Kejaksaan Inisiasi Program Perwalian Anak, Dinsos Pacitan Perkuat Sinergi Lintas Sektor Lindungi Hak Anak
"Program perwalian anak berawal dari gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi yang kemudian diterjemahkan oleh jajaran Kejaksaan melalui kolaborasi bersama Dinas Sosial, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Perwalian Anak, Jumat (10/7/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari inisiatif Kejaksaan dalam menghadirkan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perwalian, sehingga mereka memperoleh kepastian hukum serta jaminan atas hak-haknya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Pacitan, Kejaksaan Negeri Pacitan, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Bagian Umum Sekretariat Daerah, serta para camat. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun sistem perlindungan anak yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, menjelaskan bahwa program perwalian anak berawal dari gagasan Kepala Kejaksaan Tinggi yang kemudian diterjemahkan oleh jajaran Kejaksaan melalui kolaborasi bersama Dinas Sosial, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri.
“Program ini berangkat dari inisiatif Bapak Kajati yang memiliki perhatian besar terhadap perlindungan anak. Kejaksaan kemudian menggandeng Dinas Sosial, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Negeri untuk bersama-sama memastikan anak-anak yang membutuhkan perwalian mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak,” ujar Heri.
Menurut Heri, penetapan perwalian bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk menjamin hak-hak anak, khususnya bagi mereka yang kehilangan pengasuhan orang tua atau berada dalam kondisi yang memerlukan pendampingan hukum.
“Melalui rapat koordinasi ini, kami menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi antarinstansi agar proses penetapan perwalian berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja. Peran Kejaksaan sebagai penginisiasi menjadi penggerak lahirnya kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, lembaga peradilan, dan pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan terbaik bagi anak-anak.
Perwalian, lanjut Heri, memiliki arti penting karena memberikan kepastian hukum bagi anak untuk memperoleh hak-hak sipil, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan terhadap aset, hingga kepastian dalam berbagai urusan hukum lainnya. Oleh sebab itu, setiap proses penetapan perwalian harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel.
Dalam forum tersebut, para peserta juga membahas berbagai kendala yang selama ini dihadapi di lapangan serta menyusun langkah-langkah koordinatif guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Sinergi yang dibangun diharapkan mampu menghadirkan mekanisme penetapan perwalian yang lebih efektif, mudah diakses, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap anak yang membutuhkan.
Melalui kolaborasi yang diprakarsai Kejaksaan dan diperkuat oleh Dinas Sosial bersama seluruh pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Pacitan berharap semakin banyak anak yang memperoleh perlindungan hukum secara menyeluruh. Dengan demikian, setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan pengasuhan yang aman, layak, serta memperoleh jaminan atas hak-haknya sebagai warga negara.(Red/yun).




