BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiPemerintahanSeni Budaya

Made Supartha Dorong Pelaku UMKM dan Seniman Bali Segera Daftarkan Kekayaan Intelektual Sambut Bulan Bung Karno 2026

Jbm.co.id-DENPASAR | Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM, seniman, musisi, dan komunitas kreatif di Bali.

Hal tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang juga Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., dalam kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang digelar DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Gedung Ksiramawa, Art Center Denpasar, Minggu, 24 Mei 2026.

Kegiatan yang menjadi bagian dari peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan dan Bulan Bung Karno Tahun 2026 itu diikuti sebanyak 397 peserta dari seluruh kabupaten/kota di Bali. Peserta terdiri dari pelaku UMKM, insan ekonomi kreatif, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

Dalam laporannya sebagai Koordinator Kegiatan, Made Supartha menyebut antusiasme peserta menunjukkan semakin tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas karya dan inovasi di era ekonomi kreatif dan transformasi digital.

“Ditengah perkembangan ekonomi kreatif, transformasi digital, dan persaingan global saat ini, kekayaan intelektual bukan hanya menjadi bentuk pengakuan atas hasil karya, tetapi juga memiliki nilai ekonomi, budaya, dan strategis bagi pembangunan daerah maupun nasional,” kata Made Supartha.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pendaftaran hak cipta, merek usaha, desain industri, dan bentuk perlindungan hukum lainnya. Kondisi tersebut menyebabkan karya dan inovasi masyarakat rawan disalahgunakan atau bahkan diklaim pihak lain.

Oleh karena itu, DPD PDI Perjuangan Bali melalui kegiatan sosialisasi ini ingin membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih memahami manfaat sertifikasi kekayaan intelektual sebagai instrumen perlindungan sekaligus penguatan ekonomi kreatif daerah.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti hanya pada tataran sosialisasi semata, tetapi menjadi langkah awal membangun budaya hukum yang menghargai karya cipta dan inovasi anak bangsa. Semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya, maka semakin kuat perlindungan hukum dan manfaat ekonomi yang bisa dirasakan,” tegasnya.

Made Supartha juga menekankan bahwa perlindungan terhadap karya cipta merupakan bagian dari semangat perjuangan Bung Karno dalam membangun bangsa yang mandiri, berdaulat, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

“Semangat gotong royong, keberpihakan kepada rakyat, serta pembangunan sumber daya manusia unggul harus terus menjadi landasan dalam setiap langkah pengabdian kita. Perlindungan terhadap kekayaan intelektual juga merupakan bagian dari perjuangan membangun bangsa yang mandiri dan berdaya saing,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan keynote speaker Putri Koster serta narasumber dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali, Ketut Wica, dan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pembahasan terkait hak cipta, perlindungan merek usaha, hingga tantangan pelaku UMKM dan komunitas kreatif dalam memperoleh sertifikasi kekayaan intelektual. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button