BaliBangliBeritaDaerahLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Viral di Medsos, Netizen Desak Pansus TRAP DPRD Bali Audit Tata Ruang dan Izin Bangunan di Kawasan Danau Batur Kintamani 

Jbm.co.id-BANGLI |  Aspirasi Netizen hingga masyarakat terus menguat terkait tata ruang di kawasan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Setelah viral di media sosial (medsos), publik mendorong Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera melakukan inspeksi lapangan (sidak) untuk mengevaluasi dugaan pelanggaran tata ruang di kawasan Danau Batur.

Desakan tersebut mencuat setelah akun media sosial @HARDIYANTA mengunggah permintaan agar Pansus TRAP meninjau berbagai bangunan restoran, kafe, hingga fasilitas wisata yang berada di kawasan tebing dan sekitar Danau Batur.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Toya Devasya. Kawasan tersebut dinilai perlu dikaji dari aspek kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, keselamatan konstruksi, hingga mitigasi terhadap potensi bencana.

Meningkatnya perhatian masyarakat ini menunjukkan tingginya kepedulian terhadap keberlanjutan kawasan Kintamani yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan Bali sekaligus memiliki nilai ekologis, budaya, dan spiritual yang sangatlah penting.

Demikian pula, Jro Gede Sudibya, mantan anggota MPR RI Utusan Bali sekaligus Penasehat For HATI Bali juga menyoroti hal serupa. Menurutnya, seluruh pembangunan di kawasan Kintamani harus mematuhi ketentuan tata ruang serta tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.

Jro Gede Sudibya menilai apabila terdapat pembangunan yang melanggar ketentuan sempadan danau, kawasan lindung maupun aturan pemanfaatan ruang lainnya, maka perlu dilakukan evaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Begitu pula jika ditemukan izin yang tidak sesuai dengan RTRW maupun RDTR, maka izin tersebut perlu ditinjau kembali berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jro Gede Sudibya juga menegaskan pentingnya pengawasan DPRD bersama pemerintah dan instansi terkait agar pemanfaatan ruang tetap berjalan sesuai aturan.

 Menurutnya, penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan di tengah meningkatnya ancaman perubahan iklim serta potensi bencana hidrometeorologi.

Selain itu, Jro Gede Sudibya menyoroti keberadaan Gunung Tampurhyang yang dalam tradisi Hindu Bali dipandang sebagai kawasan suci pemujaan Dewa Wisnu. Aktivitas pariwisata yang semakin berkembang, menurutnya, harus dikelola secara hati-hati agar tidak mengganggu kelestarian alam maupun kesucian kawasan tersebut.

Jro Gede Sudibya juga mengingatkan bahwa sebagian lereng gunung kini dimanfaatkan sebagai kawasan wisata sehingga diperlukan keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan pelestarian lingkungan.

 Sebagai pengingat pentingnya menjaga alam, Jro Gede Sudibya mengaitkan kondisi tersebut dengan sejarah letusan Gunung Batur pada tahun 1926.

Tak hanya aspek lingkungan, Jro Gede Sudibya juga menekankan nilai sejarah kawasan Danau Batur. Menurutnya, berbagai prasasti kuno di Desa Batur, Kedisan, dan Buahan menunjukkan kawasan tersebut sejak lama memiliki fungsi sakral yang wajib dihormati.

Jro Gede Sudibya menyebut wilayah dari pertigaan Kedisan menuju Songan di sisi kanan jalan sebagai kawasan Utama Mandala yang menurut tradisi Bali merupakan kawasan suci.

Jro Gede Sudibya juga merujuk pada Prasasti Cintamani sebagai salah satu dasar historis penting dalam menjaga kawasan tersebut. Sementara itu, perhatian masyarakat tidak hanya tertuju pada Kintamani.

 Publik juga mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan persoalan perizinan di kawasan Pancasari, Kabupaten Buleleng, termasuk Bali Handara dan sejumlah resort di sekitarnya.

Masyarakat berharap adanya keterbukaan mengenai status perizinan, pemanfaatan kawasan, serta kajian dampak lingkungan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah publik.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali dalam merespons berbagai aspirasi tersebut.

Publik berharap dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pembangunan, peninjauan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTRW dan RDTR, serta penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran sehingga kawasan Danau Batur sebagai salah satu ikon alam, budaya, dan spiritual Bali tetap terjaga untuk generasi mendatang. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button