
Jbm.co.id-DENPASAR | Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria bernama Subagio di wilayah Denpasar, Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Penangkapan dilakukan di sebuah tempat pemotongan ayam yang berlokasi di Jalan Gunung Batukaru Gang 1 Nomor 15 A, Busung Yeh Kauh, sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan Subagio.
Subagio, pria berusia 45 tahun, kelahiran Denpasar, ditangkap bersama seorang perempuan yang dikenal dengan nama Koming. Perempuan tersebut disebut sebagai pacar atau istri orang dan berdomisili di Padangsambian, Denpasar.
Petugas berhasil mengamankan keduanya, saat berada didalam kamar. Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan Barang Bukti (BB) Narkotika yang disimpan didalam tas milik perempuan tersebut.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak main-main, ancaman hukumannya, minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Denpasar yang terus menjadi perhatian aparat penegak hukum. (red).




