BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Komisi I DPRD Bali Sidak Bea Cukai Ngurah Rai Temukan Miras Rp 160 Juta Per Botol Pastikan Barang Sitaan Cukai Ilegal Dikelola Transparan

Jbm.co.id-BADUNG | Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 4 Agustus 2026.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan barang kena cukai ilegal yang disita berjalan sesuai aturan serta tidak membuka celah penyalahgunaan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Fokus pengawasan meliputi proses penindakan, penyimpanan barang sitaan, hingga mekanisme penyelesaian setelah proses hukum selesai.

Foto: Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean I Gusti Ngurah Rai, Selasa, 4 Agustus 2026.

Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai, S.H., didampingi Anggota Komisi I Dr. Somvir dan Zulfikar. Kedatangan mereka disambut Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC I Gusti Ngurah Rai, Hasmi R. Karim beserta jajaran.

Dalam sidak tersebut, para Anggota DPRD Bali meninjau langsung gudang penyimpanan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai.

Berbagai barang kena cukai ilegal, termasuk minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol, diperiksa untuk memastikan seluruh barang bukti masih tersimpan dengan baik, terdokumentasi, serta berada dalam pengawasan petugas.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, menegaskan sidak dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Hari ini kami turun langsung melakukan sidak ke Bea Cukai. Kami ingin memastikan kondisi barang sitaan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kami melihat sendiri barang-barang tersebut masih utuh dan tersimpan dengan baik. Dengan demikian masyarakat tidak perlu ragu ataupun berspekulasi,” ujarnya.

Dalam peninjauan gudang barang sitaan, Dewa Nyoman Rai mengaku dikejutkan dengan keberadaan sejumlah minuman beralkohol premium yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi, diantaranya terlihat minuman beralkohol merek The Macallan yang menurutnya memiliki kisaran harga mencapai puluhan juta rupiah per botol, bahkan sekitar Rp30 juta untuk jenis tertentu. Selain itu, rombongan juga menemukan minuman beralkohol merek The Yamazaki yang disebut memiliki nilai sekitar Rp160 juta per botol.

Temuan tersebut, menurut Dewa Nyoman Rai semakin menegaskan pentingnya pengawasan terhadap seluruh barang sitaan Bea Cukai. Ia menilai barang-barang bernilai fantastis seperti itu harus dijaga secara ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan ataupun kehilangan selama proses hukum masih berjalan.

“Melihat langsung barang-barang dengan nilai yang sangat tinggi ini membuat kami semakin yakin bahwa pengawasannya harus benar-benar maksimal. Barang sitaan harus tetap utuh, tercatat dengan baik, dan penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas agar masyarakat mengetahui bahwa semuanya berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Dewa Nyoman Rai menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh proses penyelesaian barang sitaan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal proses ini sampai selesai sehingga masyarakat mengetahui bagaimana mekanisme yang sebenarnya. Dari hasil sidak hari ini, kami melihat prosesnya berjalan secara terbuka dan transparan. Kami juga tidak menemukan adanya indikasi konspirasi dalam pengelolaan barang sitaan,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan minuman beralkohol sitaan yang memiliki nilai ekonomi cukup besar.

Menurutnya, pengawasan ketat sangat diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan maupun kebocoran selama proses hukum berlangsung.

“Minuman beralkohol ini memiliki nilai yang sangat tinggi. Kami ingin memastikan penyelesaiannya benar-benar sesuai prosedur. Jangan sampai ada penyalahgunaan atau bahkan beredar kembali untuk kepentingan tertentu,” terangnya.

Dr. Somvir mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat beredar informasi mengenai dugaan barang sitaan kembali beredar di masyarakat. Namun, setelah melihat langsung kondisi gudang penyimpanan dan menerima penjelasan dari pihak Bea Cukai, dugaan tersebut tidak terbukti dalam sidak kali ini.

“Hari ini, kami melihat langsung barang-barang sitaan masih tersimpan di gudang. Penjelasan dari pihak Bea Cukai juga cukup terbuka. Kami berharap seluruh barang bukti tetap dijaga dengan baik karena nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Setelah seluruh proses hukum selesai dan telah memperoleh putusan pengadilan, penyelesaiannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Melalui sidak tersebut, Komisi I DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh instansi pemerintah, termasuk dalam penanganan barang kena cukai ilegal. DPRD berharap pengelolaan barang sitaan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button