Wagub Giri Prasta Jawab Fraksi DPRD Bali: Pariwisata Berkualitas dan Pajak Daerah Harus Berimbang

Jbm.co.id-DENPASAR | Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta menegaskan arah pembangunan pariwisata Bali yang berfokus pada kualitas serta reformasi pajak daerah dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Jumat, 24 April 2026.
Dalam sidang tersebut, Wagub Giri Prasta menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas dan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terkait tata kelola pariwisata, Wagub Giri Prasta menekankan pentingnya koordinasi terintegrasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar penerapan rencana tata ruang berjalan selaras dan efektif. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan pariwisata Bali.
“Sependapat, perlu kehati-hatian dalam penambahan sanksi adat sesuai dengan awig-awig desa adat setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Wagub Giri Prasta juga menyoroti kebijakan pembatasan wisatawan dalam menyewa sepeda motor. Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Ia mendorong wisatawan menggunakan kendaraan roda empat dan jasa agen perjalanan resmi guna mengurangi risiko pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.
Selain itu, Wagub Giri Prasta mengusulkan agar seluruh pelaku usaha pariwisata wajib tergabung dalam asosiasi untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan. Ia juga mencermati belum dimasukkannya unsur sungai, danau, waduk, dan bendungan sebagai bagian dari wisata tirta dalam Raperda tersebut.
Dalam aspek lingkungan, Wagub Giri Prasta menegaskan dukungannya terhadap kebijakan pengurangan sampah plastik dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Sependapat bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber agar diberlakukan secara luas dan ketat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wagub Giri Prasta menjelaskan bahwa lama tinggal wisatawan (length of stay) dapat menjadi indikator penting dalam menarik wisatawan berkualitas, karena berkaitan dengan tingkat pengeluaran yang mencerminkan kemampuan finansial.
Sementara itu, dalam pembahasan Raperda terkait pajak daerah, Giri Prasta menegaskan bahwa setiap penyesuaian tarif harus diiringi peningkatan kualitas layanan publik.
“Terkait fleksibilitas tarif pada BLUD sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 52 ayat (3), serta sesuai amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Wagub Giri Prasta juga menjelaskan pencabutan dua Peraturan Gubernur terkait tarif pelayanan di Rumah Sakit Dharma Yadnya dilakukan karena substansinya telah diakomodasi dalam Raperda yang tengah dibahas.
“Berdasarkan naskah hibah antara Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dengan Pemerintah Provinsi Bali, tidak disebutkan adanya pemberian kompensasi,” kata Wagub Giri Prasta.
Diakhir penyampaiannya, Wagub Giri Prasta menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, serta berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan transparansi, sekaligus mendorong peningkatan kontribusi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). (red).



