BeritaDaerahEkonomiPemerintahanPendidikanSosial

Dinsos Pacitan Buka Usulan Calon Penerima KIP Jawara PAPBD 2026, Prioritaskan Keluarga Rentan dan Pelaku Usaha Mikro

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Sosial mulai membuka proses pengusulan calon penerima bantuan KIP Jawara yang bersumber dari Perubahan APBD (PAPBD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat rentan melalui bantuan yang menyasar perempuan maupun laki-laki usia produktif yang telah memiliki embrio usaha.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pacitan, Heri Setijono, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada Camat Pacitan, Pringkuku, dan Arjosari sebagai tindak lanjut atas surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur terkait permintaan usulan calon penerima bantuan KIP Jawara PAPBD Tahun 2026.

“Hari ini kami menginstruksikan kepada para camat untuk segera menginventarisasi dan mengusulkan calon penerima bantuan KIP Jawara sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kami berharap proses pendataan dilakukan secara cermat agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” ujar Heri, Kamis (9/7/2026).

Heri menjelaskan, program KIP Jawara terbagi dalam dua kategori, yakni Perempuan Tangguh Mandiri Jawa Timur Sejahtera (PUTRI JAWARA) dan Keluarga Penerima Manfaat Jawa Timur Sejahtera (KPM JAWARA).

Untuk kategori PUTRI JAWARA, sasaran penerima adalah perempuan berusia 18 hingga 59 tahun yang masih produktif, terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 3, 4, dan 5, bukan penerima bantuan kemiskinan ekstrem, memiliki identitas kependudukan yang sah, bukan berasal dari keluarga ASN, TNI, maupun Polri, serta telah memiliki embrio usaha di luar sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.

Sementara itu, KPM JAWARA diperuntukkan bagi laki-laki usia produktif dengan persyaratan yang hampir sama, ditambah tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) reguler, baik atas nama dirinya maupun anggota keluarga.

Menurut Heri, pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada keluarga yang menghadapi kondisi kerentanan sosial tertentu. Di antaranya keluarga yang memiliki anak dengan disabilitas berat, keluarga yang harus menanggung lansia sekaligus anak usia sekolah, korban pemutusan hubungan kerja, korban bencana alam maupun sosial, korban penipuan migran, korban pasung, hingga kondisi khusus lainnya yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

“Program ini bukan sekadar memberikan bantuan, tetapi menjadi bagian dari upaya pemberdayaan agar masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan usaha yang sudah dirintis sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan,” katanya.

Ia menegaskan, validitas data menjadi faktor utama dalam proses pengusulan. Karena itu, pemerintah kecamatan bersama pemerintah desa dan kelurahan diharapkan melakukan verifikasi secara teliti agar calon penerima benar-benar memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun kriteria yang telah ditentukan.

Dinas Sosial Kabupaten Pacitan meminta seluruh usulan beserta data by name by address (BNBA) disampaikan sesuai format yang telah ditetapkan dan dikirimkan kepada Bidang Pemberdayaan Sosial paling lambat 14 Juli 2026.

“Kami berharap seluruh pihak dapat bersinergi agar proses usulan berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Dengan demikian, bantuan KIP Jawara benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan menjadi pengungkit ekonomi keluarga di Kabupaten Pacitan,” pungkas Heri.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button