BeritaDaerahPemerintahanPendidikanPolitikSosial

Penantian Panjang Terjawab, PPPK Segera Nikmati Jaminan Pensiun Layaknya PNS?

"Setiap PPPK akan dikenakan potongan gaji sebesar 3,25 persen setiap bulan"

Pacitan,JBM.co.id- Kabar menggembirakan datang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Pemerintah dikabarkan segera menghapus sekat perbedaan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Salah satu poin paling dinantikan dalam regulasi tersebut adalah pemberian jaminan pensiun jangka panjang bagi PPPK, sesuatu yang selama ini identik dengan status PNS. Kini, harapan itu disebut tinggal selangkah lagi menjadi kenyataan setelah proses pembahasan aturan memasuki tahap akhir dan menunggu pengesahan Presiden.

Meski demikian, skema pensiun yang disiapkan pemerintah untuk PPPK akan berbeda dengan sistem pensiun PNS sebelumnya. Pemerintah memperkenalkan pola baru bernama “Penghargaan ASN” dengan mekanisme iuran pasti atau defined contribution.

Dalam skema ini, setiap PPPK akan dikenakan potongan gaji sebesar 3,25 persen setiap bulan. Dana tersebut nantinya diakumulasikan sebagai tabungan masa depan yang akan diterima saat memasuki masa purna tugas.

Pemerintah juga menetapkan sistem pencairan yang dibedakan berdasarkan masa kerja pegawai. Bagi PPPK yang memiliki masa kerja 16 tahun atau lebih, dana pensiun akan diberikan secara berkala setiap bulan, menyerupai sistem pensiun konvensional yang selama ini diterima para pensiunan PNS.

Sementara itu, PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun tetap memperoleh jaminan hari tua. Hanya saja, pencairannya dilakukan sekaligus atau lump sum ketika masa kontrak kerja berakhir.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah juga tengah menyiapkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary. Sistem ini digadang-gadang mampu menyederhanakan komponen pendapatan ASN sehingga lebih transparan, terstruktur, dan mudah dipahami.

Namun di tengah ramainya kabar tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Ika Wahyuningtyas, mengaku pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut.

“Belum ada informasi tersebut,” ujarnya singkat, Senin (25/5/2026).

Meski belum diumumkan secara resmi di daerah, kabar ini tetap menjadi angin segar bagi para PPPK yang selama ini menantikan kepastian perlindungan kesejahteraan di masa pensiun. Pemerintah pun diharapkan segera merampungkan regulasi agar kepastian hak bagi jutaan ASN dapat segera terwujud. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button