HUT Pertama, KOPJAS Pejuang Pariwisata Perkuat Legalitas Transportasi Wisata di Bali

Jbm.co.id-GIANYAR | Koperasi Jasa (KOPJAS) Pejuang Pariwisata Bali memanfaatkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 sebagai momentum memperkuat komitmen membangun industri transportasi pariwisata yang legal, profesional dan berkelanjutan.
Melalui tema “Legal, Tumbuh, Berjalan Sukses Bersama Keluarga”, koperasi ini menargetkan menjadi contoh pengelolaan usaha transportasi wisata yang tertib dan sesuai regulasi.
Ketua KOPJAS Pejuang Pariwisata, I Made Bawayasa mengatakan tantangan terbesar sektor transportasi wisata di Bali masih berkaitan dengan legalitas usaha para pengemudi. Dari sekitar 12 ribu driver pariwisata yang diperkirakan beroperasi di Bali, sebagian besar dinilai belum memiliki payung hukum melalui badan usaha resmi.
“Selama ini banyak driver yang bekerja sendiri-sendiri tanpa payung hukum yang jelas. Melalui koperasi ini kami ingin mengajak mereka bersatu dalam badan usaha yang resmi sehingga memiliki perlindungan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme,” kata Ketua KOPJAS Pejuang Pariwisata, I Made Bawayasa, disela-sela perayaan HUT ke-1 KOPJAS Pejuang Pariwisata, Rabu, 22 Juli 2026.
Menurutnya, KOPJAS Pejuang Pariwisata dibentuk untuk menghadirkan solusi nyata, bukan sekadar konsep. Seluruh program kerja yang dijalankan disusun berdasarkan kebutuhan anggota yang telah diverifikasi sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung.
“Kami lebih memilih bekerja daripada banyak berbicara. Semua program yang dijalankan benar-benar berasal dari kebutuhan anggota dan dikerjakan secara bersama-sama,” ujarnya.
Selama satu tahun berdiri, koperasi ini telah menghimpun sebanyak 133 anggota. Proses pengembangan organisasi dilakukan secara bertahap agar seluruh anggota memiliki pemahaman yang sama mengenai visi, tata kelola, serta arah pengembangan koperasi.
Bawayasa menegaskan KOPJAS Pejuang Pariwisata merupakan badan hukum resmi yang menjalankan seluruh aktivitas berdasarkan standar operasional prosedur (SOP), tata kelola organisasi yang jelas, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin menjadi tolok ukur bagi badan usaha transportasi pariwisata di Bali. Legalitas adalah fondasi utama agar usaha bisa berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi seluruh anggota,” jelasnya.
Untuk mendorong semakin banyak pengemudi bergabung, koperasi memilih pendekatan edukatif dengan menunjukkan langsung manfaat menjalankan usaha secara legal.
“Kami menerapkan prinsip “learning by doing”. Kami tunjukkan terlebih dahulu bahwa usaha yang legal bisa berjalan dengan baik. Nantinya mereka akan datang dengan sendirinya tanpa perlu promosi yang berlebihan,” ujarnya.
Pada peringatan HUT tersebut, KOPJAS Pejuang Pariwisata juga mengundang sejumlah perwakilan Pemerintah Provinsi Bali guna memperkuat sinergi dalam pengembangan koperasi. Dukungan pemerintah dinilai penting karena sejumlah bidang usaha koperasi memerlukan izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, KOPJAS Pejuang Pariwisata mengelola 13 bidang usaha yang terdiri atas satu usaha utama, sebelas usaha pendukung, dan satu usaha tambahan. Seluruh unit usaha tersebut dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota sekaligus mendukung perkembangan sektor pariwisata Bali.
Disisi lain, koperasi juga membuka perekrutan anggota tahap ketiga dengan target kuota terpenuhi pada akhir Agustus. Bersamaan dengan itu, proses penyempurnaan perizinan operasional terus dilakukan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019.
“Kami berharap KOPJAS Pejuang Pariwisata dapat terus berkembang sesuai koridor hukum yang berlaku dan menjadi wadah yang mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi pariwisata di Bali,” pungkasnya. (ace).




