Satgas PASTI Blokir 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal Selamatkan Dana Korban Penipuan Rp585,4 Miliar

Jbm.co.id-JAKARTA | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus menggencarkan pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi bodong demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi.
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal yang terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi digital.
Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan keuangan berbasis digital yang kini semakin beragam dan masif menyasar pengguna media sosial serta platform komunikasi online.
Satgas PASTI mengungkapkan terdapat sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Salah satunya adalah jasa periklanan dengan sistem deposit yang menjanjikan keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, namun korban diwajibkan menyetor sejumlah dana terlebih dahulu.
Selain itu, pelaku juga menggunakan modus impersonation atau peniruan identitas lembaga jasa keuangan resmi. Dalam praktik ini, pelaku meniru nama, logo, hingga identitas perusahaan legal untuk meyakinkan calon korban agar menanamkan dana.
Modus lain yang juga marak ditemukan adalah penawaran pendanaan usaha dengan janji imbal hasil tetap tanpa penjelasan model bisnis yang jelas. Satgas PASTI juga menyoroti praktik money game yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.
Tak hanya itu, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi perhatian serius. Penawaran investasi kripto oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi kerap dibarengi janji keuntungan besar tanpa risiko yang realistis.
“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” demikian keterangan Satgas PASTI.
Sementara itu, melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), upaya penanganan penipuan transaksi keuangan juga terus diperkuat. Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC menerima 515.345 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
Tak hanya melakukan pemblokiran, IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar yang berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku penipuan.
Untuk mencegah semakin banyak korban, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas perusahaan maupun produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, tidak mudah percaya terhadap tautan atau pesan pribadi yang mencurigakan, serta tidak membagikan data pribadi seperti OTP dan kata sandi kepada pihak lain.
Apabila menemukan indikasi pinjaman online ilegal atau investasi bodong, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs resmi OJK maupun layanan Kontak OJK 157. Sementara korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui layanan IASC untuk mempercepat pemblokiran rekening pelaku. (ace).




