Pansus TRAP DPRD Bali Tegaskan Pura di Kawasan BTID Sudah Ada Sebelum Investor Masuk

Jbm.co.id-DENPASAR | Polemik keberadaan pura suci di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Pulau Serangan, kembali menjadi sorotan publik. Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menegaskan bahwa pura yang berada di kawasan pengembangan PT Bali Turtle Island Development (BTID) bukan bagian dari aset investor, karena keberadaannya sudah ada jauh sebelum proyek reklamasi dan investasi masuk ke Serangan.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH.,MH., menegaskan, pura di kawasan Serangan memiliki nilai sejarah, adat, dan spiritual yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat setempat.
“Pura itu sudah ada jauh sebelum investor masuk. Jangan sampai masyarakat adat justru merasa terasing di kawasan sucinya sendiri,” tegas Supartha usai Sidang Paripurna, Senin (18/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah jajaran Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama PHDI Kota Denpasar melakukan peninjauan langsung ke sejumlah pura di kawasan BTID. Peninjauan dilakukan untuk memastikan akses umat Hindu menuju pura tetap terbuka di tengah pembangunan kawasan KEK Kura-Kura Bali yang terus berkembang.
Beberapa pura yang menjadi perhatian antara lain Pura Puncak Tingkih, Pura Taman Sari, Pura Patpayung, Pura Beji Dalem Sakenan, serta Pura Tanjung Sari. Pura-pura tersebut telah lama menjadi pusat aktivitas spiritual masyarakat Serangan sebelum reklamasi mengubah kawasan pesisir pulau itu.
Pansus TRAP menilai persoalan akses menuju pura tidak hanya berkaitan dengan jalur masuk, tetapi juga menyangkut hak masyarakat adat untuk menjaga hubungan spiritual dengan tempat sucinya. Dalam sejumlah inspeksi mendadak sebelumnya, Pansus mengaku menerima berbagai keluhan warga terkait potensi pembatasan akses, pengawasan keamanan kawasan, hingga kekhawatiran hilangnya ruang adat akibat pembangunan yang terus meluas.
Meski demikian, PHDI Bali mengakui hingga saat ini pihak BTID masih memberikan akses bagi umat untuk melaksanakan persembahyangan. Namun, mereka menilai perlu adanya kepastian hukum agar akses menuju pura tetap terlindungi dan tidak bergantung pada kebijakan perusahaan di masa mendatang.
Pansus TRAP juga menegaskan bahwa pembangunan dan investasi di Bali harus tetap menghormati budaya lokal serta keberadaan kawasan suci masyarakat adat.
“Bali dibangun bukan hanya dengan investasi, tetapi juga dengan adat, budaya, dan kesucian pura yang dijaga leluhur selama ratusan tahun,” ujar Supartha.
Dalam beberapa bulan terakhir, kawasan BTID dan KEK Kura-Kura Bali menjadi perhatian DPRD Bali. Selain persoalan akses pura, Pansus TRAP turut menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang, pengelolaan kawasan pesisir, hingga isu lingkungan di area pengembangan tersebut.
Ditengah meningkatnya pembangunan dan investasi modern, Pansus TRAP menegaskan bahwa ruang spiritual masyarakat Bali harus tetap dijaga dan tidak boleh kehilangan tempat di tanahnya sendiri. (red).




