BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitikSosial

RPP Manajemen ASN Buka Peluang PPPK Dapat Pensiun, Sekda Maulana Heru: Tunggu Regulasi Pusat

"Awalnya dulu Sekda itu diambil dari eksternal dengan mengangkat PPPK, kontrak selama lima tahun. Tapi setelah berjalan mekanisme PPPK untuk staf"

Pacitan,JBM.co.id- Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, menyambut positif wacana penghapusan perbedaan hak pensiun antara Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu menyusul hadirnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dalam rancangan tersebut, PPPK disebut juga akan memperoleh hak pensiun jangka panjang, meski mekanisme pelaksanaannya masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Ya kita tunggu saja regulasi pasti dari pusat. Sebab saat ini masih berupa RPP,” kata Maulana Heru usai menunaikan salat Dhuhur, Senin (25/5/2026).

Menurutnya, langkah tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama ini belum memiliki kepastian mengenai jaminan pensiun sebagaimana diterima PNS. Ia menilai, jika kebijakan itu benar-benar diterapkan, maka akan menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh ASN tanpa memandang status kepegawaiannya.

Top manager birokrasi Pemerintah Kabupaten Pacitan itu juga menjelaskan, pada awal kemunculannya mekanisme PPPK sejatinya disiapkan untuk mengisi jabatan tertentu, khususnya posisi Sekretaris Daerah.

“Jadi awalnya dulu Sekda itu diambil dari eksternal dengan mengangkat PPPK, kontrak selama lima tahun. Tapi setelah berjalan mekanisme PPPK untuk staf,” jelasnya.

Perkembangan regulasi ASN tersebut kini menjadi perhatian banyak kalangan, terutama para tenaga PPPK yang berharap adanya kepastian kesejahteraan jangka panjang. Pemerintah daerah pun memilih menunggu keputusan final pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan terkait implementasi kebijakan tersebut.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button