
Jbm.co.id-DENPASAR | Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali bersama Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Bali melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat, 21 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan, tata kelola pemerintahan desa, hingga pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Audiensi diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Budi Cahyono, S.H., M.Hum., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), dan jajaran Kejati Bali.
Pertemuan ini menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan pemerintahan desa, pengawasan pembangunan, serta penguatan kapasitas masyarakat dalam mengawal program pembangunan di tingkat desa.
Dari SMSI Bali hadir Ketua SMSI Bali Emmanuel D. Oja, Sekretaris Ngurah Dibia, Penasehat SMSI Sastradinata, serta Kabid Hubungan Antar Lembaga I Nyoman Arta Wirawan.
Sementara dari ABPEDNAS hadir DPP ABPEDNAS Salahudin, Plt. DPP ABPEDNAS Bali Ida Bagus Alit Sudewa, Ketua DPC ABPEDNAS Gianyar Anak Agung Gede Arnawa, serta staf ahli DPD RI Daerah Pemilihan Bali.
Pengawasan Desa Dinilai Semakin Penting
Salah satu pembahasan utama dalam audiensi tersebut adalah pentingnya memperkuat fungsi pengawasan di tingkat desa. Hal ini diperlukan untuk memastikan program pembangunan dan pengelolaan anggaran desa berjalan sesuai aturan.
Besarnya anggaran serta semakin banyaknya program yang dikelola pemerintah desa membuat fungsi pengawasan menjadi semakin penting. Pengawasan tidak hanya menyangkut penggunaan dana desa, tetapi juga mencakup program pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Dalam kondisi tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan unsur pendamping desa memiliki posisi strategis. Keduanya diharapkan mampu ikut memastikan setiap program benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kebutuhan pengawasan juga semakin relevan dengan munculnya berbagai program baru di desa, termasuk Koperasi Desa Merah Putih. Program tersebut membutuhkan tata kelola, pendampingan, serta pengawasan agar dapat berjalan sesuai tujuan.
Pembangunan Desa Harus Beri Dampak Nyata
Audiensi juga menyoroti pentingnya mengubah cara pandang terhadap pembangunan desa. Pembangunan tidak cukup hanya dinilai dari sisi administrasi dan kelengkapan laporan.
Setiap program pemerintah desa diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi lokal, serta pengembangan potensi yang dimiliki masing-masing desa.
Kondisi setiap desa di Bali yang memiliki karakter berbeda juga membutuhkan pendekatan yang sesuai dengan potensi lokal. Kebijakan pemberdayaan masyarakat dinilai perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat setempat.
Dalam pembahasan tersebut, Kejati Bali turut menekankan bahwa kekuatan Bali tidak hanya bertumpu pada pariwisata dan keindahan alam. Kehidupan masyarakat desa, adat, dan budaya merupakan bagian penting yang membentuk karakter Bali sekaligus menjadi daya tarik yang membedakannya dengan daerah lain.
Karena itu, pembangunan ekonomi di Bali perlu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan keberlanjutan desa, adat, budaya, dan lingkungan.
Penguatan ekonomi masyarakat desa juga menjadi perhatian agar manfaat pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kawasan pariwisata. Pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat dirasakan hingga masyarakat di tingkat bawah.
SMSI Dorong Pengawasan Publik melalui Media
Dalam audiensi tersebut, SMSI juga menegaskan posisi media siber sebagai bagian dari ekosistem pengawasan publik.
Media dinilai memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan desa secara berimbang. Media juga dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, lembaga desa, dan masyarakat.
Pemberitaan yang berbasis data dan berpegang pada prinsip jurnalistik diharapkan dapat mendorong transparansi. Selain itu, masyarakat dapat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam mengawal pembangunan di wilayah masing-masing.
Audiensi SMSI dan ABPEDNAS dengan Kejati Bali diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat komunikasi dan sinergi antarlembaga.
Sinergi tersebut diarahkan untuk mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (red).




