Pemprov Bali dan Pansus TRAP DPRD Bali Bantah Keras PTUN Menangkan Investor Lift Kaca Kelingking Tegaskan Perkara Masih Berproses

Jbm.co.id-DENPASAR | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bersama Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali membantah keras atas informasi mengenai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan investor proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Sebelumnya, isu ramai beredar di media sosial yang menyebut Pemprov Bali kalah dalam perkara sengketa proyek lift kaca. Namun, Pemprov Bali memastikan perkara tersebut hingga kini masih berjalan dan belum memiliki putusan hukum tetap.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana menyampaikan bahwa informasi kemenangan investor di PTUN merupakan kabar yang menyesatkan.
Menurutnya, proses hukum masih berlangsung sehingga masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar resmi dari pengadilan.
“”
Ia menegaskan, gugatan yang diajukan investor masih dalam tahapan persidangan di PTUN Denpasar dan belum ada keputusan yang menyatakan pihak investor memenangkan perkara tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, mengatakan pihaknya sejak awal sudah memperkirakan adanya langkah hukum dari investor setelah pemerintah mengambil keputusan menghentikan proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking.
Menurut Supartha, gugatan merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.
Namun demikian, ia tetap menyatakan optimisme bahwa posisi hukum Pemerintah Provinsi Bali kuat karena keputusan penghentian proyek didasarkan pada berbagai pertimbangan, mulai dari aturan tata ruang, kawasan sempadan pantai, kawasan tebing, hingga aspek pengelolaan aset negara.
Ia menilai kebijakan pemerintah telah melalui proses kajian hukum yang menyeluruh sebelum diambil.
Sebelumnya, gugatan pertama investor sempat dicabut karena adanya persoalan legal standing atau kedudukan hukum penggugat. Setelah itu, investor kembali mengajukan gugatan baru yang saat ini masih dalam proses di PTUN Denpasar.
Dengan kondisi tersebut, Pemprov Bali memastikan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan investor memenangkan perkara sengketa proyek lift kaca Kelingking.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengikuti perkembangan perkara berdasarkan fakta persidangan serta dokumen resmi pengadilan.
Pemprov Bali menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap. (ace).




