Satgas PASTI Perkuat Penindakan Hadapi Ancaman Scam Digital Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat strategi penindakan dan koordinasi lintas sektor untuk menghadapi meningkatnya ancaman aktivitas keuangan ilegal dan penipuan digital yang semakin kompleks.
Komitmen tersebut ditegaskan Satgas PASTI saat menggelar High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI di Jakarta, pada 3 Agustus 2026.
Pertemuan ini melibatkan Dewan Pembina dan Tim Pelaksana dari 25 kementerian dan lembaga anggota maupun calon anggota Satgas PASTI guna menyusun langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, mengatakan perkembangan teknologi digital telah dimanfaatkan pelaku kejahatan melalui Artificial Intelligence (AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering.
“Scam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” kata Dicky.
Ia menambahkan, perluasan mandat Satgas PASTI sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) harus diikuti dengan penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi yang lebih cepat antarinstansi.
Sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI mencatat telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal. Rinciannya meliputi 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Satgas PASTI juga memaparkan perkembangan Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak beroperasi pada November 2024 hingga akhir Juli 2026, IASC menerima 637.055 laporan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir.
Selain itu, IASC mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang diduga terkait aktivitas penipuan. Upaya penanganan tersebut berhasil memblokir dana korban sebesar Rp724,1 miliar, sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
Dalam HLM tersebut, Satgas PASTI juga menyepakati sejumlah langkah strategis, termasuk pengembangan sistem kerja berbasis teknologi, penguatan tata kelola kelembagaan, peningkatan efektivitas penanganan entitas keuangan ilegal, hingga penanganan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring lintas negara.
Kedepan, Satgas PASTI akan mengembangkan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository atau Hub Data Nasional untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, dan percepatan penanganan aktivitas keuangan ilegal.
Melalui penguatan sinergi antarinstansi dan pemanfaatan teknologi, Satgas PASTI menegaskan komitmennya dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman, terpercaya, serta memberikan perlindungan yang semakin optimal bagi masyarakat. (ace).




