FOR HATI Datangi DPRD Bali Tuntut Pertanggungjawaban Gubernur Bali dan Wali Kota Selaku Dewan Pengarah KEK Kura-Kura Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Forum Pemerhati Pembangunan (FOR HATI) Bali mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.
Dalam audiensi tersebut, FOR HATI menuntut pertanggungjawaban Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Dewan Pengarah KEK Kura Kura Bali.
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Jro Gede Sudibya yang juga Mantan Anggota MPR RI Utusan Daerah Bali menyoroti struktur kelembagaan dalam proyek KEK Kura-Kura Bali yang menempatkan Gubernur Bali sebagai Ketua Dewan Pengarah dan Wali Kota Denpasar sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah.
Menurutnya, posisi tersebut wajar memunculkan berbagai pertanyaan serta persepsi di tengah masyarakat sehingga diperlukan transparansi dan keterbukaan dalam setiap proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan proyek strategis tersebut.
Hal itu disampaikan ketika dalam audiensi yang berlangsung di Wantilan DPRD Bali tersebut, sekitar 200 peserta hadir dalam audiensi tersebut.
Mereka diterima langsung oleh Tim Pansus TRAP DPRD Bali yang dipimpin Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha. Berbagai elemen masyarakat hadir menyampaikan dukungan dan pandangan.
Dari kalangan tokoh agama tampak hadir Ida Shri Bhagawan Yogananda. Hadir pula mantan anggota MPR RI utusan Bali Jro Gede Sudibya, Ketua Prajaniti Hindu Indonesia Provinsi Bali dr. Wayan Sayoga, akademisi Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si.
Partisipasi masyarakat juga terlihat dari kehadiran komunitas Pulau Serangan, para pengempon pura yang berada di kawasan Jimbaran Hijau, serta jajaran Prajaniti Hindu Indonesia dari berbagai kabupaten dan kota di Bali, hingga KMHDI Bali.
Tidak ketinggalan, dukungan generasi muda turut mewarnai audiensi tersebut. Di antaranya hadir BEM Universitas Udayana, Universitas Warmadewa, Universitas Mahasaraswati, Universitas Dwijendra, UHN I Gusti Bagus Sugriwa, Universitas Hindu Indonesia, Universitas Mahadewa, Institut Seni Indonesia Denpasar, hingga Universitas Saraswati.
Perlu diketahui, BTID sebagai pengelola KEK Kura Kura Bali. Penetapkan KEK Kura Kura Bali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 yang ditandatangani pada 05 April 2023.
KEK Kura Kura seluas 498 hektar di Pulau Serangan yang kini akan didedikasikan untuk pariwisata dan usaha kreatif yang bertujuan untuk mempercepat perkembangan perekonomian Indonesia dan menciptakan lapangan kerja baru.
Pada Pasal 1 Kepres RI No. 6 Tahun 2023 menetapkan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Provinsi Bali, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut: Ketua (Gubernur Bali), Wakil Ketua (Wali Kota Denpasar) dan Anggota 1. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Riset, dan Inovasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan; 3. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Kementerian Keuangan; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali; 5. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali; 6. Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali; 7. Sekretaris Daerah Kota Denpasar; 8. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar; dan 9. Kepala Dinas Kesehatan Kota Denpasar.
Pembentukan kelembagaan Dewan Kawasan KEK di Provinsi Bali untuk mempercepat pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Koordinator FOR HATI Bali Anak Agung Made Sudarsa menjelaskan forum tersebut lahir dari keprihatinan terhadap berbagai persoalan pembangunan yang berkembang di Bali.
FOR HATI Bali hadir dengan mengusung tagline ‘Rakyat Bersama Memantau Pembangunan Bali’. Forum tersebut memosisikan diri sebagai gerakan moral dan sosial yang bertujuan mengawal pembangunan agar tetap berpijak pada kelestarian alam, budaya, spiritualitas, serta kepentingan masyarakat Bali secara berkelanjutan.
“Forum ini lahir sebagai gerakan moral dan sosial untuk mengawal pembangunan Bali agar tetap berpijak pada kelestarian alam, budaya, spiritualitas, serta kepentingan masyarakat Bali secara berkelanjutan,” ujarnya.
Kata Sudarsa, audiensi tersebut tidak sekadar menjadi forum penyampaian aspirasi, melainkan menunjukkan semakin tingginya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi arah pembangunan daerah. Ia menilai pengawasan yang konsisten diperlukan agar setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam koridor.
Salah satu isu yang mendapat perhatian besar dalam audiensi tersebut adalah kondisi Pulau Serangan yang belakangan menjadi sorotan publik. FOR HATI Bali menilai dukungan kepada Pansus TRAP merupakan bagian dari upaya mendorong penyelamatan lingkungan Bali secara menyeluruh, termasuk memastikan kawasan Pulau Serangan mendapatkan pengawasan berkelanjutan.
Ketua FOR HATI Bali I Ketut Sae Tanju, dalam kesempatan tersebut menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan maupun investasi. Namun investasi yang masuk ke Bali harus berjalan sesuai aturan dan terbuka kepada masyarakat.
“Kami hadir di sini tidak anti terhadap pembangunan. Kami tidak anti investasi. Kami juga tidak menolak bagaimana Bali dikembangkan. Namun kami mengharapkan seluruh proses pembangunan Bali dilakukan secara terbuka dan transparan oleh siapa pun yang berinvestasi di Pulau Bali,” tegasnya.
Menurut Sae Tanju, investasi yang sehat tidak akan pernah takut terhadap kritik maupun pengawasan masyarakat. Sebaliknya, apabila akses informasi dibatasi dan ruang partisipasi publik dipersempit, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.
Oleh karena itu, FOR HATI Bali secara resmi menyerahkan dokumen berisi 10 poin pernyataan sikap kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Poin pertama yang disampaikan adalah mendukung langkah Pansus TRAP mengungkap berbagai persoalan di KEK Pulau Serangan.
Kedua, menuntut pertanggungjawaban Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Dewan Pengarah KEK. Ketiga, menolak pembabatan mangrove dan penerbitan 106 SHM di kawasan Tahura Ngurah Rai.
Keempat, mendorong audit menyeluruh terhadap perizinan, tata ruang, status lahan, dan dampak ekologis KEK Pulau Serangan. Kelima, meminta pembangunan Bali tetap berpijak pada nilai Tri Hita Karana dan menjaga kesucian kawasan spiritual. Keenam, mendorong peninjauan kembali 14 HGB di Pulau Serangan dan Jimbaran Hijau apabila terbukti melanggar ketentuan.
Ketujuh, menilai banjir besar yang terjadi di sejumah wilayah Bali pada 10 September 2025 sebagai alarm serius menurunnya daya dukung lingkungan Bali akibat kebijakan tata ruang dan pembangunan yang perlu dikoreksi secara mendasar.
Kedelapan, menyerukan keberpihakan negara kepada rakyat Bali dan masa depan lingkungan Pulau Dewata. Kesembilan, pentingnya mempertahankan aturan batas ketinggian bangunan maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa.
Ketentuan tersebut dinilai merupakan bagian dari filosofi peradaban dan lanskap budaya Bali yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Terakhir, poin kesepuluh mendesak Kejaksaan menindaklanjuti berbagai temuan yang muncul secara terbuka, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain, M.Si., mengingatkan persoalan tata ruang, perizinan, dan alih fungsi lahan yang terjadi di Bali bukan masalah baru. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan kini semakin mengkhawatirkan karena berdampak langsung terhadap keberlanjutan lingkungan, budaya, dan identitas Bali.
Dalam pandangannya, akar persoalan sesungguhnya tidak terletak pada regulasi semata, melainkan pada manusia yang menjalankan kebijakan tersebut. Karena itu, ia mengajak semua pihak melakukan refleksi terhadap tanggung jawab masing-masing dalam menjaga Bali.
“Inti permasalahannya ada di manusianya itu yang paling penting. Pernah tidak kita bertanyakan diri kita sendiri sudah melakukan apa, sudah berbuat apa, sudah bertanggung jawab terhadap tugasnya bagaimana,” tuturnya.
Rumawan Salain menilai saat ini masyarakat mulai kehilangan rasa memiliki terhadap berbagai lembaga yang seharusnya menjadi penjaga kepentingan publik. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya sikap apatis di tengah masyarakat terhadap berbagai persoalan pembangunan yang terjadi.
Menurutnya, masalah tata ruang di Bali sudah berada pada titik yang memerlukan perhatian serius. Ia bahkan meragukan data alih fungsi lahan yang selama ini beredar karena dinilai jauh lebih besar dibandingkan angka resmi yang tercatat.
“Masalah tata ruang, masalah perizinan, dan aset itu puluhan tahun sudah terjadi. Data 1.700 hektare (alih fungsi lahan) per tahun itu saya tidak percaya. Dengan kecanggihan zaman ini, saya kira lebih dari itu yang sudah berubah fungsi,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa alih fungsi lahan yang terus berlangsung akan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Bali. Modernisasi memang tidak bisa dihindari, namun menurutnya Bali tetap harus mempertahankan identitas yang menjadi kekuatan utamanya. “Bali mau kemodernan, tetapi ada identitas yang perlu kita lindungi. Yang pertama adalah budaya,” terangnya.
Terlebih, Rumawan Salain menyoroti peran eksekutif sangat diperlukan untuk menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan dan tata ruang yang sudah teridentifikasi. Penegakan aturan yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk mencegah kerusakan lingkungan dan hilangnya identitas Bali di masa depan.
Diakhir penyampaiannya, Rumawan Salain mengingatkan bahwa Bali telah beberapa kali menghadapi cobaan besar, mulai dari Bom Bali hingga pandemi Covid-19. Karena itu, pembangunan ke depan tidak boleh hanya bertumpu pada sektor pariwisata semata, tetapi juga harus memperkuat fondasi budaya, adat, dan nilai-nilai lokal yang menjadi kekuatan utama Pulau Dewata.
Sementara itu, Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) Bali Sedana menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP DPRD Bali dalam mengawal berbagai persoalan tata ruang dan perizinan di Bali.
Namun, organisasi mahasiswa Hindu tersebut meminta agar sejumlah persoalan yang menyangkut keberadaan pura dan akses masyarakat adat menuju tempat ibadah mendapat perhatian serius.
Ketua Pimpinan Daerah KMHDI Bali, Pitriyou menyampaikan salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah status tempat-tempat ibadah yang berada di kawasan pengembangan investasi.
Pitriyou menyoroti informasi mengenai keberadaan sejumlah pura di kawasan BTID yang menurutnya perlu mendapatkan kepastian perlindungan, terutama terkait akses masyarakat adat untuk melaksanakan kegiatan keagamaan.
Ia menegaskan akses menuju tempat ibadah tidak boleh hanya bergantung pada kebijakan pengelola kawasan, melainkan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis agar memberikan kepastian bagi masyarakat adat.
“Maka kepastian hukum harus benar-benar didapatkan oleh masyarakat adat di Serangan untuk menuju akses-akses tempat ibadah kita,” tegasnya.
Menurutnya, tanpa adanya kepastian hukum, persoalan yang pernah terjadi di kawasan lain berpotensi kembali terulang. Karena itu, KMHDI Bali meminta agar DPRD Bali dan pihak terkait segera mengantisipasi persoalan tersebut sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Pitriyou juga menilai perlindungan terhadap akses menuju pura tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menyangkut hak-hak masyarakat adat dalam menjalankan tradisi dan kewajiban spiritualnya.
Oleh karena itu, KMHDI Bali bersama FOR HATI Bali meminta aspirasi tersebut menjadi perhatian serius dalam proses pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP DPRD Bali. “Kami dari KMHDI seluruh Bali siap mendukung dan mempersamai perjuangan ini sampai kapan pun,” tandasnya.
Menurut Jro Gde Sudibya, berbagai temuan yang disampaikan Pansus TRAP sesungguhnya mencerminkan suara hati masyarakat Bali yang selama ini lebih banyak memilih diam meskipun menyimpan kekhawatiran terhadap arah pembangunan di Pulau Dewata.
“Temuan Pansus itulah sesungguhnya kegalauan hati masyarakat Bali yang sebagian besar pendiam. Ini luar biasa. Kami melihat para anggota Pansus sebagai para kesatria yang telah berani mengungkap persoalan yang selama ini menjadi kegelisahan masyarakat,” ujarnya.
Meski memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Pansus TRAP, Sudibya menegaskan perjuangan belum selesai. Menurutnya, rekomendasi yang telah diserahkan Pansus TRAP kepada Pimpinan DPRD Bali baru merupakan langkah awal dalam proses panjang pengawasan dan penegakan tata kelola pembangunan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Perjuangannya baru mulai. Rekomendasi yang disampaikan kemarin baru langkah awal. Kami bersama masyarakat akan terus mengawal sampai menjadi keputusan eksekutif,” tegasnya.
Ia meyakini Pansus TRAP akan mampu menjalankan tugas pengawasannya secara maksimal apabila mendapatkan dukungan luas dari masyarakat Bali yang memiliki semangat perjuangan serta nilai-nilai puputan yang diwariskan oleh para leluhur.
Secara khusus, Sudibya mengajukan dua usulan penting. Pertama, proyek KEK Kura-Kura Bali di Pulau Serangan perlu diberlakukan status quo apabila memang ditemukan indikasi pelanggaran hukum sebagaimana tertuang dalam hasil pengawasan dan laporan Pansus TRAP DPRD Bali.
Menurutnya, penghentian sementara aktivitas proyek merupakan langkah yang diperlukan untuk menjamin kepastian hukum sampai seluruh persyaratan, kewajiban, dan ketentuan yang berlaku dipenuhi.
“Kami mengusulkan proyek KEK Pulau Serangan dilakukan status quo dan dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan hukum terpenuhi,” paparnya.
Usulan kedua berkaitan dengan momentum Hari Lahir Pancasila dan Bulan Bung Karno. Dalam konteks tersebut, Sudibya mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar mewaspadai munculnya bentuk-bentuk kolonialisme baru yang memanfaatkan investasi sebagai instrumen penguasaan ruang, lahan, dan sumber daya ekonomi masyarakat.
Menurutnya, investasi pada prinsipnya diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, investasi harus tetap menghormati hak-hak masyarakat lokal serta tidak boleh menjadi sarana yang menyebabkan masyarakat kehilangan akses terhadap tanah, ruang hidup, maupun sumber daya yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.
“Dalam konteks KEK Pulau Serangan dan model investasi lainnya, kita harus mewaspadai potensi kolonialisme baru atas nama investasi yang menguasai tanah Bali dan meminggirkan masyarakat lokal,” ujarnya.
Sudibya mengingatkan bahwa sejarah kolonialisme tidak boleh terulang dalam bentuk baru. Ia menilai masyarakat Bali perlu belajar dari pengalaman masa lalu ketika penduduk pribumi berada pada posisi yang tidak setara dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik akibat dominasi kekuatan eksternal.
“Sejarah bisa kembali terulang jika kita tidak waspada. Kita tidak boleh membiarkan masyarakat lokal menjadi tamu di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Mengutip pemikiran Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, Sudibya mengatakan praktik “penghisapan manusia oleh manusia” maupun “penghisapan bangsa oleh bangsa lain” harus dicegah dalam berbagai bentuk, termasuk melalui kebijakan investasi yang tidak memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar Bali tidak mengalami berbagai persoalan yang terjadi di sejumlah daerah lain akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan pembangunan yang mengabaikan kepentingan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, FOR HATI Bali menyatakan komitmennya untuk terus mengawal tindak lanjut rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali. Organisasi tersebut mendorong agar seluruh proses penanganan berbagai temuan terkait tata ruang, aset daerah, perizinan, dan pengembangan KEK Kura-Kura Bali dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada perlindungan kepentingan masyarakat Bali dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat terhadap kerja pansus. Namun di sisi lain, ia juga melontarkan kritik keras terhadap kondisi tata ruang, pengelolaan aset, dan perizinan yang menurutnya semakin tidak terkendali.
Menurut Made Supartha, berbagai temuan yang diperoleh pansus menunjukkan adanya persoalan serius yang memerlukan perhatian seluruh pihak. Pelanggaran tata ruang, pengelolaan aset negara maupun daerah, hingga penerbitan izin yang tidak sesuai ketentuan dinilai telah menimbulkan kekhawatiran terhadap arah pembangunan Bali.
“Masalah tata ruang, aset, dan perizinan itu sudah sangat brutal. Ya, sepakat sudah brutal? Sudah sangat brutal dan ugal-ugalan. Ya, setuju?,” kata Made Supartha yang langsung disambut tepuk tangan peserta audiensi.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali tersebut menilai lemahnya pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan pembangunan menjadi salah satu penyebab munculnya berbagai persoalan yang saat ini terjadi.
Made Supartha mencontohkan sejumlah kasus pembangunan yang menimbulkan polemik terkait tata ruang dan status lahan sebagai gambaran perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pembangunan di Bali. “Ini yang kita sedih sekali. Maka saya dengan istilah terindikasi brutal dan ugal-ugalan,” ketusnya.
Lebih lanjut, Made Supartha menyebutkan kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengancam keberlanjutan lingkungan, budaya, dan tata kelola pembangunan Bali. Karena itu, Pansus TRAP berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan mendorong pemerintah daerah serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang ditemukan.
Selain itu, Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali I Dewa Nyoman Rai menegaskan seluruh temuan dan rekomendasi yang dikeluarkan pansus didasarkan pada fakta lapangan, kajian administrasi, serta kepentingan masyarakat Bali.
Di hadapan ratusan tokoh masyarakat, akademisi, pemuka agama, dan mahasiswa, Dewa Rai turut menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan berbagai elemen masyarakat terhadap kerja Pansus TRAP.
Dewa Rai mengakui bahwa sejak awal pembentukan Pansus TRAP, berbagai penilaian muncul dari masyarakat. Ada yang memberikan dukungan, namun tidak sedikit pula yang melontarkan kritik terhadap langkah-langkah yang dilakukan pansus. Meski demikian, ia menegaskan seluruh anggota pansus tetap bekerja sesuai tugas dan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang.
“Terserah orang menilai apa, yang menulis apa yang kami lakukan di Pansus TRAP. Ada yang menilai positif, ada yang negatif. Tapi apapun itu, kembali, apa yang patut kita lakukan adalah yang terbaik untuk Bali,” imbuhnya.
Dewa Rai juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh berbagai informasi yang berkembang tanpa memahami persoalan secara utuh. Menurutnya, apa yang dilakukan pansus semata-mata bertujuan mengawal kepentingan masyarakat Bali dan menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.
Dewa Rai menegaskan Pansus TRAP tidak berpihak kepada kelompok maupun kepentingan tertentu. Pansus, kata dia, hanya berpihak kepada kebenaran berdasarkan fakta yang ditemukan selama proses pengawasan berlangsung.
“Kami tidak akan berpihak pada siapa pun. Kami akan lurus pada intinya. Jelas kita berpihak pada yang benar yang mana itu adalah rakyat Bali,” tandasnya.
Menurut Dewa Rai, pembangunan di Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, pelestarian lingkungan, adat istiadat, dan budaya. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut ruang hidup masyarakat Bali harus diputuskan secara hati-hati dan melibatkan partisipasi publik.
Diakhir penyampaiannya, Dewa Rai mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal pembangunan Bali bersama-sama. Ia menegaskan tugas menjaga Bali tidak bisa dibebankan hanya kepada DPRD atau pemerintah, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Kalau ada hal-hal yang perlu disampaikan kepada Pansus TRAP, silakan datang ke kami, diskusi, mencari jalan terbaik. Karena yang kita jaga ini Bali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zefri Alfaruqy menghormati fungsi pengawasan DPRD Provinsi Bali melalui Pansus TRAP dan mengikuti perkembangan informasi terkait rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali.
“BTID senantiasa menjalankan operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sambil menunggu komunikasi resmi dari pihak berwenang, BTID melakukan kajian internal dan berkomitmen untuk terus bersikap kooperatif dan terbuka dalam berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, pemangku adat, serta otoritas terkait. (ace).




