BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Gede Harja Astawa Tegaskan Pansus TRAP Awasi Tata Ruang Secara Menyeluruh Siapkan Rekomendasi Satgas Pengawas Perda Permanen di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, I Gede Harja Astawa menegaskan bahwa Pansus TRAP dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap persoalan tata ruang, aset daerah, dan perizinan secara menyeluruh, bukan hanya menangani satu kasus atau satu objek tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali sekaligus Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, I Gede Harja Astawa, usai mengikuti Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali di Ruang Fraksi Gerindra-PSI, Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Gede Harja Astawa, keberadaan Pansus TRAP memiliki masa kerja yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) DPRD. Selama periode tersebut, Pansus TRAP bertugas melakukan pengawasan terhadap sebanyak mungkin objek yang dinilai berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan.

“Pansus TRAP tidak dibentuk khusus untuk satu objek. Pansus bekerja berdasarkan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan DPRD. Selama masa penugasan itu, objek yang dapat diawasi sebanyak mungkin akan diawasi, dan seluruh hasil pengawasan serta rekomendasi itulah yang nantinya dipertanggungjawabkan pada akhir masa tugas pansus,” tegasnya.

Gede Harja Astawa menjelaskan, Fraksi Gerindra-PSI sebelumnya telah memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas lahirnya berbagai regulasi.

Namun, Gede Harja Astawa menilai tantangan terbesar justru berada pada implementasi dan penegakan aturan di lapangan.

“Regulasi yang dibuat pemerintah sudah luar biasa. Yang masih menjadi persoalan adalah penerapannya di lapangan. Salah satu indikatornya adalah sampai DPRD harus membentuk Pansus TRAP untuk melakukan pengawasan terhadap tata ruang, aset, dan perizinan,” ujarnya.

Selama menjalankan tugasnya, Pansus TRAP telah melakukan inspeksi lapangan, memanggil berbagai pihak terkait, menginventarisasi dugaan pelanggaran, serta menyusun sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan pemanfaatan ruang di Bali.

Karena bersifat sementara, Gede Harja Astawa menilai pengawasan tidak boleh berhenti ketika masa tugas pansus berakhir.

Untuk itu, Pansus TRAP berencana merekomendasikan pembentukan Satgas atau lembaga pengawas lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara berkelanjutan.

“Pansus TRAP tidak bisa bekerja selamanya. Ketika masa tugas sesuai SK berakhir, otomatis tugas pansus juga selesai. Karena itu, kami sudah berpikir jauh ke depan agar pengawasan ini tidak berhenti setelah pansus dibubarkan,” kata Gede Harja Astawa.

Gede Harja Astawa menambahkan, keberadaan Satgas tersebut diharapkan mampu memastikan hasil kerja Pansus TRAP tidak hanya menjadi laporan, tetapi benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui pengawasan yang konsisten terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Disisi lain, Gede Harja Astawa menegaskan bahwa Fraksi Gerindra-PSI maupun Pansus TRAP tidak pernah menolak investasi. Namun, setiap investasi harus mematuhi aturan hukum, memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Gede Harja Astawa juga menyoroti berkurangnya lahan subak akibat alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi mengancam sektor pertanian sekaligus keberlangsungan budaya Bali.

Selain itu, Gede Harja Astawa mengingatkan masih adanya dugaan aktivitas galian C dan pengambilan air bawah tanah tanpa izin di sejumlah wilayah.

Gede Harja Astawa meminta Aparat Penegak Perda, khususnya Satpol PP bertindak tegas dan tidak membedakan penanganan terhadap setiap pelanggaran.

“Kalau ada pelanggaran harus ditindak. Jangan sampai masyarakat melihat ada perlakuan yang berbeda. Penegakan hukum harus adil agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Gede Harja Astawa menegaskan bahwa usulan pembentukan Satgas pengawas menjadi salah satu rekomendasi strategis yang akan disampaikan Pansus TRAP pada akhir masa tugasnya.

“Yang kami inginkan adalah setelah Pansus TRAP selesai, pengawasan terhadap tata ruang, aset daerah, dan perizinan tidak ikut berhenti. Harus ada lembaga yang melanjutkan pengawasan, sehingga pelanggaran Perda dapat dicegah dan ditindak secara konsisten demi menjaga kelestarian Bali,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button