkapkan, dirinya menjadi salah satu kuasa hukum dalam gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia hingga Gubernur Bali terkait tata kelola jalan yang disebut menyebabkan banjir dan menimbulkan korban jiwa.
IMAS berharap persoalan tersebut dapat menjadi perhatian serius sehingga tidak kembali menimbulkan korban.
IMAS bahkan menegaskan akan kembali menempuh langkah hukum apabila persoalan serupa terjadi.
Minta Anggota PERADI SAI Denpasar Bersinergi
Pada kesempatan tersebut, IMAS juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPN PERADI SAI Harry Ponto yang hadir dan melantik kepengurusan DPC PERADI SAI Denpasar periode 2026-2030.
“Kalau Bapak tidak melantik, maka saya tidak sah. Nah, karena saya sudah menjadi Ketua DPC, maka saya berharap seluruh anggota mari bahu-membahu, bersinergi dengan siapapun, terutama pemerintah, tapi tetap tanpa mengurangi kualitas kita untuk melakukan sikap kritis. Sinergitas boleh, tapi kebodohan tidak boleh ditoleransi,” kata IMAS.
Pelantikan pengurus DPC Peradi SAI Denpasar yang dinahkodai I Made Ariel Suardana, S.H., M.H., atau yang akrab disapa IMAS, turut dihadiri langsung Gubernur Bali, Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M.
Gubernur Bali Wayan Koster mengapresiasi sekaligus mengucapkan selamat atas pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Denpasar Masa Bakti 2026-2030.
Gubernur Koster berharap keberadaan DPC Peradi SAI Denpasar dapat memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, khususnya dalam bidang penegakan hukum dan pembangunan Bali.
“Tadi arahan Pak Ketua Umum juga sangat fokus, bijak sekali, cool sekali, jadi saya kira kita jadikan itu sebagai satu panduan untuk menjalankan tugas bersama di Provinsi Bali. Saya dengan sangat senang untuk sama-sama, apalagi dalam kaitan dengan masalah-masalah hukum yang kita hadapi di Bali,” kata Gubernur Koster.
Gubernur Koster Soroti Masa Depan LPD di Bali
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster secara khusus menyinggung persoalan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berada di lingkungan Desa Adat.
Menurutnya, LPD merupakan salah satu lembaga penting yang harus mendapat perhatian serius. Keberadaan LPD dinilai memberikan kontribusi besar dan terus meningkat atas penguatan perekonomian masyarakat di Desa Adat.
Oleh karena itu, Gubernur Koster tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur transformasi nama LPD menjadi Labda Pacingkreman Desa.
Transformasi tersebut diarahkan agar pengelolaan lembaga tersebut semakin berbasis pada hukum yang berlaku di Desa Adat dengan tetap mengedepankan kearifan lokal Bali.
Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Gubernur Koster melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menghidupkan kembali hukum adat dalam membangun kehidupan masyarakat Bali yang lebih baik.
“Karena itulah saya harus hadir malam ini dan tadi dengan semangat yang bergejolak dari Pak Made, itu saya umurnya 64 tahun tadi menjadi lebih semangat lagi. Nah itulah sebabnya saya semangat untuk hadir malam ini,” kata Gubernur Koster.
Kolaborasi Jangan Berhenti pada Seremonial
Gubernur Koster menegaskan, kehadiran Pemprov Bali dalam kegiatan DPC Peradi SAI Denpasar tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial.
Gubernur Koster mendorong agar semangat kolaborasi tersebut segera ditindaklanjuti melalui kerja sama konkret. Bentuknya dapat berupa Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kerja sama tersebut diharapkan memberikan dampak nyata bagi masyarakat, termasuk Desa Adat di Bali.
“Sekali lagi, selamat kepada seluruh pengurus baru DPC Peradi SAI Denpasar. Saya bangga melihat dinamika pemilihan yang tetap menjunjung tinggi kebersamaan, soliditas, dan persatuan organisasi. Saya menunggu langkah nyata dan kerja sama kita selanjutnya dalam waktu dekat,” tutupnya.
Pelantikan pengurus DPC Peradi SAI Denpasar Masa Bakti 2026-2030 diharapkan menjadi momentum memperkuat hubungan antara organisasi advokat dengan pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di Bali. (ace).




