BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Kabar Kenaikan TPG Guru Ramai Dibahas, Dindik Pacitan Beri Penjelasan

"Informasi yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir"

Pacitan,JBM.co.id-Ramainya informasi mengenai kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN memunculkan beragam persepsi di kalangan pendidik. Karena itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang beredar tanpa mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Rino Budi Santoso, menegaskan bahwa besaran TPG bagi guru ASN bukan merupakan kebijakan baru. Sejak program tunjangan profesi diberlakukan, guru ASN yang memenuhi persyaratan memang telah menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok.

“Untuk guru berstatus ASN sejak ada TPG sudah satu kali gaji,” kata Rino, Senin (3/8).

Ia menjelaskan, penyesuaian nominal justru terjadi pada tunjangan profesi bagi guru non ASN. Besarannya naik Rp500 ribu, dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.

Menurut Rino, informasi yang berkembang di masyarakat perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah tafsir. Sebab, kebijakan mengenai TPG memiliki skema yang berbeda antara guru ASN dan non ASN sesuai regulasi yang berlaku.

Dinas Pendidikan Pacitan juga mengimbau para pendidik untuk menunggu petunjuk teknis maupun surat edaran resmi dari pemerintah sebelum menyimpulkan adanya perubahan kebijakan. Dengan demikian, informasi yang diterima dapat dipastikan akurat dan tidak memunculkan harapan yang keliru.

TPG merupakan bentuk penghargaan negara terhadap profesionalisme guru yang telah memenuhi persyaratan sertifikasi. Oleh karena itu, setiap penyesuaian kebijakan maupun besaran tunjangan tetap mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan disalurkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Masyarakat, khususnya para pendidik, diharapkan lebih selektif dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform digital. Verifikasi kepada instansi yang berwenang menjadi langkah penting agar informasi yang diterima benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button